Argumen buruh benar, dibandingkan dengan produktivitas kami dan keuntungan yang diperoleh perusahaan, kenaikan Upah Minimum Regional (UMP) tidak ada artinya. Dorongan untuk mendapatkan hidup yang lebih layak membuat fenomena demontrasi buruh di Indonesia semakin marak sejak reformasi. Untuk melihat masalah ini lebih objektif, beberapa indikator dapat dijadikan dasar nalisa oleh penulis.
Pertama, berdasarkan labor market efficiency index untuk pay and productivity di Indonesia termasuk dalam kategori sangat baik yaitu menempati peringkat 28 dari 142 negara yang di ranking. Tingkat kedisiplinan dan tanggung jawab para pekerja terhadap meningkatkan output sangat baik. Ketika upah tenaga kerja ditingkatkan secara signifikan, maka akan meningkatkan produktivitas output.
Kedua, potret serupa juga dialami oleh mereka pekerja kerah putih dimana brain drain index untuk Indonesia menempati posisi 37 dari 142 negara. Hal ini mengindikasikan bahwa perlakukan terhadap pekerja terdidik lebih baik dibandingkan pekerja kasar yang kurang terdidik. Indonesia mampu mengakomodir kepentingan tenaga kerja terdidik baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri.
Ketiga, dari sisi flexibility of wage determination index, Indonesia termasuk negara yang paling buruk dalam hal fleksibilitas kenaikan dan menurunkan gaji pekerja. Terdapat paradox antara keinginan pekerja untuk bekerja giat dengan kemauan industri untuk meningkatkan gaji pegawai. Jika hal ini terus berlanjut, maka ke depan Indonesia akan mengalami welfare distribution yang sangat buruk. Distribusi kesejahteraan akan terkonsentrasi pada kalangan tertentu dan ini akan semakin menyulitkan distribusi kekayaan.
Keempat, demikian juga dengan rigidity of employment index untuk Indonesia termasuk dalam kategori sangat buruk dimana Indonesia menempati posisi 104 dari 140 negara. Hal ini mengindikasikan bahwa perpindahan pekerja dari satu tempat kerja ke tempat kerja lainnya sangat kesulitan. Beberapa hal yang menjadi penyebab kondisi ini yaitu pola perekrutan tenaga keja yang sangat panjang dan sulit. Lainnya adalah tekanan kebijakan yang mewajibkan penanggungan biaya PHK oleh perusahaan untuk tenaga kerja sangat tinggi dibandingkan negara lain.
Dari indicator ini maka dapat disimpulkan bahwa demontrasi yang dilakukan oleh buruh dalam koridor layak karena perusahaan selama ini mendapatkan keuntungan relatif lebih besar dari pada buruh. Namun, perusahaan di Indonesia juga mengalami tekanan kebijakan terutama beban biaya pemutusan hubungan kerja yang sangat tinggi sehingga mengakibatkan pada kekakuan pasar upah dan pasar perpindahan tenaga kerja.