Penghapusan Caleg Beberapa Partai di Dapil Tertentu

Oleh: Toto Sugiarto

Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPR dan DPRD oleh KPU memunculkan masalah bagi empat partai politik. Empat partai politik tersebut, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN), kehilangan beberapa daerah pemilihan akibat partainya di Dapil tersebut tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.

 

PKPI kehilangan hak di tiga Dapil, yaitu Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan Nusa Tenggara Timur I. PPP kehilangan hak di dua Dapil, yaitu, Jawa Barat II, dan Jawa Tengah III. Dua partai lainnya kehilangan hak di masing-masing satu dapil, yaitu, Gerindra di Jawa Barat IX, dan PAN di Sumatera Barat I.

 

Empat partai tersebut akhirnya menolak menandatangani DCS. Belakangan, tenyata Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menambah panjang deretan parpol yang harus kehilangan dapil tersebut. Partai yang dibidani Jenderal (Purnawirawan) Wiranto ini kehilangan Dapil Jabar II.

 

Untuk selanjutnya, di dapil-dapil yang daftar calegnya harus dikosongkan tersebut hanya ada logo partai politik bersangkutan. Pemilih masih bisa mencoblos partai tersebut, namun hanya mencoblos logo partai.

 

Partai-partai yang terkena kasus ini mengutarakan kekecewaan dan menyatakan bahwa mereka telah memebuhi syarat yang ditentukan. Beberapa dari partai tersebut tampak berkehendak mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu. Kasus ini, jika dipermasalhkan partai politik, dapat menjadi sengketa pelanggaran administrasi atau sengketa pemilu.

 

Kondisinya memang menjadi agak aneh, ketika seorang caleg perempuan tidak mampu memenuhi syarat undang-undang dan partai politiknya menjadi tidak memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan, seluruh caleg partai tersebut di Dapil itu harus dicoret. Daftar caleg Partai tersebut di Dapil itu menjadi kosong.

 

Tetapi itulah aturannya, dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, peserta pemilu wajib memenuhi 30 persen calon perempuan dan kemudian dikuatkan dengan Peraturan KPU. Moral dari aturan itu adalah baik, yaitu sebagai affirmative action agar keadilan terhadap perempuan dapat lebih terjamin. Di Negara lain, bahkan ada affirmative action tentang keterwakilan perempuan ini yang mencapai 50 persen.

 

Setidaknya terdapat dua pemikiran untuk menindaklanjuti kasus dapil yang harus kosong pada daftar nama caleg suatu partai politik ini. Pertama, suara pemilih yang  mencoblos tanda partai yang daftar calegnya dihapus ini dinyatakan hangus. Dengan demikian, berapapun banyaknya jumlah suara tersebut, meskipun jauh di atas angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), tidak lagi diperhitungkan. Suara rakyat tersebut terbuang sia-sia.

 

Kedua, suara yang diperoleh partai politik tersebut, memang tidak berguna untuk mendudukan seorang caleg di kursi wakil rakyat. Namun demikian, suara tersebut tidak hangus sama sekali seperti pemikiran pertama di atas. Suara tersebut tetap diperhitungkan saat menentukan Parliamentary Threshold (PT). Dengan demikian, adanya partai yang gagal masuk Senayan karena ada dapilnya yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempun dapat dihindari.

 

Diantara kedua pemikiran tersebut, hemat penulis, pilihan kedua lebih baik. Pilihan kedua tersebut tidak menghilangkan sama sekali suara rakyat, melainkan masih diperhitungkan saat penentuan angka ambang batas untuk masuk parlemen. Dengan demikian, kemungkinan penghianatan terhadap suara rakyat dapat dihindari. Dengan kata lain, suara rakyat tersebut tidak sia-sia. Pilihan ini mendasarkan pada moral bahwa setiap suara rakyat harus dijaga “keamanannya” karena dalam demokrasi kedaulatan ada di tangan rakyat.

Share
Posted in Scrutiny | Leave a comment

Menanti Aktor Intelektual Skandal Century

Oleh Jusuf Suroso

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedang fokus mengejar aktor intelektual dibalik tindak pidana korupsi terkait bailout (pemberian dana talangan) Bank Century sebesar Rp.6,7 trilyun pada 25 November 2008 lalu. Medio Juni 2013 lalu penyidik KPK memeriksa mantan Staf Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Galoeh Andita Widorini di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Australia (12/6/2013). Galoeh berada di Australia untuk menyelesaikan studinya di sebuah universitas di negara itu.

Sebelumnya KPK telah memeriksa mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan mantan Kepala Biro Stabilitas Keuangan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Wimboh Santoso (30/5/2013). Keduanya diperiksa KPK di KBRI, Washington DC,Amerika Serikat. Kedua saksi penting itu tengah bertugas di Amerika Serikat sejak beberapa tahun terakhir. Saksi lain yang kemarin (10/6/2013) di periksa KPK adalah Direktur Eksekutif Audit Internal BI, Dyah Virgoana Gandhi.

Namun KPK belum menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan dari keterangan para saksi yang diduga mengetahui proses ikwal pengambilan keputusan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu. Akan tetapi, Ketua KPK Abraham Samad memastikan keterangan para saksi itu dapat membongkar siapa aktor intelektual skandal Bank Century. Utamanya keterangan Sri Mulyani Indrawati yang ia gambarkan sebagai kesaksian yang luar biasa. Kendati demikian KPK masih harus mencocokan dengan keterangan tersangka maupun saksi lainnya untuk memastikan siapa aktor intelektualnya.

Seperti diketahui, kewenangan pemberian FPJP itu sepenuhnya ada di tangan BI. Orang pertama yang bertanggung jawab atas BI, adalah Gubernur BI yang saat itu dijabat oleh Boediono (sekarang Wakil Presiden). Jikalau demikian persepsi publik tidak keliru manakala mereka memastikan aktor intelektual dibalik skandal Bank Century ini adalah Boediono. Kendati demikian KPK tidak gegabah, serta merta mengikuti persepsi publik seperti itu. Ketika pengertian “siapa yang bertanggung jawab” masuk dalam ranah hukum, harus ada unsur-unsur lain yang memastikan itu berupa alat bukti terkait tindak pidana korupsinya.

Bagaimana penyidik memperoleh alat bukti terkait istilah bank gagal dan berdampak sistemik, yang mereka jadikan alasan untuk mem-bailout Bank Century. Sementara Bank Century itu sendiri tidak dikenal masyarakat luas, karena  hanya ada di beberapa ibu kota propinsi dan nasabahnya hanya dalam jumlah ribuan saja. Benarkah berdampak sistemik dan Bank Century membutuhkan dana sebesar itu ?

Menurut pengakuan Robert Tantular (pemilik Bank Century yang juga terpidana) untuk penyehatan Bank Century hanya butuh Rp.2,5 trilyun. Jika pengakuan Robert Tantular benar, lantas mengalir kemana sisa dana talangan yang Rp.4 trilyun lebih itu ? Adakah hubungannya dengan penggalangan dana suksesi pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden tahun 2009, yang kemudian mengantarkan Boediono menjadi Wakil Presiden ? Alat bukti inilah yang antara lain sulit diperoleh penyidik KPK. Apalagi makin lama makin banyak alat bukti yang raib dari tempatnya. Bahkan kantor tempat penyimpanan dukomen BI juga pernah terbakar atau sengaja dibakar. Mungkin saja untuk menghilangkan alat bukti yang ada disitu. Dengan demikian maka yang sistemik itu justru pemberian FPJP itu sendiri, hingga sulit dilacak kemana, siapa yang terima dan untuk apa.

Pendek kata, penetapan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.  Jadi bukan sekedar persepsi banyak orang atau common sense. KPK, menurut Johan Budi, tidak mudah menemukan alat bukti dimaksud untuk menjerat orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini menjadi tersangka (Kompas, 11/6/2013). Itu pula sebabnya penyidikan kasus ini berjalan sangat lamban. Namun bukan berarti KPK tidak serius menangani kasus ini hingga aktor intelektualnya tertangkap.

Sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu mantan Deputi V Bidang Pengawasan BI Siti Chalimah Fadjriyah dan mantan Deputi IV Pengelolaan Moneter dan Devisa BI Budi Mulya. Namun surat perintah penyidikan atas nama Siti Chalimah Fadjriyah belum dikeluarkan dengan alasan yang bersangkutan sedang sakit. Akan tetapi alasan sakit ini masih perlu dipertanyakan, sudah terlalu lama tidak ada perkembangan sejak Siti Chalimah dinyatakan tersangka awal tahun 2013 lalu. Alasan klasik, sakit acapkali dijadikan senjata bagi para tersangka tindak pidana korupsi untuk mengulur-ngulur waktu atau menghindari penyidik.

Oleh karena itu, KPK seharusnya tidak membuang-buang waktu lagi dan segera menindaklanjuti setelah penetapan status Siti Chalimah dan Budi Mulya sebagai tersangka. Pemeriksaan lebih lanjut atas nama kedua tersangka mantan pejabat BI itu diharapkan dapat menguak tabir siapa aktor intelektual dibalik skandal Bank Century ini. Masyarakat sudah tidak sabar menunggu, peran sesungguhnya yang dibawakan mantan Gubernur BI Boediono dalam adegan “drama kolosal” skandal Bank Century 2008-2009 lalu.

Share
Posted in Scrutiny | Leave a comment

PDI-P 2014 Pasca Taufik Kiemas

Oleh FS Swantoro

Ketua MPR RI Taufiq Kiemas telah meninggal dunia di Singapura, Sabtu malam (8/6/2013). Taufik Kiemas meninggal pukul 19.01 waktu Singapura atau pukul 18.01 WIB. Wafatnya Ketua MPR-RI Taufik Kiemas, memperoleh simpati luar biasa dari  segenap elemen bangsa, termasuk media massa. Tokoh ini disamping dikenal sebagai arsitek senior PDI-P tangguh, juga politisi ulet, seorang pluralis dari kalangan nasionalis. Sebagai Ketua MPR,  Taufik telah meninggalkan legacy penting  dan berharga  dalam kehidupan bernegara-bangsa yaitu mengkampanyekan pilar bernegara-bangsa,  yaitu; Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

Karena itu, kepergian Taufik Kiemas memperoleh simpati dan perhatian luas dari seluruh eleman masyarakat dengan mengakui kebesaran jasanya  dalam memajuan kehidupan berbangsa dan bernegara (Kompas, 9/6/2013). Salah satu tokoh PDI-P itu kini telah beristirahat tenang dan damai di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Wafatnya Taufik Kiemas, membuat publik bertanya-tanya seputar masa depan PDI-P, setelah ditinggalkan sang arsitek senior. Apakah PDI-P akan menjadi  stagnan atau semakin  merosot setelah kepergian tokoh seniornya itu dan sekaligus suami Sang Ketua Umum, PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Taufik diakui berperan besar mengawal kebesaran PDI-P dalam percaturan politik  nasional, pasca era Orde Baru.

Taufik menjadi tokoh berpengaruh dan motivator para kader  muda PDI-P. Posisi istimewanya  sebagai suami  Ketua Umum Megawati Soekarnoputri juga memiliki peran sangat penting dan stratergis,  dalam mendukung setiap langkah dan arah perjuangan politik Presiden RI Ke-5 ini. Karena itu  wafatnya Taufik Kiemas membuat PDI Perjuangan sangat kehilangan  tokoh seniornya, apalagi tahun 2013  ini dikenal sebagai tahun politik.

PDI-P harus mengantisipasi  lengsernya tokoh-tokoh senior yang sudah matang dalam strategi politik. PDI-P juga tidak boleh terus terlena dan bergantung pada Megawati, karena regenerasi  politik secara alamiah pasti terjadi. Megawati tidak sekuat dan setegar dulu ketika Taufik sang pembela sejati paling setia, yang kini telah menginggalkannya.

Itulah regenerasi alamiah yang cepat atau lampbat akan terjadi dan harus dihadapi PDI-P demi mempersiapkan masa depannya yang lebih cemerlang. PDI-P sesungguhnya sudah teruji sebagai partai yang punya ideologi nasionalisme yang kokoh bahkan tidak tergoda berjuang hanya demi kursi kekuasaan. Sudah hampir satu dekade ini PDI-P tidak masuk barisan partai koalisi tetapi justru menjadi oposisi. Peran sebagai partai oposisi itu telah dijalaninya dengan penuh konsekuen dan tanggungjawab.

Kini pasca kematian Sang Tokoh Senior (baca: Taufik Kiemas), muncul  generasi muda yang punya prospek politik cerah yakni Joko Widodo alias Jokowi. Gubernur DKI, Jakarta ini memiliki kedekatan dengan Taufik Kiemas. Bahkan menurut Jokowi  kemenangannya dalam Pilgub DKI Jakarta beberapa waktu lalu, menjadi obat bagi penyakit Taufik Kiemas.  Ketua MPR ini menyatakan “setelah Jokowi menang dalam Pilgub DKI Jakarta, dirinya menjadi sehat padahal sebelumnya sakit.”

Disamping menjadi obat bagi Taufik Kiemas, kemunculan Jokowi dalam kancah perpolitikan nasional menjadi energi bagi DPI Perjuangan di masa depan. Jokowi adalah kader PDI Perjuangan yang paling  diharapkan bisa membawa partai politik meretas harapan menuju puncak kesuksesan seperti awal reformasi dan kini di tambah Gandjar Pranowo yang baru saja memenangkan Pilkada Gubernur Jawa Tengah, mengalahkan Bibit Waluyo.

Prospek cerah Jokowi tidak bersifat spekulatif , tapi telah dibuktikan dengan kemenangannya  dalam Pilgub DKI Jakarta yang berat dan penuh tantangan saat itu. Nyaris Jokowi yang hanya didukung PDI-P dan Gerindra berhadapan dengan semua partai-partai seperti; Partai Demokrat, Golkar, PKS, PPP, PAN, Hanura, dan PKB. Dengan sosok bersahaja, kini Jokowi telah menjadi ikon yang punya popularitas dan elektabilitas tinggi  sebagai calon pemimpin nasional. Sosok Jokowi  oleh beberapa lembaga survei   disebut-sebut telah  menemapati peringkat elektabilitas  tertinggi sebagai Capres  2014.

