Seperti diperkirakan semula, UU APBN-P 2012 yang didalamnya terdapat pasal yang menjadi pertentangan keras di dalam dan di luar parlemen, bermuara di Mahkamah Konstitusi. Beberapa kalangan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang menjadi ajang “konflik” tersebut adalah pasal 7 ayat (6) huruf a.
Pasal 7 ayat (6) mengatur harga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara Pasal 7 ayat (6) huruf a mengatur bahwa dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan selama enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
Sejak sebelum prosesnya dimulai yaitu pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (30/3) masalah harga BBM ini menjadi perdebatan sengit baik di level elit ataupun di level masyarakat.
Pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PKS di Medan, PKS memberikan sinyal jelas akan menentang kenaikan harga BBM. PKS menambahkan bahwa mereka akan berdiri bersama rakyat. “Jika kebijakan pemerintah menyengsarakan rakyat, PKS menolaknya dan siap keluar dari koalisi,” kata Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam acara tersebut.
Sementara itu, sehari menjelang rapat paripurna, DPP Partai Golkar dalam konferensi persnya menyatakan bahwa harga BBM belum saatnya naik. Pernyataan ini mengundang banyak dugaan. Bagi yang memakai kacamata positif dalam menafsirkan penyataan DPP Partai Golkar tersebut menyangka bahwa Partai Golkar memahami jeritan dan aspirasi rakyat sehingga memutuskan untuk seperti menentang pemerintah.
Namun yang kalangan sinis terhadap Partai Golkar, menilai pernyataan DPP Partai Golkar tersebut hanya sebagai kosmetika politik. Golkar sedang berupaya mengambil hati rakyat. Golkar adalah partai yang licin dan cerdik memainkan situasi politik.
Sehari menjelang Rapat Paripurna, muncul usulan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR mengenai dua opsi terkait pasal yang menentukan kebijakan harga BBM ini, yaitu pasal 7 ayat (6) UU nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012. Banggar mengusulkan dua opsi. Pertama, mengusulkan ayat tambahan yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menaikan harga BBM. Kedua, tidak mengusulkan ayat tambahan yang berarti pemerintah tidak diberi kewenangan untuk menaikan harga. Opsi kedua ini berarti tetap menggunakan pasal 7 ayat (6) yang berbunyi “harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.”
Berdasarkan usulan banggar tersebut, Rapat Paripurna DPR akhirnya berisi voting yang memilih kedua opsi tersebut. Rapat yang diiringi bentrokan massa pendemo di depan gedung DPR itu berlangsung panas. Pembahasan berlangsung alot sampai lebih dari tengah malam.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Hanura yang sejak awal menentang usul menaikan harga BBM akhirnya walk out. Sedangkan Partai Gerindra yang juga sejak awal menentang menaikan harga BBM memutuskan untuk terus di dalam sidang.
Waktu hampir sepertiga malam terakhir ketika keputusan dalam Sidang Paripurna tersebut tercapai. PKS dan Gerindra bersikap untuk tidak memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM (memilih pasal 7 ayat (6)). Sikap ini pada dasarnya sama dengan sikap PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.
Sementara partai lainnya memenangkan opsi untuk memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM dengan syarat harga BBM telah mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen (menambah huruf a pada pasal 7 ayat (6)). Mereka yang merupakan partai koalisi minus PKS ini secara bulat memberikan kekuasaan tersebut kepada pemerintah tanpa menyisakan kewenangan bagi DPR untuk turut menentukan di kemudian hari.
Keputusan inilah yang dipermasalahkan di masyarakat. Hasil Sidang Paripurna DPR ternyata tidak mengakhiri perdebatan masalah harga BBM ini. Semoga, Mahkamah Konstitusi mampu memberikan jawaban atas perdebatan ini.