Kontan, 04 Desember 2009
Sebagian orang lebih suka keripik kentang oven dalam kemasan besar namun sebagian lagi lebih menyukai dalam kemasan yang lebih kecil. Demikian gambaran kebebasan memilih yang kita jumpai setiap hari. Kebebasan ini hanya dibatasi oleh uang yang ada di kantong. Ketika harga keripik oven dalam kemasan besar dirasakan mahal, maka kemasan lebih kecil merupakan pilihan alternatif.
Dalam kasus memilih, baru-baru ini kita dikejutkan oleh kebijakan kenaikan harga liquid petroleum gas (LPG) 6 kg, 12 kg dan 50 kg. Pertama, tujuan kenaikan ini adalah melakukan penyesuaian harga LPG domestik dengan pasar dunia. Target yang ingin dicapai dari penyesuaian ini adalah meminimalisir penyelundupan LPG ke luar negeri sekaligus menekan jumlah subsidi. Kedua, meningkatkan mutu layanan Pertamina sebagai pemegang tunggal produsen LPG dalam negeri. Tujuan ketiga adalah melindungi daya beli masyarakat miskin dengan tidak menaikkan harga LPG dalam kemasan 3 kg.
Jika target pemerintah adalah meminimalisir penyelundupan dan menekan jumlah subsidi, maka kebijakan ini masih dapat dibenarkan. Namun jika dari kebijakan ini diharapkan mampu melindungi pola konsumsi masyarakat miskin yaitu mereka pengguna LPG 3 kg, maka sudah barang tentu salah. Mengapa? Karena kebijakan diskriminasi harga yang diterapkan Pertamina, pada dasarnya tidak mampu membatasi kebebasan memilih. Kebebasan memilih dalam interaksi ekonomi merupakan hukum alam yang paling tua dan tidak mungkin dikendalikan. Dalam kasus ini, diskriminasi harga yang ditetapkan pada LPG 3 kg justru akan menemui banyak kendala.
Efek Kebijakan
Kebijakan diskriminasi harga menimbulkan dua dampak secara beruntun yakni efek pendapatan dan efek substitusi. Efek pendapatan terjadi akibat kenaikan harga LPG 6 kg, 12 kg dan 50 kg yang akan memicu penurunan permintaan pada LPG tersebut. Rumah tangga memiliki dua pilihan yaitu mengurangi konsumsi LPG dalam kemasan 6 kg, 12 kg dan 50 kg atau mengurangi konsumsi lainnya. Akibatnya terjadi efek substitusi dimana kenaikan harga LPG tersebut akan merangsang rumah tangga meluangkan waktunya untuk berburu LPG dalam kemasan 3 kg.
Keinginan masyarakat luas untuk mendapatkan LPG 3 kg akan meningkatkan kurva permintaan. Padahal, peningkatan permintaan ini tidak akan diimbangi penyediaan barang yang dibutuhkan oleh produsen (Pertamina). Akibatnya, harga LPG 3 kg dalam jangka pendek akan meningkat tajam. Pada awalnya, perilaku pasar semacam ini ditandai dengan kelangkaan LPG 3 kg di pasar. Barang tersebut akan ditimbun dan hanya akan disediakan oleh pengecer kepada mereka yang mau membayar lebih tinggi dari harga yang dipatok Pertamina. Proses ini akan terus berlanjut sampai harga LPG dalam kemasan 3 kg, perkilonya sama dengan LPG 6 kg, 12 kg dan 50 kg.
Jika pemerintah memaksa pasar bekerja sesuai dengan yang diinginkan yaitu melindungi harga LPG 3 kg dan melepas harga LPG (6 kg, 12 kg dan 50 kg) sesuai dengan harga pasar dunia, maka pemerintah harus menyediakan biaya lebih besar karena harus melakukan pengawasan yang ketat pada pasar pengguna LPG. Jika demikian, efektivitas kebijakan ini perlu dipertanyakan. Jika tujuannya adalah pengurangan subsidi dan menekan penyelundupan, bisa jadi benar. Namun tujuan untuk melindungi konsumsi masyarakat miskin, bisa jadi salah dan kurang efektif.
Mekanisme Ekonomi
Dalam interaksi ekonomi, kebebasan memilih barang atau jasa yang ingin dikonsumsi mutlak harus dilindungi oleh negara. Kebebasan melakukan pilihan pada ribuan kombinasi barang dan jasa yang dibutuhkan hanya dapat dibatasi oleh harga dan pendapatan. Ketika pendapatan tinggi, maka peluang melakukan kombinasi konsumsi pada barang atau jasa semakin terbuka dan semakin luas. Semakin rendah pendapatan, maka derajat kebebasan memilih kombinasi barang dan jasa semakin sempit. Selain itu, jika harga barang atau jasa rendah, maka ruang gerak melakukan pilihan kombinasi barang atau jasa semakin luas namun jika harga barang tinggi (naik), maka ruang gerak pilihan kombinasi barang dan jasa semakin sempit. Pola interaksi mikro semacam ini akan bekerja secara mekanistik dan permanen.
Kesalahan yang dilakukan pemerintah pada kebijakan kenaikan harga LPG adalah kerangka dasar yang melandasi kebijakan tersebut yang tidak tepat. Jika landasan kebijakan diskriminasi harga ini adalah pada pola permintaan yaitu permintaan konsumsi akhir atau permintaan antara, maka kenaikan harga LPG seharusnya diberlakukan hanya untuk LPG 50 kg. Karena permintaan pada LPG 50 kg lebih banyak untuk konsumsi antara yaitu untuk proses produksi.
Permintaan antara (konsumen LPG 50 kg) akan melakukan transfer harga pada output akhir, sehingga beban harga LPG baru tidak begitu berdampak dan akan meminimalisir terjadinya efek substitusi. Konsumen akan merasa malas untuk berburu LPG dalam kemasan 3 kg, 6 kg dan 12 kg. Dengan demikian, perlindungan pada konsumen akhir yaitu rumah tangga miskin semakin lebih efektif jika dibandingkan kebijakan awal. Dari sini kita akhirnya membenarkan pendapat yang mengatakan bahwa hukum ekonomi akan bekerja melalui mekanisme baku secara jujur dan pasti.