Karena itu, wafatnya senior PDI Perjuangan tersebut bukan pertanda akan menurunnya kekuatan politik PDI-P dalam percaturan politik nasional. Partai berlambang Banteng Moncopng Putih ini telah memiliki ‘ikon’  politik baru yang memiliki  daya tarik besar dalam berbagai survei opini publik. Keluarga besar PDI Perjuangan pantas bersedih karena kehilangan tokoh senior Taufik Kiemas, tapi harus bersyukur karena sudah datang tokoh pengganti, yakni Jokowi. Dan kita tahu, Jokowi adalah pemimpin yang dielu-elukan rakyat, bukan hanya oleh warga DKI Jakarta.

Sebagai politisi senior PDI-P, Taufik Kiemas dikenal sebagai pelobi dan komunikator handal yang mampu mengimbangi dominasi Megawati. Hal itu  diakui sendiri oleh Taufik Kiemas ketika merayakan ulang tahunnya ke-70, dan peluncuran bukunya “Gelora Kebangsaan Tak Kunjung Padam” di Jakarta, 31 Desember 2012.

Karena itu layak ingin saya sampaikan selamat jalan Bung Taufik Kiemas, “anda pantas mendapat bintang,” karena telah menorehkan gagasan agar Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI dikampanyekan kembali secara lebih bergema, yang dalam beberapa waktu terakhir ini terlelap dan ditanggalkan para elite politik dan politisi nasional. Tapi berkat perjuangan TK, empat pilar warisan para bapak pendiri bangsa itu, kini hidup kembali.  Dan karena itu, saya yakin PDI Perjuangan akan sukses meraih suara pada pemilihan umum legisklatif 2014. Tantangannya justru Pemilihan Presiden 2014, disitulah tantangan terberat PDI Perjuangan.

Share
Posted in Scrutiny | Leave a comment

Bom Bunuh Diri Poso: Tidak Ada Habis-Habisnya

Oleh FS Swantoro

Bom bunuh diri meledak di halaman Polres Poso, Sulawesi Tengah awal Juni 2013 lalu.  Sebelumnya diberitakan peristiwa ini terjadi pada pukul 08.03 Wita (3/6/2013) di Mapolres Poso. Ada dua ledakan, ledakan pertama seperti petasan tidak terlalu keras.  Bagian mesin motor yang dikendarai pelaku keluar asap. Kemudian terjadi ledakan besar yang kedua, hingga orang yang diduga pelaku hancur tubuhnya.

Tidak ada anggota kepolisian yang terluka. Hanya pekerja bangunan yang sedang melakukan renovasi terluka lengannya. Diduga pelaku merupakan anggota kelompok Santoso, yang biasa beroperasi di kawasan Poso. Santoso saat ini masih buron. Dia diduga bertanggungjawab dalam serangkaian aksi bom dan kekerasan di Poso. Baru-baru ini, polisi menangkap sejumlah orang di beberapa lokasi di Indonesia yang diduga bagian dari jaringan teror Santoso. (Detik News.com, 3/6/2013))

Atas kejadian itu, Mabes Polri melansir, kondisi jenazahnya berantakan, namun polisi masih menemukan celah guna mengidentifikasi identitas pelaku. Masih bisa, karena walau tubuhnya hancur, wajah pelaku masih utuh, dari situ bisa ditelusuri. Modus bom bunuh diri ini dilakukan oleh pelaku dengan berniat masuk ke Mapolres Poso. Tak ada korban dalam aksi yang terjadi saat anggota Polres Poso sedang berkumpul setelah selesai menggelar apel pagi. Di sekitar lokasi situasi sempat mencekam dengan kekhawatiran aksi susulan. Namun, kepolisian Polres Poso langsung melakukan pengamanan dan mengumpulkan seluruh bukti dari lokasi.

Sudah beberapa tahun terakhir, Poso menjadi pusat latihan militer bagi para teroris di Tanah Air. Poso menjadi pusat teroris, seperti halnya Solo, Serang-Banten, dan Ambon.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjenpol Suhardi Alius mengatakan tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tengah telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus bom bunuh diri di Mapolres Poso. Alius menyebutkan kejadian itu bermula saat seorang yang diidentifikasi sebagai pelaku bom bunuh diri datang menggunakan sepeda motor ke Mapolres, Poso. Pelaku menggunakan motor Yamaha Jupiter, masuk ke Polres melintas pos penjagaan. Beberapa menit kemudian antara pos penjagaan dan masjid berjarak sekitar 15 meter terjadi ledakan dalam dua gelombang. Kejadiannya, mirip di bom bunuh diri di Masdjid Polres Cirebon beberapa tahun lalu.

Berdasarkan tindak kekerasan terorisme, Poso terus menyimpan bara yang tak kunjung padam. Daerah itu seolah menjadi sarang kelompok teroris. Terbukti, dari penyisiran polisi di Gunung Koroncopu, Kecamatan Poso Pesisir Utara, ditemukan sejumlah peralatan perang, seperti; ratusan amunisi dan puluhan bom rakitan dalam berbagai ukuran dan siap pakai.

Ada senjata api organik dan rakitan, alat pengintai, penunjuk arah, alat komunikasi, dan puluhan pakaian loreng mirip pakaian dinas TNI. Barang-barang itu ditemukan dalam penyisiran selama beberapa pekan di Gunung Koroncopu. Ini milik kelompok garis keras yang melakukan pelatihan dan bersembunyi di Gunung Koroncopu. Barang ini jadi bukti aktivitas kelompok teroris Poso. Barang-barang seperti itu lazim digunakan dalam siatuasi perang atau latihan perang (Kompas, 12/6/2013).

Penyisiran oleh Resmob Polda Sulteng dan Resmob Den B Poso dilakukan sejak Mei di Gunung Koroncopu. Diduga kelompok garis keras pimpinan Santoso beserta ratusan pengikutnya menjadikan Koroncopu sebagai pusat latihan perang dan persembunyian dari kejaran aparat.

Di Poso, polisi mengidentifikasi sejumlah wilayah yang kerap dijadikan tempat pelatihan, seperti Gunung Koroncopu, Gunung Biru, dan Desa Malino di perbatasan Poso dan Morowali. Lokasi pegunungan dan hutan lebat serta akses yang sulit ditembus aparat membuat Gunung Koroncopu dan Gunung Biru sangat strategis untuk tempat berlatih. Di situ juga ada bungker untuk persembunyian mereka. Untuk menuju ke Gunung Biru atau Koroncopu, akses hanya bisa dilalui dengan kendaraan roda dua jenis trail atau motor bebek yang dimodifikasi dan bisa dilalui dengan jalan kaki. Di hutan ini juga terdapat sejumlah pondok peristirahatan yang dilengkapi bahan makanan dan obat-obatan, sekaligus persembunyian persenjataan. Diduga simpatisan kelompok yang berada di desa sekitar pegunungan itu mengirim logistik dan menyimpannya di pondok di hutan.

Di Kendari, Polres Parepare, Sulawesi Selatan, menyerahkan berbagai data terkait temuan 4.000 detonator peledak kepada Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Densus 88 akan menganalisis apakah detonator itu memiliki kaitan dengan aksi teror atau tidak, masih belum jelas.

Puluhan senjata dan ratusan amunisi masih dikuasai kelompok garis keras pimpinan Santoso yang bersembunyi di sekitar Gunung Koroncopu. Persenjataan ini antara lain didatangkan dari Moro, Filipina, yang merupakan senjata sisa konflik atau yang direbut dari aparat. Senjata sisa konflik juga diduga masih disimpan warga (Kompas, 14/6/2013).

Untuk senjata organik laras panjang dan laras pendek, belasan masih ada pada mereka. Senjata rakitan, bisa puluhan. Amunisi masih banyak. Yang mereka rakit bukan hanya senjata api dan bom, melainkan amunisi pun sudah bisa mereka daur ulang. Selongsong mereka isi bubuk dan berbagai campuran, lalu proyektilnya diganti dengan ujung paku. Hasil rakitan mereka semakin hari semakin bagus dan rapi. Berdasarkan data kepolisian, sebagian dari senjata dan amunisi itu didatangkan dari Moro. Pengiriman lewat laut melalui Sulawesi Utara. Sebagian dikirim ke Luwuk, Kabupaten Banggai dan selanjutnya jalur darat ke Palu. Selebihnya melalui jalur laut langsung ke Poso melalui Teluk Tomini.

Bom bunuh diri di Markas Polres Poso, misalnya, ditempatkan dalam wadah plastik. Ledakan bom Oktober 2012 di Kecamatan Poso Kota, bom menggunakan telepon genggam dengan pengatur waktu. Aparat pernah menemukan bom ranjau seberat 10 kilogram di Tamanjeka disimpan dalam wadah makanan dari plastik. Kelompok garis keras pimpinan Santoso cukup terorganisasi. Mereka memiliki orang-orang yang mempunyai kemampuan mulai dari merakit bom, merakit senjata, membuat detonator, mendaur ulang amunisi, merangkai bom, hingga pelaku bom bunuh diri.

Untuk itu, reproduksi gerakan radikal dan terorisme perlu diisolasi dengan dukungan publik yang sangat besar dan meluaas. Karena itu pemerintah harus mampu memobilisasi dukungan publik dengan sebanyak mungkin, terutama para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh partai politik. Partai politik tidak bisa tinggal diam, karena salah satu fungsi dasar partai politik adalah menyelesaikan konflik yang muncul dalam masyarakat. Kini saatnya, partai-partai berlomba-lomba ikut aktif menjinakkan teroris di seluruh Tanah Air, bukan hanya di Poso.

Share
Posted in Scrutiny | Leave a comment

Kewajiban Melaporkan Kekayaan bagi Caleg

Oleh: Toto Sugiarto

Saat ini tidak ada kewajiban bagi Calon anggota legislatif untuk melaporkan kekayaannya. KPU juga tidak memiliki kewenangan untuk mengetahui kekayaan para caleg tersebut. KPU hanya memiliki kewenangan mengatur dana kampanye partai politik.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi telah berupaya untuk mendorong KPU mewujudkan akuntabilitas laporan kekayaan caleg. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan bahwa KPK berkeinginan mendorong hal itu demi terciptanya anggota legislative yang jujur dan berintegritas.

Idealnya, setiap caleg diketahui kekayaannya dan laporan kekayaan itu dapat diakses KPK. Dengan demikian, dapat diketahui jika ada keanehan terkait perubahan kekayaan mereka. Bambang menyatakan, ”Para calon harus mampu menjelaskan atau mendeliberasi transparansi asal-usul kekayaannya dan memberikan kewenangan pada KPK untuk memverifikasi dan mengklarifikasi asal-usul kekayaan yang mencurigakan.”(KPK.GO.ID)

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang menyatakan bahwa akuntabilitas laporan kekayaan caleg tersebut bisa diwujudkan. Ia menyatakan, “”KPU tetap bisa meminta laporan harta kekayaan caleg, kemudian meminta KPK untuk memverifikasi laporan tersebut. Jika kemudian ada aset atau kekayaan yang mencurigakan atau tak sesuai dengan profil caleg bersangkutan, KPK bisa melaporkannya ke KPU. Selanjutnya, KPU bisa meminta penjelasan ke parpol tempat caleg tersebut berasal.” Jika parpol berkomitmen menghasilkan anggota DPR yang berkualitas dan jujur, kata Sebastian, mereka bisa menindaklanjutinya dengan mencoret caleg yang laporan harta kekayaannya mencurigakan. (KPK.GO.ID)

Gagasan melaporkan kekayaan caleg ini merupakan gagasan yang bisa memperbaiki kualitas anggota legislatif ke depan. Jika dilaksanakan, gagasan ini akan menjadi langkah yang mampu memotong kecenderungan buruknya integritas wakil rakyat selama ini.

Kondisi DPR sekarang di mana banyak diantara wakil rakyat terbukti melakukan korupsi merupakan kondisi memprihatinkan dan harus dilakukan perubahan. Salah satu langkah perubahan yang secara signifikan akan mengubah kondisi memprihatinkan tersebut adalah dengan mewujudkan akuntabilitas laporan kekayaan caleg. Dengan demikian, fenomena sekarang di mana banyak bedebah menduduki kursi wakil rakyat dapat dihentikan.

Namun demikian, tampaknya gagasan laporan kekayaan caleg masih sulit untuk benar-benar terwujud. KPU tidak memiliki kewenangan untuk meminta laporan kekayaan caleg. Selain itu, KPU juga akan sangat kerepotan untuk meneliti laporan harta kekayaan caleg yang berjumlah 6500 orang dalam rentang waktu yang amat sempit.

Yang terbaik dilakukan adalah menunggu pemilu 2014, dan caleg terpilih diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya. Sebagai pejabat negara, mereka wajib melaporkan harta kekayaannya. Tujuannya agar perubahan kekayaan dan pendapatan yang diterima selama menjabat dapat diketahui, dan jika perubahan tersebut tidak rasional, dapat dilakukan upaya hukum. Di tahap inilah akuntabilitas laporan kekayaan dapat terwujud.

Karena keterbatasan itu, saat pencalegan ini, KPU seharusnya mampu mengoptimalkan kewenangan untuk mengetahui besar dan aliran dana kampanye partai politik, di mana dana kampanye caleg diharapkan ada di dalamnya. Dengan kata lain, meskipun di undang-undang, KPU hanya berwenang mengetahui dana kampanye parpol, namun demikian, KPU seharusnya mampu mengoptimalkannya hingga mengetahui besar dan aliran dana kampanye individu caleg.

