Oleh: Toto Sugiarto
Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPR dan DPRD oleh KPU memunculkan masalah bagi empat partai politik. Empat partai politik tersebut, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN), kehilangan beberapa daerah pemilihan akibat partainya di Dapil tersebut tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.
PKPI kehilangan hak di tiga Dapil, yaitu Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan Nusa Tenggara Timur I. PPP kehilangan hak di dua Dapil, yaitu, Jawa Barat II, dan Jawa Tengah III. Dua partai lainnya kehilangan hak di masing-masing satu dapil, yaitu, Gerindra di Jawa Barat IX, dan PAN di Sumatera Barat I.
Empat partai tersebut akhirnya menolak menandatangani DCS. Belakangan, tenyata Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menambah panjang deretan parpol yang harus kehilangan dapil tersebut. Partai yang dibidani Jenderal (Purnawirawan) Wiranto ini kehilangan Dapil Jabar II.
Untuk selanjutnya, di dapil-dapil yang daftar calegnya harus dikosongkan tersebut hanya ada logo partai politik bersangkutan. Pemilih masih bisa mencoblos partai tersebut, namun hanya mencoblos logo partai.
Partai-partai yang terkena kasus ini mengutarakan kekecewaan dan menyatakan bahwa mereka telah memebuhi syarat yang ditentukan. Beberapa dari partai tersebut tampak berkehendak mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu. Kasus ini, jika dipermasalhkan partai politik, dapat menjadi sengketa pelanggaran administrasi atau sengketa pemilu.
Kondisinya memang menjadi agak aneh, ketika seorang caleg perempuan tidak mampu memenuhi syarat undang-undang dan partai politiknya menjadi tidak memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan, seluruh caleg partai tersebut di Dapil itu harus dicoret. Daftar caleg Partai tersebut di Dapil itu menjadi kosong.
Tetapi itulah aturannya, dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, peserta pemilu wajib memenuhi 30 persen calon perempuan dan kemudian dikuatkan dengan Peraturan KPU. Moral dari aturan itu adalah baik, yaitu sebagai affirmative action agar keadilan terhadap perempuan dapat lebih terjamin. Di Negara lain, bahkan ada affirmative action tentang keterwakilan perempuan ini yang mencapai 50 persen.
Setidaknya terdapat dua pemikiran untuk menindaklanjuti kasus dapil yang harus kosong pada daftar nama caleg suatu partai politik ini. Pertama, suara pemilih yang mencoblos tanda partai yang daftar calegnya dihapus ini dinyatakan hangus. Dengan demikian, berapapun banyaknya jumlah suara tersebut, meskipun jauh di atas angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), tidak lagi diperhitungkan. Suara rakyat tersebut terbuang sia-sia.
Kedua, suara yang diperoleh partai politik tersebut, memang tidak berguna untuk mendudukan seorang caleg di kursi wakil rakyat. Namun demikian, suara tersebut tidak hangus sama sekali seperti pemikiran pertama di atas. Suara tersebut tetap diperhitungkan saat menentukan Parliamentary Threshold (PT). Dengan demikian, adanya partai yang gagal masuk Senayan karena ada dapilnya yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempun dapat dihindari.
Diantara kedua pemikiran tersebut, hemat penulis, pilihan kedua lebih baik. Pilihan kedua tersebut tidak menghilangkan sama sekali suara rakyat, melainkan masih diperhitungkan saat penentuan angka ambang batas untuk masuk parlemen. Dengan demikian, kemungkinan penghianatan terhadap suara rakyat dapat dihindari. Dengan kata lain, suara rakyat tersebut tidak sia-sia. Pilihan ini mendasarkan pada moral bahwa setiap suara rakyat harus dijaga “keamanannya” karena dalam demokrasi kedaulatan ada di tangan rakyat.


Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) merupakan sebuah lembaga riset independen yang didirikan pada 2 Januari 2001 oleh Yayasan Soegeng Sarjadi. Pendirian lembaga ini digagas oleh Soegeng Sarjadi bersama Sukardi Rinakit, sebagai respon atas proses demokratisasi yang sedang membuncah di Republik ini.