Dengan dianutnya sistem proporsional terbuka, dana kampanye riil cenderung tidak diatur dan melalui partai politik, melainkan langsung oleh para caleg. Karena itu, KPU seharusnya mampu mendeteksi aliran dana kampanye sampai ke individu caleg.

Selain mengetahui besar dan aliran dana kampanye, demi terciptanya keadilan dalam pemilu, KPU seharusnya juga melakukan pembatasan belanja kampanye. Dengan demikian, kampanye akan berlangsung lebih adil bagi semua kontestan pemilu.

 

 

Share
Posted in Scrutiny | Leave a comment

Korupsi: Giliran Partai Golkar

 Oleh Jusuf Suroso

“Nyanyian” bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Riau, Lukman Abas dalam kasus korupsi anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, meski tidak semerdu “nyanyian” mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Mohammad Nazaruddin,  membuat “panas-dingin” Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono, Bendahara Umum, Setya Novanto dan Anggota Komisi Olahraga DPR, Kahar Muzakir. Mereka ramai-ramai membantah, tidak terima uang bahkan tidak pernah ketemu dengan tersangka kasus ini.

Agung Laksono yang juga Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, sudah dua kali di periksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pernah memimpin rapat koordinasi antarkementerian untuk mempercepat pencairan penambahan anggaran PON Riau yang sudah disetujui Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setya Novanto yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR mengaku tidak ada pembicaraan dengan Rusli Zainal (Gubernur Riau), apalagi dengan Lukman. “Dia (Lukman Abas) hanya mengada-ada”, katanya. (Koran Tempo, 1/6/13). Sejauh ini KPK sudah memeriksa Setya Novanto dan menggeledah ruang kerjanya di DPR (19/3/13). Demikian pula Kahar Muzakir, Anggota Banggar dan anggota Kelompok Kerja PON sudah lebih tiga kali diperiksa KPK, juga membantah terima uang dari proyek PON tersebut.

Belum reda berita keterlibatan elite partai tersebut, Wakil Ketua Partai Golkar yang juga Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso diduga berperan memuluskan beberapa proyek Kementerian Agama yang di korupsi. Skandal proyek pengadaan Al-Quran dengan terpidana Anggota DPR dari FPG, Zulkarnaen Djabar, Dendy Prasetyo dan Fahd El Fouz adalah bawahan Priyo di Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Priyo Ketua Umum, Zulkarnaen Djabar Wakil Ketua Umum. Sedangkan Fahd El Fouz, mantan Ketua Umum Generasi Muda (Gema) MKGR.

Itu sebabnya, ketika Priyo mengunjugi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung, tempat Fahd El Fouz menjalani hukuman, reaksi publik negatif. Menuding Priyo tengah membujuk Fahd agar mengubah kesaksiaannya, tidak menyeret dirinya. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyebut apa yang dilakukan PriyoBudi Santoso bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice (menghalangi penyidikan). (Kompas, 5/6/13).

Priyo menemui Fahd El Fouz bukan untuk kali pertama. Januari 2012 Priyo pernah menghubungi Fahd, waktu itu Fahd baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Kerisauan Priyo bukan tanpa alasan. Fakta persidangan kasus DPID dengan tersangka El Fouz maupun korupsi pangadaan Al-Quran dengan tersangka Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetyo, nama Priyo disebur menerima aliran dana atau fee dari para tersangka itu. Nama Priyo juga tersadap dalam percakapan antara Zulkarnaen dan El Fouz pada September 2011 untuk mengatur bagaimana mempertemukan Priyo dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar dikemas melalui acara tausiah.

Terkait skandal yang dilakukan politisi Partai Golkar, KPK harus bekerja ekstra keras menelisik benang merah keterlibatan mereka. Bukan hanya karena korupsi yang mereka lakukan secara sistemik, tetapi jam terbang ikut menentukan. Lebih piawai dibanding  politisi lainnya. Piawai dalam berkelit maupun menyembunyikan barang bukti dan menggunakannya.

Mungkin kita sudah lupa awal reformasi Setya Novanto pernah terseret skandal Bank Bali, Akbar Tandjung (waktu itu Menteri Sekretariat Negara) terkait skandal Bulog. Keduanya lolos dari jerat hukum, mungkin saja mereka masih beruntung karena KPK belum lahir. Waktu itu yang menyidik Kejaksaan, dan lembaga peradilan kita masih bisa “kordinasi” atau “semua bisa diatur” kata lain dari “penggelapan perkara” untuk pengamanan orang-orang tertentu era rezim Orde Baru.

Dunia kejahatan, termasuk kejahatan luar biasa aeperti korupsi, sekali ia melakukan aman, dua kali hingga sepuluh kali tetap tidak ketahuan. Akan tetapi hukum alam pun berlaku “sepandai-pandai tupai melompat, gawal juga”, yang kesebelas kali naas. Ketangkap basah seperti Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetyo (anaknya), atau Nazaruddin maupun Ahmad Fathanah. Tertangkapnya bapak dan anaknya  menjadi pintu masuk penyidik KPK untuk menelisik lebih dalam perangai buruk politisi Partai Golkar. Sulit bagi mereka berkelit, beralibi, membantah berita atau sebatas menghindar kejaran wartawan.

Modus operandi korupsi yang dilakukan politisi Partai Golkar sama dengan politisi Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan partai lainnya. Mereka memanfaatkan kader partai yang ada di pemerintahan maupun DPR (Komisi, Banggar, Pansus, dll). Korupsi yang dilakukan kader partai ini tidak bisa lagi disebut oknum, ketika mereka menyalahgunakan seluruh jabatannya baik di pemerintahan, DPR maupun jabatan struktural partai, untuk memuluskan perburuan rente secara berjamaah dengan kader lain yang menjadi pengusaha.

Keterlibatan partai makin terlihat demikian jelas dan terang benderang, ketika partai tidak menghukum atau memecat kader yang korup dengan alasan tertentu. Sebaliknya, melalui berbagai macam cara partai malah melakukan pembelaan, menghalang-halangi penyidikan hingga kriminalisasi terhadap penyidik maupun komisioner KPK. Indikasi awal partai sebagai lembaga, institusi dan korporasi terlibat suatu kejahatan luar biasa, menerima, menyembunyikan dan menggunakan dana hasil kejahatan itu. Jikalau demikian, masih percayakah kita terhadap penyelenggaraan negera seperti ini ?

Share
Posted in Scrutiny | Leave a comment

Partisipasi Rakyat Kian Menurun

Oleh FS Swantoro

Lonceng peringatan perlu dibunyikan serentak agar pemerintah, DPR, dan Partai Politik bangun dari tidurnya. Ketiga institusi ini harus paham kian  menurunnya angka partisipasi rakyat dalam Pilkada belakangan ini yang dapat berimbas pada Pemilu 2014.

Seperti diketahui, jumlah partsipasi masyarakat dalam Pilkada Gubernur DKI Jakarta, Pilkada Gubernur Jawa Barat, Pilkada Gubernur NTB, Pilkada Gubernur Sumatera Utara, Pilkada Gubernur Bali, dan Pilkada Gubernur Jawa Tengah 2013 angkanya merosot tajam. Jika Pilkada Gubernur itu pada tahun 2008 angka pastisipasinya masih seputar 70-80 persen, kini Pilkada Gubernur 2013 angka partisipasinya rata-rata hanya 55-65 persen.

Dari  fenomena itu, Partai Politik dan Pemerintah harus bertanggungjawab atas merosotnya partisipasi rakyat dalam Pilkada atau Pemilu. Partai politik dinilai gagal total dalam menjalankan fungsi substantifnya, seperti pendidikan politik, rekrutment politik, komunikasi politik, agregasi dan artikulasi politik hingga meredam konflik politik dalam masyarakat. Alih-alih melahirkan kader politisi yang melayani warga masyarakat, banyak kader partai yang terjerat kasus korupsi dan justru dijajaran elite partai. Daftar calon anggota legislatif pun ditengarai masih didominasi wajah-wajah lama politisi dan para artis yang tidak kredibel serta potensial.

Orientasi parpol dinilai makin tidak etis ketika publik mendapatkan informasi bahwa daftar calon anggota legislatif sementara yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencakup 90,5 persen anggota DPR yang kini masih menjabat. Itu artinya, sebanyak 507 nama dari total 560 anggota DPR periode 2009-2014 telah mendaftarkan kembali menjadi caleg dalam Pemilu 2014.

Kajian yang dilakukan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) misalnya memaparkan nama-nama yang diajukan parpol masih mengandalkan petahana, artis, dinasti, dan calon dengan modal finansial (Kompas, 29 April 2013). Tentu hal itu belum termasuk nama-nama petahana yang bakal duduk di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau DPRD provinsi, kota/kabupaten. Langkah parpol yang mengajukan lagi nama-nama yang sama jelas menggambarkan ambisi jangka pendek yang berseberangan dengan keinginan umum dan semua itu mengakibatkan menurunnya partisipasi public dalam Pilkada dan Pemiulu 2014.

Apa yang dilakukan partai politik sangat berbeda dengan apa yang diharapkan publik. Partai bergumul dalam struktur kepengurusan dan kader untuk mengerucutkan siapa yang dijadikan calon anggota legislatif berdasarkan kekuatan modal dan pertimbangan internal. Sementara konstituen pemegang hak memilih, sebenarnya mencari calon politisi yang jujur dan merakyat.

Sikap publik seperti itu sangat terkait dengan maraknya perilaku politisi yang terjerat berbagai kasus hokum utamanya korupsi. Berbagai kasus korupsi yang melibatkan politisi telah memengaruhi cara pandang publik menilai calon wakil mereka yang akan duduk di parlemen. Rekam jejak calon akan menentukan sejauh mana peluang mereka mendapatkan dukungan publik dalam pemilu. Jika memiliki rekam jejak buruk, apalagi terlibat korupsi dan menjadi konsumsi publik, tampaknya bakal sepi dari simpati publik. Kondisi seperti itu, cepat atau lambat akan mempengaruhi Golput atau partisipasi rakyat dalam setiap Pemilu atau Pilkada.

Menurut pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro, Semarang, Fitriyah, (27/5), tren partisipasi pemilih dalam pemilu, termasuk pilkada, selama ini kian menurun. Fenomena itu terjadi karena masyarakat menganggap mereka tidak merasakan dampak langsung dari kebijakan kepala daerah yang terpilih atau sentuhan para politisi di DPR dan DPRD. Berbeda dengan pemilu presiden yang dampak dari kebijakannya dapat dirasakan langsung oleh rakyat.

Jika rakyat tidak merasakan apa-apa, tentu mereka tidak akan terpanggil untuk berpartisipasi. Menurunnya partisipasi masyarakat dalam pilkada belakangan ini adalah buah dari pemilihan langsung yang tidak berkorelasi dengan kesejahteraan rakyat. Selain tingkat partisipasi rakyat menurun, juga  terjadi konflik horizontal sebelum dan sesudah pemilihan. Tahun 2010 ada 51 kasus dan 2011 ada 127 kasus. Oleh sebab itu pemerintah dari pusat hingga daerah, harus bangun dari tidurnya termasuk elite politik dan elite parpol, agar partisipasi rakyat tidak semakin menurun ke titik nadir pada 2014.

Share
Posted in Scrutiny | Leave a comment

Rasuah Partai Dakwah

Oleh Jusuf Suroso

PKS (Partai Keadilan Sejahtera), yang dikenal sebagai partai dakwah itu terus bebenah. Jumat, (24/5/13) pekan lalu pimpinan partai itu menggelar rapat konsolidasi nasional untuk menyelesaikan berbagai masalah yang tengah mendera partai itu termasuk masalah rasuah yang menyeret mantan Presiden PKS Ustad Haji Luthfi Hasan Ishaaq.

Para pimpinan PKS pun berkilah, Fathanah bukan kader PKS setelah aib Fathanah terbongkar. Mengamputasi Fathanah berikut hasil rasuahnya dari PKS sah-sah saja. Akan tetapi bagaimana ketika uang hasil rasuah dibungkus dengan infaq, sama saja dengan terima duitnya minus tanggungjawabnya. Munafik dan licik melengkapi perangai buruk politisi partai ini. Apa yang mereka lakukan memberi kesan seolah-olah bagian dari strategis dan politis, meski sesungguhnya amatiran.

Fathanah bekerja untuk PKS melalui kedekatannya dengan Ustaz Luthfi Hasan Ishaaq sejak tahun 2004 hingga ia di tangkap bersama seorang perempuan esek-esek, di kamar hotel Januari 2013 lalu. Ratusan milyar rupiah uang hasil rasuah mengalir via Fathanah ke pundi-pundi oknum pimpinan PKS dan puluhan wanita cantik melengkapi skandal yang melilit para ustad itu.

Belakangan muncul nama Yudi Setiawan kolega Fathanah, pengusaha asal Surabaya yang mengaku mengguyur milyaran rupiah ke petinggi PKS. Yudi yang kini menghuni ruang tahanan Teluk Dalam, Banjarmasin sejak Desember 2012 tersangka korupsi alat peraga pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan dan tersangka pembobol Bank Jabar Banten (Bank Jabar Banten), dimana Komisaris Utamanya BJB, Gubernur Jabar, kader PKS Dani Setiawan. Yudi mengaku telah mengeluarkan uang Rp.16,585 miliar kepada Ustad Luthfi dan Presiden PKS Anis Matta.

Bahkan dari pengakuan Yudi pula terkuak rencana PKS untuk menghimpun dana hasil rasuah kadernya yang ada di tiga kementerian, Pertanian, Sosial dan Komunikasi dan Informasi dimana tiga kader PKS menjadi menterinya. Dari ketiga kementerian itu PKS menargetkan dana Rp.2 trilyun dengan rincian; Kementerian Pertanian Rp.1 trilyun, Kementerian Sosial dan Kementerian Komunikasi dan Informasi masing-masing Rp.0,5 trilyun yang akan digunakan untuk mendanai kegiatan PKS dalam pemilian umum 2014.

Yudi, seperti yang dijanjikan Anis Matta (saat itu Wakil Ketua DPR) maupun Ustad Luthfi Hasan Ishaaq (saat itu Presiden PKS) ketika bertemu di coffee shop Hotel Indonesia untuk mengerjakan berbagai proyek dari ketiga kementerian itu (Majalah Tempo, edisi 20-26 Mei 2013). Sebelumnya Yudi mengaku telah melakukan pertemuan dengan Ustad Luthfi dan Ahmad Fathanah di kantor PT. Cipta Inti Permindo, milik Yudi Jl.Cipaku 1 Nomor 14 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (12/7/12) terkait rencana penggalangan dana PKS tersebut.

Masih menurut pengakuan Yudi, sudah menggelontorkan uang untuk bermacam-macam keperluan. Mulai dari membayar tunjangan hari raya kader partai, membayar uang muka mobil mewah, membiayai pemilihan kepala daerah antara lain di Jawa Barat dan Sumatera Utara. Semua pengeluaran itu ada dalam buku catatan perusahaan Yudi disertai bukti transfer.

Wakil Ketua KPK Busyro Mukodas membenarkan penyidik KPK telah memeriksa Yudi, untuk menelusuri aliran dana terkait pencucian uang yang melibatkan Ahmad Fathanah, Ustad Luthfi Hasan Ishaaq, Anis Matta dan petinggi PKS lainnya. Dari pengakuan para pelaku tersebut makin terlihat dengan jelas tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Fathanah, Ustad Lufhti, bukan sekedar melibatkan oknum PKS, tetapi telah menyeret partai dakwah ini dalam kubangan rasuah. PKS sebagai institusi menjadi tempat berlindung pelaku kejahatan, menyembunyikan hasil kejahatan dan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut.

Belajar dari kasus PKS maupun kasus Partai Demokrat, Partai Golkar dan mungkin partai lainnya, publik telah lama curiga terkait sistem pengelolaan keuangan utamanya sumber dana partai yang tidak transparan. Praktek kotor ini  bertentangan dengan jiwa dan semangat reformasi untuk memberantas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nefotisme), menciptakan pemerintahan yang bersih dan berhasil melengserkan Presiden Soeharto, 23 Mei 1998.

Lantas bagaimana dengan partai politik era rezim reformasi yang kemudian berperangai buruk, menjadi tempat berlindungnya koruptor, dibiayai dari hasil kejahatan, bukan hanya mengancam demokrasi tetapi juga mengingkari jiwa dan semangat reformasi itu sendiri.

Tugas KPK untuk membuktikan kejahatan luar biasa yang dilakukan para petinggi partai politik itu. KPK tidak boleh ragu-ragu untuk mengejar kemana saja aliran uang haram para petinggi partai itu. Ada indikasi kuat uang hasil kejahatan yang dibungkus infaq itu untuk membiayai berbagai kegiatan partai, pemenangan pemilihan kepala daerah (Bupati/Wali Kota dan Gubernur) anggota DPR dan pemilihan Presiden. Jika demikian, masih layakah partai politik seperti itu ikut pemilihan umum 2014 ? Mungkinkah partai politik seperti itu di bubarkan ?

Share
Posted in Scrutiny | Leave a comment

PKS Terlibat?

Oleh Jusuf Suroso

Drama satu babak, PKS (Partai Keadilan Sejahtera) melawan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) berakhir dengan PKS babak belur. Penguasa partai berbasis relegius itu dengan berat hati membiarkan penyidik KPK menyita enam mobil mewah dari markas partai di Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan (15/5/13). Mobil berikut sejumlah dokumen terkait kejahatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang skandal kuota impor daging sapi yang dilakukan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Isaaq (LHI).

Lantas bagaimana babak berikutnya, setelah Presiden PKS (pengganti LHI), Mohammad Anies Mata,  Ketua Dewan Syuro PKS, Hilmi Aminuddin, diperiksa  KPK secara maraton (13, 14 dan 16/5/13). Demikian pula setelah nama-nama petinggi PKS itu disebut-sebut dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas terdakwa Juard Effendi, Arya Abdi Effendi dan kesaksian Ahmad Fathanah (Kompas, 18/5/13) maupun saksi Elda Devianne Adiningrat mengaitkan peran bos besar Hilmi Aminuddin dan Ridwan Hakim (anak keempat uztad Helmi Aminuddin) yang berperan sebagai operator ayahnya untuk menentukan tambahan kuota impor daging sapi (Koran Tempo,16/5/13).

Apabila kita cermati dari kesaksian selama persidangan kasus ini maupun manuver kader-kader PKS untuk melawan KPK, sulit bagi engkong Helmi Aminuddin keluar dari lingkaran setan kuota impor daging sapi ini. Bahkan PKS sebagai institusi sulit dikatakan tidak menerima aliran uang haram hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang melibatkan kadernya yang duduk sebagai pimpinan partai, anggota DPR maupun yang ada di pemerintahan sebagai menteri.

Ketika proses hukum terkait tindak pidana korupsi, suap dan pencucian uang berlangsung indikasi keterlibatan PKS sebagai institusi mulai terurai benang merahnya. Aroma busuk “daging sapi berjanggut” yang disimpan di brandkas petinggi PKS mulai menebar kemana-mana.

Meski Ketua KPK Abraham Samad memberi sinyal, bahwa yang diburu KPK bukan  partainya melainkan orang-orang yang terlibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang kebetulan orang partai (Koran Tempo,14/5/13). Akan tetapi bagaimana jika ada petunjuk dan bukti-bukti yang kuat bahwa partai terlibat, minimal menerima sumbangan dana dari hasil korupsi dan pencucian uang. Dan praktek kotor seperti itu sebenarnya telah berlangsung lama, dan bukan monopoli PKS.

Partai Demokrat, dalam kasus proyek pembangunan sekolah terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat yang menyeret mantan Ketua Umum partai itu Anas Urbaningrum dan mantan Sekretaris Dewan Pembina yang juga Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng menjadi tersangka. Kasus pembangunan wisma atlit SEA Games telah mengirim mantan Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mohammad Nazaruddin dan Wakil Sekjen Angelina Sondakh ke balik terali besi.

Demikian pula dalam kasus pembangunan sarana PON (Pekan Olahraga Nasional) di Riau menyeret kader Partai Golkar termasuk Bendahara Partai Golkar Setia Novanto dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono sebagai saksi. Kasus proyek penggandaan kitab suci All Qur’an, Kementerian Agama dengan tersangka Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Jabar, menyerempet Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso, minimal sebagai saksi. Maka sulit melepaskan partai politik itu tidak menerima sumbangan atau aliran dana hasil kejahatan kadernya.

Dalam catatan saya sejak 2011 petinggi partai tersebut sudah mulai gusar atas keberanian KPK menyeret siapa saja yang diduga korupsi. Melalui kadernya di DPR, partai-partai itu berusaha melemahkan KPK melalui berbagai upaya termasuk merevisi undang-undang tentang KPK. Misalnya PKS, pertama, Oktober 2011, melalui Anggota Komisi III (hukum) DPR, Fahri Hamzah mengatakan, “Lebih baik KPK dibubarkan. Saya tidak percaya  ada institusi super body dalam demokrasi”.

Kedua, September 2012, Ketua Fraksi PKS di DPR, Hidayat Nur  Wahid menyetujui revisi Undang-Undang KPK. “Perubahan itu bertujuan baik, untuk meningkatkan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Hidayat Nur Wahid. Kurang dari satu bulan ia menarik ucapannya itu (Oktober 2012), dan PKS menghentikan aktivitasnya di Badan Legislasi untuk membahas revisi UU KPK. Keburu ketahuan belangnya hendak memperetili kewenangan KPK. Aneh, kalau  KPK sudah super body, kok ada gagasan merevisi undang-undang untuk meningkatkan kewenangannya.

Ketiga, Mei 2013, PKS melakukan perlawanan terbuka dan menyerang KPK. Pimpinan PKS mengerahkan sejumlah orang untuk menghalang-halangi penyidik yang hendak menyita enam mobil mewah yang diduga hasil korupsi LHI yang disimpan di markas PKS di Jl. TB. Simatupang, Jakarta Selatan (6/5/13).

Keempat, Ketua DPP-PKS Al Muzammil Yusuf menuduh penyitaan yang akan dilakukan penyidik KPK seperti perampok, tanpa membawa surat-surat penyitaan (10/5/13). Kelima, Wakil Sekretaris Jenderal DPP–PKS, Fahri Hamzah mengatakan KPK melakukan tindakan tidak menyenangkan dalam penyitaan mobil Luthfi (11/5/13). Dan keenam, DPP-PKS melaporkan juru bicara KPK , Johan Budi SP ke Markas Besar Kepolisian dengan sangkaan pencemaran nama baik (13/5/13).

Berbagai pernyataan petinggi PKS itu menunjukan kepanikan yang luar biasa. Maklum “kebakaran janggut”, satu-satunya jalan melakukan manuver untuk menutupi kebohongannya selama ini. Bukankah melalui da’wah yang dilakukan petinggi mereka mengindentifisir PKS sebagai partai yang suci dan peduli, partai yang amanah, partai yang diridhoi Allah. Faktanya, rangkaian peristiwa diatas memperlihatkan PKS seperti legenda “Anak Perawan Disarang Penyamun”. PKS menjadi tempat berlindungnya para pelaku tindak pidana korupsi, pencucian uang dan prostitusi.

Sekarang kita tunggu proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Seberapa beraninya KPK mengurai “benang kusut” aliran uang haram untuk membiayai kegiatan partai politik itu. Apalagi pelaksanaan pemilihan umum 2014 yang memerlukan biaya tidak sedikit tinggal hitungan hari.

Share
Posted in Scrutiny | Leave a comment

Pejabat Negara Harus Mundur Jadi Caleg

Oleh FS Swantoro

Para menteri yang jadi calon anggota legislatif (caleg) idealnya mengundurkan diri. Ada tuntutan publik agar para pejabat negara tidak menjadi caleg untuk Pemilu 2014.Tuntutan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh Arief Poyuono, mantan karyawan badan usaha milik negara (BUMN) yang menjadi caleg (Kompas, 14/5).Arief mengajukan uji materi UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu terkait Pasal 51 Ayat (1) Huruf k UU No 8/2012. Aturan ini mewajibkan caleg yang sebelumnya kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, anggota TNI-Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN dan BUMD yang anggarannya bersumber dari keuangan negaraagar mengundurkan diri.Namun aturan itu ternyata tidak berlaku bagi menteri anggota kabinet.

Lewat uji materi ini, diharapkan Mahkamah Konstitusi menafsirkan aturan itu bertentangan dengan konstitusi jika tidak memasukkan menteri atau pejabat setingkat menteri dalam ketentuan.Sebab, Pasal 22 E Ayat (1) UUD 1945 menjamin asas pemilu, salah satunya adil.Adapun Pasal 28 D Ayat (1) menegaskan prinsip persamaan kedudukan di muka hukum.

Untuk Pemilu 2014, dari daftar calon sementara (DCS)_ yang diajukan parpol ada sepuluh menteri yang menjadi calon anggota DPR. Mereka adalah menteri dari Partai Demokrat (Jero Wacik, EE Mangindaan, Amir Syamsuddin, Syarifuddin Hasan, dan Roy Suryo), dari PKS (Tifatul Sembiring dan Suswono), dari PAN (Zulkifli Hasan), dari PKB (Muhaimin Iskandar dan Helmy Faishal Zaini). Dikhawatirkan, pencalegan dari kalangan menteri ini akan mengganggu kinerja mereka. Apalagi Presiden SBY sudah beberapa kali mengintruksikan agar para menteri lebih focus dan mengutamakan tugasnya selaku menteri dari pada urusan partai politik. Jangan sampai, urusan partai mengganggu kinerja menteri anggota kabinet yang tinggal satu tahun empat bulan.

Gugatan terhadap menteri yang maju sebagai calon anggota legislatif agar mengundurkan diri dinilai banyak pihak sangat tepat.Mengapa?Karena, selama ini UU Pemilu terkesan membiarkan tumbuhnya kebijakan yang diskriminatif.Selain itu, mundurnya menteri yang menjadi caleg juga diperlukan untuk menjaga netralitas pejabat negara dalam pemilu.Dari rasa keadilan, aturan UU No 8/2012 sangat diskriminatif.Alasannya, menteri tidak dimasukkan sebagai jabatan yang harus ditinggalkan apabila seorang menteri mengajukan diri sebagai caleg.

Kebijakan menteri di dalam kementerian berpotensi besar dipergunakan untuk kepentingan politik pribadinya termasuk korupsi.Penyalahgunaan wewenang sangat mungkin terjadi.Selain itu, netralitas pejabat negara sangat penting dalam membangun fairness dalam kontestasi pemilu.Ada potensi besar konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan jika mereka tetap menjadi pejabat publik.Oleh sebab itu, MK harus mempertimbangkan gugatan di atas.Menteri adalah pemegang kebijakan kementerian.Jadi, mustahil konflik kepentingan dan aset kementerian tidak digunakan sebagai sumber pemenangan untuk kepentingan diri sendiri.

Sejumlah  pendapat memastikan tugas negara akan terganggu, jika Menteri ikut mencaleg. Para menteri yang jadi caleg dipastikan tidak fokus mengurus tugasnya, karena menjadi caleg adalah urusan panjang dan memerlukan banyak waktu. Tak hanya itu mereka akan sulit memilah antara mengurus negara dengan urusan caleg. Adalah omong kosong kalau menteri ikut caleg, mereka tidak menggangu tugasnya.

Yang dikhawatirkan, para penteri yang ikut menjadi caleg akanmemanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pemenangannya. Karena Menteri yang melakukan kunjungan ke daerah terutama daerah pemilihannya bias mengatasnamakan tugas sebagai menteri dan memanfaatkan untuk ajang kampanye. Karena itu banyak tudingan ditujukan pada Partai Demokrat dan SBY.SBYsebagai Ketua Umum PD dinilai tidak konsisten mengusung menteri kader Partai Demokrat sebagai caleg, Begitu pula dengan partai-partai lain. PKS pun dipertanyakan konsistensinya, karena ikut mencalegkan dua kadernya yang menjabat menteri.Bagi menteri yang bersangkutan, mereka dapat dinilai haus kekuasaan dan disorientasi atas statusnya sebagai pejabat Negara, sekaligus ingin tetap berkuasa.

Berbagai tudingan negatif, mengarah pada menteri yang merangkap caleg, termasuk kepada partai-partai yang mencalonkan. Kalau mengharapkan kesadaran dari menteri yang jadi caleg, sepertinya jauh panggang dari api. Mereka takkan mau mundur meski sadar bahwa sikap mereka tak etis, tidak pantas, dan boleh dibilang memalukan.Apakah mereka ingin dikenang oleh anak cucunya sebagai orang yang gila jabatan?Entahlah?

Share
Posted in Scrutiny | Leave a comment

Minoritas yang Terancam

Oleh Ridho Imawan Hanafi

Hidup sebagai kelompok minoritas di Indonesia akhir-akhir ini diselimuti bayang-bayang kecemasan. Betapa tidak, kehadiran kelompok minoritas sering kali menjadi sasaran kekerasan oleh kelompok-kelompok yang mengatasnamakan agama. Komunitas minoritas Ahmadiyah dan Syiah, contohnya. Dua kelompok minoritas tersebut seperti hidup bukan di tanah leluhur sendiri, Indonesia, yang memiliki Pancasila dan UUD 1945. Ancaman kekerasan setiap saat mengintip pada mereka. Hak-hak konstitusional mereka kian terancam.

Yang terbaru, komunitas Ahmadiyah di Kampung Wanasigra, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, kembali diserang kelompok orang tak dikenal (5/5/2013). Masjid dan rumah tinggal mereka dirusak. Penyerangan seperti itu bukan yang pertama kali. Seolah hampir setiap di mana komunitas Ahmadiyah berada, di situlah sasaran kekerasan diarahkan. Negara yang dibangun dengan pondasi Pancasila tampak ringkih, tak berdaya menghadapi wajah bengis kekerasan.

Mengalami hidup seperti itu tentu yang tersisa adalah perasaan khawatir dan trauma yang mendalam. Kebebasan hidup sebagai warga negara dengan hak-hak kemerdekaan untuk beragama dan berkeyakinan yang semestinya dijamin oleh konstitusi tak mereka dapatkan. Yang terjadi, hak untuk beragama dan berkeyakinan terenggut oleh mereka yang meneriakkan jargon-jargon kebenaran berjubah agama, sambil menimpuk kekerasan.  Negara seperti tak hadir untuk berkewajiban melindungi warganya.

Kekerasan demi kekerasan terhadap kelompok minoritas di Indonesia membuat kita mempertanyakan ulang tentang keindonesiaan. Keindonesiaan yang dasar bangunannya adalah Pancasila menegaskan bahwa hal yang berbeda apalagi menyangkut keyakinan seseorang dalam menganut agama dan keyakinan adalah hal pokok yang wajib ditempatkan sebagai penghormatan tertinggi bagi manusia. Segala hal yang mencederai penghormatan pada aspek yang azazi pada manusia tersebut sama artinya mengingkari Pancasila.

Dengan Pancasila, bangsa ini meyakini bahwa perbedaan yang ada di dalam negara dipayungi dan dilindungi. Karena sejatinya, Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa adalah meyakini bahwa Indonesia bukan dibangun atas dasar pemilikan kelompok tertentu dengan mengingkari kelompok yang lain. Dalam pidatonya di Surabaya, 24 September 1955, Sukarno menguatkan, “negara Republik Indonesia ini bukan milik sesuatu golongan, bukan milik sesuatu agama, bukan milik sesuatu suku, bukan milik sesuatu golongan adat-istiadat, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke!”

Di sinilah kemudian peran negara untuk menjaga hak konstitusional komunitas minoritas diharuskan berada dalam garis terdepan. Negara memiliki segala perangkat untuk memberikan jaminan perlindungan bagi warganya. Ketika negara tidak melakukan apa yang semestinya negara perbuat, sesungguhnya negara itu sendiri telah melipat konstitusinya. Dengan demikian, pada negara seperti itu konstitusi tidak lagi menjadi sandaran bersama bagi segala hal yang berbeda. Kondisi tersebut seperti membuka peluang munculnya sebuah kelompok untuk menghakimi kelompok lain.

Untuk itu, negara tidak boleh abai dan membiarkan terhadap segala hal kekerasan yang mengatasnamakan agama dengan menyerang kelompok minoritas. Sejauh ini, tindak kekerasan dalam kehidupan beragama dan berkeyakinan belum juga padam dan frekuensinya berulang. Seperti dicatat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), pada periode Januari-Mei 2013 terjadi 46 kasus dugaan pelanggaran dan kekerasan kehidupan beragama dan berkeyakinan (Kompas, 15/5/2013).

Kenyataan tersebut bisa jadi salah satunya didorong oleh ketidaktegasan aparat negara dalam menindak setiap benih kekerasan. Memberi peluang pada benih kekerasan muncul sama artinya membuka pintu lebar bagi meluasnya kekerasan. Karena kekerasan adalah wabah yang cepat menular. Tidak cukup itu, aparat negara perlu bertindak pro aktif untuk melakukan pencegahan munculnya kekerasan. Untuk memulai tindakan pro aktif aparat negara tidak boleh tidak harus memiliki basis nilai yakni menjunjung tinggi Pancasila.

Menindak tegas pelaku kekerasan atas nama agama dengan demikian akan memberi efek jera, sekaligus memulihkan wibawa negara. Negara dalam menghadapi kekerasan yang mengancam kehidupan keagamaan di Indonesia tidak boleh kalah dan perlu dibuktikan. Karena, meminjam pernyataan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, tidak cukup dengan mengatakan berulang-ulang bahwa negara tidak boleh kalah, padahal sebenarnya negara sudah kalah. Hal ini perlu dibuktikan dengan kesungguhan terutama oleh Pemerintah SBY-Boediono yang tidak lama lagi akan mengakhiri masa jabatannya.

Share
Posted in Scrutiny | Leave a comment

Caleg Dinasti Pemilu 2014

Oleh FS Swantoro

Sesudah minggu lalu saya menyoroticalon anggota legislatif(caleg)partai politik dari kalangan artis dan pesohor.Kini, giliran muncul caleg kerabat dekat petinggi partai.Misal muncul nama-nama dari keluarga Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) dan partai lain pun melakukan hal sama. Itulah yang oleh public disebut sebagai caleg dinasti.

Muncul daftar nama-nama caleg Partai Demokrat yang memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga Cikeas.Geliat politik yang memanas jelang Pemilu 2014 menguak munculnya praktik politik dinasticalon anggota DPR tahun 2014-2019.

Ada sejumlah caleg dari partai politik yang memiliki hubungan keluarga. Keberaaan mereka dalam satu partai bisa menjadi bukti bahwa Pemilu 2014 akan dijadikan alat pembentukan dinasti keluarga untuk tujuan tertentu. Siapa saja kandidat yang menjadi caleg Pemilu 2014 yang masih berada dalam satu lingkup keluarga?Inilah daftar caleg yang punya hubungan keluarga diambil dari (Kompas dan TempoNews.com).

Partai Demokrat(1). Edhie Baskoro Yudhoyono (Putra SBY, Jawa Timur VII, No. 1) (2).Hartanto Edhie Prabowo (Adik ipar SBY, Banten III, No. 1) (3).Agus Hermanto (Adik ipar SBY, Jawa Tengah I, No. 1) (4).Lintang Pramesti (Anak Agus Hermanto, Jawa Barat VIII, No. 2) (5).Putri Permatasari (Kemenakan Agus Hermanto, Jawa Tengah I, No. 3) (6).Sartono Hutomo (Sepupu SBY, Jawa Timur VII, No. 2) (7).Dwi Astuti Wulandari (Anak Hadi Utomo, DKI Jakarta I, No. 3) (8).Nurcahyo Anggorojati (Anak Hadi Utomo, Jawa Tengah VI, No. 7) (9).Decky Hardijanto (Kemenakan Hadi Utomo, Jawa Tengah V, No. 4) (10).Indri Sulistiyowati (Kemenakan Hadi Utomo, Nusa Tenggara Barat, No. 3) (11).Sumardany Zirnata (Suami Indri Sulistiyowati, Riau I, No. 2) (12).Mexicana Leo Hananto Wibowo (Kemenakan SBY, DKI Jakarta III, No. 5) (13).Syariefuddin Hasan (Jawa Barat III, No. 1) (14).Inggrid Maria Palupi Kansil (Istri Syariefuddin Hasan, Jawa Barat IV, No. 1) (15).Amir Syamsuddin (Sulawesi Tenggara, No. 1) (16).Didi Irawadi Syamsuddin (Anak Amir Syamsuddin, Jawa Barat X, No. 1) (17).Suaidi Marasabessy (Maluku, No. 1) (18).Derita Rina (Istri Suaidi Marasabessy, Maluku, No. 3) (19).Teuku Riefky Harsa (Aceh I, No. 1) (20). Adinda Yuanita (Istri Teuku Riefky Harsa, Jawa Barat VII, No. 7)

Partai Amanat Nasional (1). Hanna Gayatri (Kakak Hatta Rajasa/Ketua Umum PAN, Sumatera Selatan II, No. 1) (2).Ahmad Hafidz Tohir (Adik Hatta, Sumatera Selatan I, No. 1) (3). Ahmad Hanafi Rais (Putra Amien Rais/Ketua Majelis Pertimbangan Partai, DI Yogyakarta, No. 1)

Partai Golkar (1). Taufan Eko Nugroho Tororasiko (Menantu Aburizal Bakrie/Ketua Umum Golkar, Jawa Tengah VIII, No. 2) (2).Dave Akbarshah Fikarno Laksono (Anak Agung Laksono/Wakil Ketua Umum Golkar, Jawa Barat VIII, No. 1) (3). Jerry Sambuaga (Anak Theo Sambuaga/Wakil Ketua Umum Golkar, Sulawesi Utara, No. 3). Atut Chosiyah, Ketua DPD Golkar, Banten. (1) Hikmat Tomet (Suami Atut, Banten II, No. 1) (2).Andika Harzumy (Anak Atut, Banten I, No. 1) (3).Ade Rossi Chaerunnisa (Istri Andika, DPRD Banten) 4. Tanto W. Arban (Menantu Atut, DPRD Banten)

PDI Perjuangan (1).Puan Maharani (Anak Megawati/Ketua Umum PDI Perjuangan, Jawa Tengah V, No. 1) (2).Guruh Soekarno Putra (Adik Megawati, Jawa Timur I, No. 1) (3).Nazaruddin Kiemas (Adik ipar Megawati, Sumatera Selatan I, No 1) (4). Puti Guntur Soekarno (Kemenakan Megawati, Jawa Barat X, No. 2)

Partai Bulan Bintang (1). Yustiman Ihza (Adik Yusril Ihza Mahendra/Ketua Majelis Syura PBB, Jawa Barat VIII, No. 1) (2). Tri Natalie Read (Menantu Yusril, DKI Jakarta II, No. 2)

Partai Persatuan Pembangunan(1). Wardatul Asriah (Istri Suryadharma Ali/Ketua Umum PPP, Jawa Barat VII, No. 1) (2).Kartika Yudhisti (Anak Suryadharma, Banten II, No. 1) (3).Rendhika D. Harsono (Suami Kartika, DPRD DKI Jakarta) (4).Achmad Dimyati Natakusumah (Jakarta III, No. 1) (5). Irma Narulita (Istri Dimyati, Banten I, No. 1)

Publik menilai daftar caleg di atas ditengarai sebagai caleg dinasti. Tetapi, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Hermanto membantah partainya menerapkan sistem politik dinasti dalam proses rekrutmen caleg di PD.Menurutnya rekrutmen dilakukan berdasarkan kapasitas dan kapabilitas kader. Sehingga tidak ada politik dinasti (Kompas, 30/4/2013).Tapi menurut keyakinan dan pemahaman publik, keberaaan mereka menjadi bukti, bahwa Pemilu 2014 dapat dijadikan alat pembentukan dinasti politik. Siapa pun kandidat (caleg) yang berada dalam satu lingkup keluargaadalah caleg dinasti.

 

Share
Posted in Scrutiny | Leave a comment

PKS dan PSK?

Oleh Jusuf Suroso

Dalam diskusi terbatas Soegeng Sarjadi Syndicate, Redaktur Suara Karya, Kodrat Wahyu Dewanto, melempar guyonan (bercanda), kalau laki-laki punya kekuasaan dan banyak uang  biasanya “nakal”. Bedanya dengan perempuan, karena “nakal” ia lantas banyak uang.

Guyonan Kodrat relevan dengan profil Ahmad Fathanah, penyandang dana haram mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfhi Hasan Ishaaq tersangka skandal impor daging sapi, maupun mantan Komandan Korp Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen-Pol) Joko Susilo, tersangka kasus korupsi dan pencucian uang pengadaan alat simulator surat izin mengemudi (SIM), ternyata memiliki banyak isteri dan wanita lain.

Kenakalan Fathanah seperti dikutip Koran Tempo, 10/5/13 merujuk pengakuan Sahruddin, 23 tahun, bekas sopir pribadinya sering mengantar bos keluar masuk kamar hotel bersama wanita-wanita cantik. Ceritera Sahruddin makin menarik ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Honda Jazz dan jam tangan Chopard dari tangan seorang model cantik Vitalia Sesha. Sebelumnya KPK sudah memeriksa artis Ayu Ashari berikut sejumlah uang sebagai barang bukti. Waktu ketangkap pertama kali oleh penyidik KPK (29/1/13), Fathanah juga sedang bersama seorang mahasiswi bernama Maharani Suciono, dalam lift Hotel Le Meridien, Jakarta. Pekan lalu penyidik KPK menyita lagi sebuah mobil Honda Freed, sebuah gelang dan jam tangan Rolex dari tangan seorang wanita penyanyi dang-dut Tri Kurnia Puspita teman Fathanah (Rakyat Merdeka, 8/5/13).

Kepada penyidik KPK baik Ayu Ashari, Vitalia, Maharani dan Tri Kurnia mengaku pertemanan biasa dengan Fathanah. Namun sulit dipercaya ketika Fathanah merasa perlu memberikan hadiah begitu besar apabila statusnya hanya sekedar pertemanan. Tidak tertutup kemungkinan kehadiran wanita cantik itu bukan hanya menemani Fathanah, tetapi juga untuk menemani petinggi PKS maupun pejabat penyelenggara negara  terkait pemulusan kuota impor daging sapi. Pendek kata selain uang, Fathanah juga membawa wanita cantik, wanita penghibur atau Pekerja Seks Komersial (PSK). Belum ada penjelasan apakah wanita-wanita itu untuk bos-nya, untuk diri sendiri atau dua-duanya. Seperti pipa air minum, sebelum air minum itu sampai ke konsumen, dia sudah menikmati atau basah lebih dulu.

Merujuk  profil dan latar belakang kehidupan para petinggi PKS kolega Fathanah, terkait skandal impor daging sapi rata-rata memiliki isteri lebih dari satu.  Dengan kata lain mereka memang berbakat mengoleksi wanita, relevan dengan guyonan Kodrat Wahyu Dewanto, bahwa laki-laki yang punya kekuasaan dan uang biasanya “nakal”.  Bentuk kenakalan yang dimaksud disini terkait dengan kekuasaan mereka baik sebagai pimpinan partai, anggota DPR, menteri yang kemudian ia salah-gunakan untuk memperkaya diri dan main perempuan.

PKS, partai politik yang turut membentuk Kabinet Indonesia Bersatu II pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono-Budiono (SBY-Budiono), sama buruknya dengan Partai Demokrat  pimpinan SBY, ketika Presiden (sebutan-Ketua Umum) PKS, Lutfhi  Hasan Ishaaq menjadi tersangka, terlibat skandal penentuan kuota impor daging sapi. Belakangan penyidikan KPK menemukan aliran dana hasil korupsi atau pencucian uang kemana-kemana menyeret sejumlah kader termasuk Menteri Pertanian Suswono dan petinggi PKS, Ketua Majelis Syuro, Hilmi Aminuddin dan anaknya Ridwan Hakim yang sekarang masih berstatus sebagai saksi.

Ada indikasi kuat PKS mendapat aliran dana dari hasil korupsi kader-kadernya yang ada di pemerintahan (DPR dan Kementerian). Itu sebabnya ketika penyidik KPK akan menyita barang bukti sejumlah mobil mewah yang diparkir di markas PKS mendapat perlawanan. Digagalkan satgas PKS yang ditugasi menjaga markas mereka. Peristiwa seperti ini mengingatkan kita ketika penyidik KPK menggeledah Kantor Korlantas Polri di Jl. MT. Haryono, Jakarta dihalang-halangi satuan reserse dari Bareskrim (Badan Reserse dan Kruminal) Polri, ketika hendak membawa sejumlah barang bukti terkait skandal proyek simulator SIM dengan tersangka Injen Polisi, Joko Susilo.

Apa yang dilakukan PKS sama dengan Partai Demokrat ketika mantan ketua umum partai itu Anas Urbaningrum 23 Pebruari lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang kasus proyek pembangunan sekolah olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya mantan Bendahara Umum, Mohammad Nazaruddin dan Wakil Sekretaris Jenderal, Engelina Sondakh terpidana kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlit SAE Games, Jakabaring, Palembang. Dan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Alifian Mallarangeng menjadi tersangka kasus yang sama dengan Anas.

Mei 2013 ini menjadi bulan penantian nasib Hilmi Aminuddin dan Suswono. Hilmi Aminuddin adalah juragan sapi sekaligus pemain daging berkerjasama dengan importir daging sapi yang kini mendekam di tahanan KPK. Sedangkan Suswono kader yang ditempatkan PKS menduduki kursi Menteri Pertanian, pejabat pengambil keputusan rekomendasi kuota impor daging sapi. Lantas bagaimana nasib wanita-wanita cantik “teman” lobi Ahmad Fathanah ? Gigit jari, meskipun secara material belum tentu merugi. Ibarat PSK, ketika sedang buka praktek digrebek, uang bayaran mereka ikut amblas disita petugas.

Share
Posted in Scrutiny | Leave a comment

Biaya Caleg dan Pemilu 2014

Oleh FS Swantoro

Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Pramono Anung menilai ada yang salah dalam sistem  proporsional terbuka yang dimulai pada Pemilu 2014 (Kompas, 2/5/2013). Sistem ini diperkirakan akan semakin meningkatkan jumlah biaya yang harus dikeluarkan calon anggota legislatif (Caleg) dari periode ke periode. Karena itu wajah DPR 2014 akan didominasi pengusaha, artis dan pesohor, anggota DPR wajah lama, dan yang punya duit. Bahkan, Pemilu 2014 dibanding pemilu 2009 biaya Caleg bisa dua kali lipat.

Mengutip hasil penelitian disertasi Pramono, jumlah dana yang dikeluarkan artis untuk menjadi anggota DPR Pemilu 2009 lebih rendah dibanding biaya yang dikeluarkan caleg berlatar belakang pengusaha. Untuk artis, dana yang dikeluarkan kisaran Rp 300 – 800 juta. Pengeluaran  aktivis partai Rp 800 juta hingga Rp  1,4 miliar. Pengeluaran caleg berlatar belakang TNI-Polri dan pejabat antara Rp 800 juta – Rp1,8 miliar. Sementara pengeluaran caleg yang berlatar belakang pengusaha  sekitar Rp1,5 miliar hingga Rp 6 miliar. Sementara biaya Caleg untuk pemilu 2014 bisa di atas Rp 2 miliar.

Mahalnya biaya pemilu bagi Caleg itu dibenarkan para anggota Dewan. Anggota DPR Abdul Hakim dan Anggota DPR, Nurul Arifin membenarkan biaya pemilu sangat mahal. Biaya itu selain untuk menyediakan atribut kampanye, seperti kaos, bendera, kalender, spanduk, dan baliho, juga untuk biaya tatap muka konstituen, dan membayar saksi di TPS-TPS saat pemilihan dan penghitungan suara. Dengan sistem pemilu suara terbanyak atau proporsional terbuka, biaya menjadi sangat mahal. Hal itu disebabkan karena persaingan antar Caleg di setiap daerah pemilihan (Dapil) bukan hanya antar partai, melainkan juga antar Caleg di internal partai untuk menjaring suara. Akibatnya caleg-caleg yang memiliki sumber finansial (uang) terbatas, sulit  terpilih menjadi anggota Dewan.

Diprediksi seluruh dana kampanye calon anggota legislatif seluruh partai  secara total mencapai sekitar Rp 15 triliun. Setiap kampanye caleg harus dilihat sebagai bagian dari kampanye parpol. Namun, Komisi Pemilihan Umum tidak mampu melacak dana kampanye yang digunakan caleg.

Menurut Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti dana sekitar Rp 15 triliun itu hanya asumsi minimal, bila tiap caleg mengeluarkan dana kampanye sebesar Rp 1 miliar (Kompas, 29/4/2013). Rakyat harus melihat dana itu diperoleh secara halal atau haram. Kategori dana haram adalah yang berasal dari tindak pidana korupsi, suap, atau dana asing. Dana asing masuk melalui maraknya perizinan yang diterbitkan terkait izin eksplorasi sumber daya alam, seperti perkebunan, kehutanan, kelautan, dan pertambangan.

Yang mengherankan, setiap peristiwa politik di daerah, seperti pemilihan kepala daerah, selalu diikuti dengan naiknya jumlah perizinan eksploitasi alam, khususnya usaha pertambangan dan perkebunan. Ini terjadi karena pengurus partai sebagian besar terlibat dalam eksplorasi pertambangan. Boleh dikatakan dari pemilu ke pemilu, Republik ini disibukkan dengan kebijakan yang ditunjukkan kepada publik, tapi tanpa perubahan jelas dan bermanfaat. Ada sikap saling mengunci antara pengurus parpol dan calon-calon yang akan bersaing dalam pemilu sehingga kondisi ini menguntungkan pengusaha. Kini, banyak pengusaha masuk partai. Akibatnya, kalau mereka menang dalam Pemilu 2014, kebijakan yang dihasilkan akan jauh dari kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

Sementara Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengatakan, DPR periode 2014-2019 sulit diharap memiliki politik anggaran yang berpihak kepada rakyat. Sebab banyak caleg petahana gagal mendorong postur APBN yang lebih berpihak kepada rakyat. Banyak anggota DPR ikut menggarong APBN untuk kepentingan diri sendiri dan partai serta terjerat korupsi. Hampir semua partai di Senayan selain Gerindra, punya kader yang tersangkut korupsi

Kita berharap, para caleg bukan hanya dari kalangan pesohor dan artis, melainkan juga dari latar belakang pemikir dan intelektual yang menguasai banyak hal. Persoalannya bukan hanya kelak jika terpilih mereka harus siap menjalani proses legislasi melalui sidang dan perdebatan panjang, melainkan juga dituntut untuk punya visi, wawasan, dan pengetahuan memadai.

Dengan semua itu, tidak hanya partai pengusung yang akan bangga karena kadernya berbobot dan berkualitas, tapi bangsa pun bisa berharap akan lahirnya produk legislasi yang berbobot dan berguna bagi bangsa dan negara. Kalau boleh jujur, sepanjang era reformasi sekarang ini tak satu pun prestasi yang telah ditorehkan para anggota Dewan yang membanggakan rakyat. Alih-alih meraih prestasi yang membanggakan rakyat, mereka justru banyak yang terlibat korupsi. Sungguh memalukan dan menjijikkan?

Share
Posted in Scrutiny | Leave a comment

Negara Tidak Boleh Kalah

Oleh FS Swantoro

Eksekusi terhadap Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara, berlangsung dramatis karena Susno menolak putusan yang dianggapnya batal itu (Kompas, 24/4). Eksekusi di rumahnya di Bandung itu mempertontonkan akrobat hukum. Susno meminta perlindungan polisi sebelum dieksekusi Kejaksaan. Dasar permohonan itu untuk menghindari kesewenang-wenangan jaksa yang mengeksekusi putusan yang seharusnya batal demi hukum.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu dibawa dari rumahnya di Resor Dago Pakar, Kabupaten Bandung, dengan pengawalan mobil patroli serta 60 petugas Direktorat Sabhara Polda Jawa Barat. Hal itu menjadi puncak drama eksekusi yang dilakukan tim gabungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jabar, dan Kejaksaan Negeri Bandung.

Rumah Susno di kompleks kawasan Bandung Utara itu sudah didatangi tim Kejaksaan sejak pukul 10.30. Sekitar enam jam terjadi perdebatan di dalam rumah antara Susno bersama kuasa hukumnya dan tim Kejaksaan. Sejumlah 20 anggota satgas dari PBB, Brigade Hizbullah, mendatangi rumah Susno. Fredrich Yunadi, pengacara Susno, mengatakan, dalam proses eksekusi itu, pengawal kliennya bisa mengambil keputusan menembak jika kliennya terdesak karena tidak bersedia untuk dieksekusi. Tetapi merurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Suhardi Alius ditegaskan, ”Tidak ada yang memberikan perintah seperti itu.

Sementara menurut Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar “perlindungan hukum bagi terpidana yang akan dieksekusi, sebenarnya tidak ada. Eksekusi seharusnya tetap dilaksanakan. Eksekusi Susno yang disiarkan stasiun televisi itu mempertontonkan akrobat hukum. Hukum mempertontonkan akrobatnya kepada kita, bagaimana penegak hukum itu sendiri yang mempermainkan hukum (Kompas, 29/4). Mantan Ketua MK Mahfud MD juga menyebutkan proses eksekusi Susno menunjukkan kekacauan bidang hukum dan aparat penegak hukum. Proses eksekusi ini, memperlihatkan kekacauan hukum.

Susno dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam dua kasus, yaitu; penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari senilai Rp 500 miliar dan kasus dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 senilai Rp 8 miliar saat menjadi Kapolda Jabar. PN Jaksel menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Tidak menerima putusan itu, Susno mengajukan banding dan kemudian kasasi yang ditolak MA. Pihak Susno juga mempersoalkan kesalahan dalam pengutipan nomor perkara. Achmad Sobari, dari humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengakui ada kekeliruan, tapi tidak mengubah substansi. Pihak Susno juga mempersoalkan tidak dicantumkannya Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP terkait perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap ditahan atau dibebaskan di dalam putusan MA. Mengacu Pasal 197 Ayat (2), tidak ada perintah itu dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum. Namun, MK membatalkan Pasal 197 Ayat (2) itu pada 22 November 2012.

Karena itu, Kejaksaan Agung harus mampu mengeksekusi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Kegagalan mengeksekusi Susno menunjukkan negara kehilangan fungsi eksekutorial dan karena itu negara tidak boleh kalah (Kompas, 30/4). Sejak gagal dieksekusi (24/4), jejak Susno tidak terlacak sehingga Kejaksaan Agung belum bisa mengeksekusi dirinya.

Dalam menyikapi kasus Susno ini, berbagai elemen masyarakat menghendaki “negara tidak boleh kalah. Bahwa keputusan hukum itu tidak memuaskan, bisa ditempuh dalam mekanisme hukum, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali, bukan dengan pembangkangan seperti yang dilakukan Susnoi. Ironisnya, pembangkangan dilakukan seorang purnawirawan perwira tinggi Polri yang notabene penegak hukum. Bagaimana menjelaskan kepada masyarakat jika penegak hukum memperlakukan hukum seperti itu?

Sejak gagal dieksekusi, Susno malah muncul di Youtube. Dalam video yang diunggah Yohana Celia, Susno berbicara tanpa jeda selama 15 menit 34 detik. Dia menjelaskan keberadaannya, perlawanannya, dan memberikan nasihat kepada semua pihak yang berurusan dengannya. Susno mengaku berada di daerah pemilihan Jabar I (Bandung dan Cimahi). “Saya tidak akan lari dari tanggung jawab.”  Susno mengaku ”menghilang” untuk menghindari eksekusi liar yang dipertontonkan jaksa saat datang ke rumahnya di Resor Dago Pakar.

Ekspresi keprihatinan masyarakat antara lain didasarkan pada asumsi, Susno semestinya memperlihatkan keteladanan dalam mematuhi hukum karena latar belakang kariernya sebagai penegak hukum. Kehebohan pembangkangan Susno dinilai merefleksikan persoalan yang lebih fundamental atas kerapuhan upaya penegakan hukum di negeri ini. Tingkat kerapuhan sudah begitu berat hingga tokoh setingkat Susno yang memiliki pemahaman tinggi tentang pentingnya penegakan hukum, melakukan perlawanan dan pembangkangan. Publik cenderung berpendapat, tak mungkin Susno berani memberikan perlawanan jika kewibawaan hukum dan pemerintah memang kuat.

Segala imbauan para petinggi negara agar Susno mematuhi eksekusi hukum sama sekali tidak digubrisnya. Kewibawaan negara untuk menegakkan hukum tak begitu tampak, yang menimbulkan kegalauan luas di kalangan masyarakat. Pemerintah kini sedang diuji bagaimana memperlihatkan kewibawaannya menegakkan hukum atas kasus Susno dan kasus lainnya. Kegalauan terlihat kian muram karena masyarakat terus dibuat tak berdaya menghadapi mafia hukum dan pengadilan yang sangat marak.

Share
Posted in Scrutiny | Leave a comment

Partai Setoran ?

Oleh Jusuf Suroso

“Partai Naikan Setoran Anggota Dewan”. Judul berita utama Koran Tempo (23/4/13) itu menarik untuk dicermati, pasca penyerahan Daftar Calon Sementara (DCS) jelang pemilihan umum (pemilu) 2014. Mengkonfirmasi gejala politik premanisme,  transaksional,  dan praktik korupsi politik makin subur pasca pemilu 2014.

Keterangan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDI-P), Ahmad Basarah sebagaimana dikutif Koran Tempo, bahwa partainya berencana untuk memungut sumbangan dari kadernya yang duduk di DPR-RI sebesar Rp.25 juta. Periode sebelumnya PDI-P  memungut Rp.10 juta per bulan. Hasil pungutan itu  digunakan untuk biaya operasional dan kampanye pemilihan legislatif dan presiden.

Setiap Anggota DPR menurut Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR-RI Nomor KU 00/9414/DPR-RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR-RI rata-rata menerima Rp.50 juta. Apabila rencana seperti diungkapkan Ahmad Basarah dijalankan, maka setiap anggota DPR dari Fraksi PDI hanya akan menerima Rp.25 juta. Meskipun masih ada penerimaan lain misalnya dari uang sidang, pembentukan tim atau panitia legislasi nasional seperti kelompok kerja (pokja), panitia khusus (pansus), kunjungan kerja, studi banding dan sebagainya, jika diakumulasi rata-rata sekitar Rp.50 sampai Rp.75 juta-an atau lebih per bulannya.

Maka rata-rata penghasilan anggota DPR per bulannya dalam kisaran  Rp.100 juta-an. Apabila penghasilan mereka tidak digunakan untuk keperluan biaya hidup (rumah tangga) dan kegiatan lain, dalam satu tahun akan terkumpul Rp.1,2 milyar dan dalam satu periode (5 tahun) menjadi sekitar Rp.6 milyar plus bunga. Akan tetapi jumlah ini masih belum cukup untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan saat pencalonan hingga terpilih menjadi anggota DPR. Mulai dari mendaftarkan diri menjadi calon, sosialisasi diri ke daerah pemilihan, saat kampanye hingga pemungutan suara rata-rata menghabiskan dana sekitar Rp.500 juta hingga Rp.20 milyar.

Besaran biaya seseorang hingga terpilih menjadi anggota DPR bervariasi, sangat tergantung profil calon bersangkutan. Namun hampir dapat dipastikan sebagian besar calon anggota DPR era reformasi ini menempuh jalan yang serba instan. Apalagi bagi calon anggota DPR yang sebelumnya belum dikenal, belum pernah berbuat sesuatu di daerah pemilihan yang dia sendiri masih asing. Itu pula sebabnya mereka harus mengeluarkan biaya tidak sedikit. Mulai dari mencetak dan memasang tanda gambar partai dan foto dirinya hingga mengumpulkan orang harus dengan uang yang statusnya bukan sekedar biaya operasional, melainkan sudah transaksional.

Demikian pula jelang pelaksanaan pemungutan suara, seorang kandidat harus menyiapkan sejumlah dana untuk uang saku saksi yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh daerah pemilihannya. Apabila tanpa uang saku, jangan harap saksi dimaksud mau bekerja untuk kepentingan kandidat bersangkutan. Sementara kehadiran saksi menjadi instrumen penting untuk mengetahui seluruh proses pemungutan suara termasuk prolehan suara dirinya.

Apabila perolehan suara kandidat bersangkuta tidak signifikan untuk mengantarkan dirinya ke Senayan, kandidat harus menyiapkan dana tunai untuk belanja suara dari kandidat lain yang suaranya labih kecil. Lelang suara seperti ini dimungkinkan tentu saja bekerjasama dengan petugas di TPS maupun dengan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Besaran transaksinya sangat tergantung situasi setempat dan yang utama “wani piro”. Praktek kotor seperti inilah yang terjadi dalam pemilu 2009 lalu dan akan terulang kembali dalam pemilu 2014. Praktek seperti ini luput dari perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), atau Bawaslu setempat menjadi bagian dari transaksional suara.

Sepintas cara-cara politisi seperti itu tidak masuk akal sehat. Bagaimana seorang politisi tidak melakukan kerja politik ingin mendapat dukungan publik. Dan mendapat perlindungan secara politis oleh partainya. Itu pula salah satu sebab partai politik peserta pemilu merekrut individu-individu yang popular dan dikenal masyarakat seperti artis, olahragawan serta publik figur lainnya, meskipun tidak ada korelasi secara  langsung maupun  secara politis dengan partai maupun konstituennya.

Publik mengharapkan, pelaksanaan pemilu 2014 harus dapat mencegah praktek politik transaksional seperti itu. Bukankah, salah satu sarat pemilu yang demokratis manakala pelaksanaannya bebas dari politik transaksional. Demokratisasi yang kita perjuangan lebih dari seperempat abad, suatu kurun waktu yang cukup panjang dan berdarah-darah harus bebas dari praktek kotor politisi busuk seperti itu. Karena dampaknya akan sangat mempengaruhi pemerintahan yang akan dibentuk dari hasil pemilu tersebut.

Tidak berlebihan apabila ada kekawatiran bahwa politik biaya tinggi akan melahirkan praktek kotor seluruh proses pelaksanaan pemilu. Praktek kotor akan menyuburkan pemerintahan yang tidak bersih dan korup. Sementara, kondisi yang ideal mengharapkan partai politik tidak pernah berhenti melakukan pendidikan politik rakyat. Namun yang terjadi malah sebaliknya, menjadi “partai setoran”. Partai politik menjadi penyumbang utama terjadinya penyelenggaraan pemerintahan negara yang korup. Hasil riset Soegeng Sarjadi Syndicate Mei 2012 menyebutkan DPR merupakan institusi atau lembaga terkorup di negeri ini.

Share
Posted in Scrutiny | Leave a comment

Indikasi Korupsi dalam UN 2013

Oleh FS Swantoro

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi pengadaan lembar Ujian Nasional (UN) 2013 tingkat SLTA (Sindo News.com, 17/4/2013). Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi telah melaporkan persoalan itu kepada Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Pihak yang dilaporkan Kemendikbud yang dipimpin M Nuh.

Sementara, KPK juga menerima pengaduan masyarakat seputar korupsi di dunia pendidikan, mulai soal penyelenggaraan UN hingga kurikulum 2013. Dalam soal UN 2013, banyak pihak menduga ada permainan dalam proses tender pengadaan dan pendistribusiannya. Pemenang tender justru merupakan perusahaan yang menawarkan harga lebih tinggi. Padahal, ada perusahaan yang menawarkan harga lebih rendah tapi tidak menang tender.

Proyek pendidikan selalu memakan anggaran besar, mulai rehabilitasi gedung sekolah, pelatihan guru, persiapan kurikulum hingga Ujian Nasional. Namun, kepada siapa anggaran sebesar itu diperuntukkan? Bagi anak-anak didik atau  bagi perusahaan yang sibuk berebut tender? (Kompas.com, 18/2013).

Berdasarkan data diberbagai media cetak, UN 2013 melibatkan enam percetakan besar untuk pengerjaan enam paket. Paket I jatuh pada PT Balebat Dedikasi Prima dengan nilai tender Rp 12,9 milyar dengan oplah pengerjaan 91.280.560 eksemplar untuk empat provinsi yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Banten. Sementara Harga Perkiraan Sementara (HPS) adalah Rp 17,4 milyar. PT Balebat Dedikasi Prima sendiri mendapatkan paket I tanpa harus bersaing dengan peserta tender lain.

Paket II dengan nilai HPS Rp 17,6 milyar jatuh ke PT Pura Barutama dengan nilai tender Rp 14,5 milyar dan oplah pengerjaan 96.889.120 eksemplar untuk empat provinsi yaitu Jawa Tengah, Jambi, Bengkulu dan D.I Yogyakarta. Untuk paket ini, perusahaan yang ada di Kudus ini berhasil mengalahkan PT Perca, PT Jasuindo Tiga Perkasa dan PT Ghalia Indonesia Printing yang memberikan penawaran lebih murah.

Paket III dengan nilai HPS sebesar Rp 27,1 milyar dimenangkan PT Ghalia Indonesia Printing dengan nilai tender Rp 22,5 milyar dan oplah pengerjaan 106.575.200 eksemplar untuk 11 provinsi. Pada paket ini, PT Ghalia Indonesia Printing menjadi pemenang setelah pemenang tender yang seharusnya mundur karena telah memegang paket pengerjaan lain. Adapun pesaing dari perusahaan ini PT Aneka Ilmu, PT Balebat Dedikasi Prima, dan PT Jasuindo Tiga Perkasa yang menawarkan harga lebih murah.

Paket IV dengan HPS Rp 21,1 milyar berhasil dimenangkan PT Jasuindo Tiga Perkasa dengan nilai tender Rp 13,7 milyar dan oplah pengerjaan 102.258.720 eksemplar untuk lima provinsi, yaitu; Jawa Timur, Maluku, Papua, Maluku Utara dan Papua Barat. Perusahaan asal Sidoarjo ini menang tanpa lawan.

Paket V dengan HPS sebesar Rp 19,6 milyar dimenangkan PT Karsa Wira Utama dengan nilai tender Rp 16,3 milyar dan oplah 103.943.600 eksemplar untuk tiga provinsi, yaitu; Jawa Barat, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung. Perusahaan ini menang atas PT Temprina Media Grafika, PT Ghalia Indonesia Printing, dan PT Jasuindo Tiga Perkasa yang menawarkan harga lebih murah.

Paket VI dengan HPS sebesar Rp 17,3 milyar dimenangkan PT Temprina Media Grafika dengan nilai tender Rp 14,7 milyar dan oplah 90.077.760 eksemplar, meliputi enam provinsi, yaitu; DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Perusahaan milik Jawa Pos ini menang atas PT Perca, PT Ghalia Indonesia Printing, PT Balai Pustaka dan Perum Percetakan Negara RI yang menawarkan harga lebih murah.

Dari enam paket tersebut, kekacauan secara masif muncul pada paket III yang dikerjakan PT Ghalia Indonesia Printing. Sebanyak 11 provinsi tertunda pelaksanaan UN karena perusahaan ini kekurangan tenaga sehingga pengepakan naskah soal amburadul.

Karena itu, keabsahan hasil ujian nasional SMA/SMK tahun 2013 diragukan banyak pihak (Kompas, 22/4/2013). Hal itu disebabkan karenba banyak prosedur standar dilanggar, mulai dari pelaksanaan yang tidak serempak, naskah soal dan lembar jawaban yang difotokopi, hingga lembar jawaban fotokopi yang tanpa barcode. Selain itu, lembar jawaban terlalu tipis hingga bermasalah saat dihapus dan dipindai panitia. Bagaimana pun UN 2013 tidak menggambarkan prestasi siswa yang sebenarnya dan terindikasi sarat korupsi.

Contoh, UN yang dilaksanakan Senin 22/4/2013 masuk kategori UN susulan. Padahal sesuai aturan UN susulan hanya untuk siswa sakit atau yang berhalangan. Yang terjadi di sini, pemerintah yang salah tetapi siswa yang jadi korban. Penundaan UN membuka peluang terjadinya kebocoran soal. Jika hasil UN bagus, siswa dituding mendapatkan bocoran soal. Sebaliknya jika hasilnya jelek, siswa disalahkan.

Dari amburadulnya UN 2013, merupakan momen untuk meninjau UN sebagai penentu kelulusan dan seleksi ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Hal ini mengingat pelaksanaan UN tidak menjadi lebih baik, efektivitasnya dalam meningkatkan kualitas pembelajaran anak didik menimbulkan tanda tanya, sementara dampak negatifnya tak pernah surt. Kini saatnya UN dibicarakan bersama secara terbuka dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan guna mencegah tereduksinya pendidikan menjadi sekedar penyortiran siswa berdasarkan prestasi akademis semata.

Share
Posted in Scrutiny | Leave a comment

Tidak Tahu Ia Korupsi

Oleh Jusuf Suroso

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Malarangeng seperti dikutip Kompas (10/4/13) tetap mengaku tidak tahu wewenang apa yang dia salah gunakan, sehingga ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan komplek olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat yang juga mantan juru bicara Presiden,  Andi Alifian Mallarangeng 2 Desember 2012, setelah lebih dari satu tahun melakukan penyelidikan dan penyidikan merujuk kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Mohammad Nazaruddin. Dalam kasus dugaan korupsi proyek ini, selain Andi KPK telah menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga, Dedy Kusdinar, Direktur PT. Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka.

Andi Mallarangeng menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Namun bentuk tanggung jawab seperti apa, ketika sampai bulan keempat setelah ia dinyatakan tersangka tetap menyangkal dan tidak tahu kalau ia korupsi. Suatu pemandangan yang kontras ketika kurang dari dua pekan prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI pelaku pembunuhan 4 preman tahanan Lembaga Pemasyarakatan, Cebongan, Sleman, Yogyakarta, secara kesatria mengaku dan siap menerima hukuman.

Padahal korupsi yang diduga dilakukan Andi adalah kejahatan yang luar biasa, bukan sekedar membunuh preman, tetapi membunuh kehidupan banyak orang. Eksekusinya tidak perlu menggunakan senjata, tidak perlu rompi anti peluru, tidak perlu masker dan penutup kepala. Cukup dengan pena sambil memelintir kumis dan tersenyum, korban pun berjatuhan tak terhitung jumlahnya. Jikalau demikian dugaan korupsi yang dilakukan Andi (seorang intelektual, doktor lulusan universitas terkemuka di Amerika Serikat) dan “gerombolan”-nya telah mengancam peradaban dan masa depan bangsa ini yang mayoritas tingkat kehidupannya relatif masih jauh dari sejahtera.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang juga tersangka kasus korupsi yang sama, tak satu pun yang meringankan Andi. Bahkan berharap dari kesaksian Anas Urbaningrum koleganya di Partai Demokrat, sekaligus rivalnya dalam kongres di Bandung 2010. Malah sebaliknya, Anas akan memilih fokus untuk menyelamatkan diri. Saksi yang diharapkan dapat meringankan Andi, sebenarnya dari koleganya di kabinet, dari kementerian keuangan. Akan tetapi harapan itu pupus, ketika pernyataan Rizal Mallarangeng justru konfrontatif, menuding Agus Martowardoyo dan Anny Ratnawati ikut bertanggungjawab.

Itu sebabnya, keterangan saksi Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati ketika diperiksa KPK (8/4/13) menegaskan kembali sebagaimana dikutip Kompas Selasa, (9/4) bahwa pembengkakan anggaran pembangunan proyek olahraga terpadu di Hambalang, Bogor dari Rp.125 milyar menjadi Rp.2,5 trilyun sepenuhnya tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kesaksian kurang lebih sama juga disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo kepada penyidik KPK, Kamis (11/4). Bahkan Agus mempertanyakan, apabila sampai perubahan besaran anggaran tersebut tidak diketahui menteri, tetapi mengapa sekretaris menteri meneken suratnya. (Kompas, 11/4/13). Dengan demikian jelas, apa yang dilakukan sekretaris menteri dapat dipastikan sudah ada persetujuan atau sepengetahuan menteri bersangkutan. Kesaksian dua petinggi kementerian keuangan Anny Ratnawati dan Agus Martowardoyo itu makin menyudutkan Andi, yang selama ini selalu mengatakan tidak tahu.

Masih menurut Agus, sejak akhir tahun 2009 hingga Mei 2010 setidaknya ada sembilan kali pembahasan terkait anggaran dari Rp.125 milyar menjadi Rp.2,5 trilyun. Pembahasan itu dilakukan antara Komisi X DPR dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Demikian pula keputusan terkait tahun jamak, tujuannya agar kementerian tidak perlu tender lagi apabila dalam satu tahun anggaran proyek itu belum atau tidak selesai.

Maka alibi Andi menjadi tidak logis dan bohong. Mana mungkin seorang menteri tidak tahu ada perubahan mendasar dan fantastis terkait keputusan kementeriannya baik mengenai besaran anggaran (dari Rp.125 milyar menjadi Rp.2,5 trilyun) maupun perubahan kontrak tahun jamak. Mungkinkah seorang pejabat eselon satu (bawahan menteri langsung) tidak melapor setelah sembilan kali rapat dengan Komisi X DPR. Lantas siapa aktor intelektual dibalik skandal ini.

Itu sebabnya, menurut Busyro Mukodas KPK masih akan mendalami dan mensinkronkan antara keterangan tersangka, saksi dan barang bukti baru agar ada konstruksi utuh tetapi berbasis pada validitas dan relevansi fakta yang didukung barang bukti. Metoda ini memang memakan waktu, tetapi hasilnya jernih, valid dan akuntabel secara yuridis. Metoda yang dilakukan KPK ini selain mempersempit ruang gerak para koruptor dalam beralibi maupun berbohong, sekaligus juga membuka ruang kemungkinan adanya tersangka baru.

Share
Posted in Scrutiny | Leave a comment

Partai Gurem Sengsara

Oleh FS Swantoro

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan setiap partai politik (parpol) harus penuhi syarat 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil). Aturan KPU itu belakangan menimbulkan pro-kontra di kalangan partai-partai gurem. Aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2012 akan memberi sanksi bagi partai yang tidak memenuhi syarat, yakni dibatalkan pemilihannya pada daerah pemilihannya.

Affirmative action atau keterwakilan perempuan dalam stuktur partai politik merupakan amanah Undang-undang yang tertuang dalam UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang No 2 tahun tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam UU itu disebutkan harus ada keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Namun dalam pelaksanaannya banyak partai gurem tak bisa menyanggupi persyaratan itu. Padahal, semua merupakan syarat bagi partai-partai peserta Pemilu 2014.

Terkait persoalan itu, KPU telah memberi kelonggaran. Keterwakilan 30 persen bagi perempuan dalam struktur partai di tingkat pusat merupakan hal wajib. Tapi untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, jika tidak terpenuhi partai wajib memberi keterangan. Kalau di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota tidak memenuhi keterwakilan, paretai harus membuat surat keterangan kepada KPU terkait ketidakmampuan tersebut.

Aturan itu muncul karena semangat demokrasi dan demokrasi soal kesetaraan gender dan partisipasi perempuan di bidang politik yang memiliki tingkat kerumitan sendiri. Kalau partai sudah berupaya tapi belum tercapai, mereka harus memberitahu kendalanya sehingga publik mengerti. Keterangan partai akan jadi pertimbangan KPU dalam penetapan menjadi peserta Pemilu 2014.

Problemnya, sejumlah partai kecil dan menengah seperti; PBB, PKPI, Hanura, Gerindra, PPP, dan PKB punya kesulitan tersendiri untuk memenuhi kuota 30 persen calon anggota legislatif perempuan calon anggota DPR Pemilu 2014. Dan tidak banyak perempuan yang memenuhi kriteria sebagai kandidat wakil rakyat sekaligus mau terjun dalam dunia politik.

Pengakuan kesulitan itu antara lain disampaikan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (Kompas, 14/3/) yang menyatakan “insya allah 30 persen kuota Caleg perempuan terpenuhi, walaupun sangat berat.” Seluruh partai kini tengah menyiapkan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) untuk disetorkan ke KPU per 9 April 2013. Salah satu syarat adalah 30 persen dari total caleg untuk DPR harus dari kaum perempuan. PPP mengakui ada kesulitan memenuhi keharusan 30 persen terutama di daerah, seperti NTT, Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Sementara Partai Gerindra juga mengeluhkan beratnya menjalankan aturan KPU terkait kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebagai calon legislatif untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota (Kompas, 9/3). Kondisi itu terutama terjadi di daerah dimana sulit mengajak perempuan berpolitik. Gerindra merasa peraturan KPU ini berat terutama di kabupaten/kota. Sebab tidak mudah menarik caleg perempuan dan tak gampang bagi perempuan aktif di dunia politik atau mau menjadi caleg mengingat biayanya besar.

Dalam kaitan itu, KPU sebenarnya hanya menjalankan UU. Melalui pasal 55 UU Pemilu partai politik diperintahkan menyusun daftar Caleg yang memuat minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Pada Pasal 56, partai juga diwajibkan menyertakan satu orang perempuan di setiap 3 (tiga) orang bakal calon dalam daftar caleg. Sehingga dalam aturan UU Pemilu ini jika dianggap memberatkan partai kecil dan menengah, maka pembuat UU yang dalam hal ini DPR dan pemerintah harus bertanggungjawab.

Harus diakui secara statistik jumlah perempuan di Indonesia memang lebih banyak dibandingkan pria. Tapi, ini soal pemenuhan syarat bagi seorang calon wakil rakyat yang tak berhenti pada keterpenuhan syarat administratif. Lebih dari itu, ini menyangkut kualitas calon yang bisa memberikan jaminan sebagai pengemban amanat rakyat. Sebab affirmative action yang sesungguhnya bertujuan baik, yakni untuk memperluas kesempatan pada kaum perempuan agar kian berdaya dan mandiri di bidang politik, ekonomi, dan sosial-budaya.

Share
Posted in Scrutiny | Leave a comment

SBY Ketua Umum Demokrat

Oleh: Toto Sugiarto

 

Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat telah secara aklamasi memilih Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Umum. Untuk menjalankan tugas harian partai, SBY menunjuk tiga orang kepercayaannya, yaitu Syarief Hasan sebagai ketua harian, Marzuki Alie sebagai wakil ketua majelis tinggi, dan EE Mangindaan sebagai ketua harian dewan Pembina. Selain tiga jabatan tersebut, Partai Demokrat berencana menambah posisi lagi, yaitu wakil ketua umum.

Bagaimana dampak dari hasil KLB tersebut bagi Partai Demokrat ke depan? Bagaimana pula dampaknya bagi demokrasi di Republik ini?

Perkembangan tersebut akan berdampak negatif bagi Partai Demokrat ke depan. Pertama, menggambarkan bahwa demokrat sejak kelahirannya ternyata tidak berkembang. Bagaimana tidak, ternyata sampai sekarang hanya ada satu tokoh yang layak memimpin partai yaitu orang yang membidaninya. Realitas ini menggambarkan secara jelas tidak adanya regenerasi. Padahal regenerasi amat penting bagi keberlangsungan suatu partai. Hanya partai yang dalam perjalanannya mampu memunculkan pemimpin sejati, yang dapat diterima semua pihak di internal partai, adalah partai yang akan mampu bertahan. Jika tidak, ia akan menjadi partai tua yang secara pasti akan semakin keropos.

Kedua, Dipilihnya SBY sebagai ketua umum oleh kongres juga menggambarkan ketidak-pedulian para pimpinan Partai democrat, dalam hal ini para ketua DPD Partai Demokrat, terhadap kepemimpinan bangsa dan berjalannya negara. SBY akan ditambah kesibukannya oleh urusan partai. Citra yang buruk akan menempel pada para pimpinan Partai Demokrat ini.

Ketiga, Partai Demokrat akan dilihat sebagai partai oligarkis. Status demokrat hanya tinggal namanya saja. Realitasnya, jabatan ketua umum, ketua majelis tinggi, ketua dewan Pembina, dijabat oleh satu orang. Sementara posisi sekretaris jenderal ditempati anaknya.

Tidak hanya bagi Partai Demokrat, perkembangan di KLB ini tidak menguntungkan bagi semua pihak. Bagi SBY, gagasan ini akan mendegradasi SBY. Kurang tinggi bagaimana SBY sebagai ketua majelis tinggi, ketua dewan Pembina, dan ketua dewan kehormatan. Untuk apa duduk juga di kepemimpinan harian. Selain itu, dipegangnya semua posisi pimpinan oleh SBY memberi kesan adanya upaya untuk memusatkan kekuasaan ke dalam satu tangan. Langkah ini memberikan citra tidak demokratis kepada SBY.

Bagi Partai Demokrat, seperti diuraikan di atas, akan memunculkan gambaran negatif. Publik melihat bahwa tidak ada perkembangan di Partai Demokrat sejak lahirnya. Selain itu Demokrat terlihat oligarkis.

Sementara itu, negara dirugikan karena terambilnya fokus seorang presiden. Di tengah kondisi Negara yang semakin diliputi permasalahan, konflik, kekerasan, dan masalah ekonomi yang semakin rumit, seharusnya presiden tidak terbagi perhatiannya. Presiden harus mampu melampaui dirinya, mampu menanggalkan segala kepentingan diri dan golongan, sepenuhnya berkonsentrasi untuk mengurus Negara.

Seorang presiden seharusnya berdiri di atas semua golongan. Ia seharusnya melepaskan diri dari kaitan dengan partai politik, bukan malah “menceburkan diri” lebih dalam ke hal-hal pengurusan partai sehari-hari.

Perhatian yang terbelah akan memunculkan kemungkinan bertabrakannya kepentingan. Bisa jadi, kepentingan negara kemudian dikorbankan. Hal inilah yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan SBY sebelum menerima tambahan posisi itu. Elite dan kader democrat pun seharusnya mempertimbangkannya lebih matang.

Setelah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, SBY tentu akan terbagi fokus perhatiannya. Bisa jadi ia akan memprioritaskan kepentingan partai, terutama menjelang Pemilu 2014. Posisi sebagai presiden, bisa jadi akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk memenangkan Partai Demokrat. Berbagai upaya bisa jadi akan dilakukan untuk mencapai tujuan itu. Tinggal kita, sebagai masyarakat, perlu melakukan pengawasan agar potensi penyelewangan kekuasaan itu dapat dicegah.

 

 

Share
Posted in Scrutiny | Leave a comment