Post December
Fouth week

MENGKRITISI KUALITAS PENYELENGGARA NEGARA

Efektivitas birokrasi secara sederhana dapat diukur dengan menilai baik buruknya kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Kualitas pelayanan publik juga menjadi indikator penting yang menentukan tinggi rendahnya Indeks Persepsi Korupsi [IPK] sebuah negara.

Indonesia termasuk negara dengan IPK sangat rendah. Pada tahun 2008, IPK yang dikeluarkan Transparency International menempatkan Indonesia pada posisi 126 dari 180 negara. Angka IPK ini naik 0,3 point dari 2,3 [2007] menjadi 2,6 [2008], tetapi posisi Indonesia masih di bawah negara-negara; Samoa, Tunisia, Ghana, Colombia, Gabon, dan Guatemala. Bahkan negara tetangga di Asean seperti Singapura dan Malaysia jauh meninggalkan Indonesia.

Pada tahun 2009, IPK Indonesia mengalami kenaikan menjadi 2,8. Urutannya juga naik menjadi ke-111. Namun kenaikan ini tidak signifikan dibanding dengan negara-negara Asean lainnya seperti Singapura (9,2), Brunei Darusalam (5,5), dan Malaysia (4,5). Kenaikan itu diperkirakan karena publikasi atas upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK selama ini.

Sebagian kalangan memperkirakan angka IPK Indonesia pada tahun 2010 akan turun karena kasus dugaan kriminalisasi KPK akan mempengaruhi keyakinan subjektif dari masyarakat terhadap keseriusan pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Buruknya Pelayanan Publik

Buruknya kualitas pelayanan publik di sektor-sektor yang berhubungan dengan perijinan dan administrasi kependudukan antara lain menjadi penyebab rendahnya angka IPK Indonesia. Hasil penelitian Transparasi Internasional [TII] mengindikasikan bahwa praktik korupsi masih lazim dilakukan, terutama dalam konteks suap untuk mempercepat proses pelayanan birokrasi, kecurangan di pemerintahan dan konflik kepentingan dalam tender pengadaan barang dan jasa. Indikasi ini menempatkan pemerintahan daerah sebagai institusi yang paling rawan terjadi korupsi dalam pelayanan publik. Meski jumlah uangnya kecil, tetapi sebaran kasus di berbagai instansi pemerintahan daerah tetap menyumbangkan angka signifikan penyebab buruknya persepsi korupsi yang diyakini masyarakat, sehingga ini memberi andil sangat besar dalam menentukan rendahnya angka IPK Indonesia termasuk rendahnya kualitas layayan publik dari para penyelenggara negara.

Indeks Korupsi Pelayanan Publik yang pernah disurvei KPK awal tahun 2009 hasilnya menunjukkan kualitas pelayanan publik yang buruk sebagai akibat maraknya praktik-praktik korupsi. Bahkan lembaga penegakan hukum seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri serta sejumlah departemen seperti Depkum HAM dan Departemen Keuangan, Departemen Agama, Departemen Perindustrian, yang memiliki skor integritas layanan publik di bawah rata-rata.

Diperkirakan lima tahun tahun mendatang Indonesia masih akan menghadapi permasalahan krusial terkait dengan praktik-praktik perilaku koruptif dalam pelayanan publik, yang dilakukan para penyelenggara negara. Oleh karena itu, saat ini diperlukan pilihan-pilihan strategis dengan mengambil fokus sasaran yang dapat memberikan multiple effect terhadap percepatan reformasi birokrasi di Indonesia.

Perbaikan kinerja birokrasi pelayanan publik diharapkan akan memperbaiki kembali citra pemerintah dimata masyarakat, karena dengan kualitas pelayanan publik yang semakin baik kepuasan dan kepercayaan masyarakat bisa dibangun kembali sehingga pemerintah bisa meningkatkan legitimasi yang lebih kuat dimata publik.

Kondisi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sendi pelayanan antara lain yang menyangkut pemenuhan hak-hak sipil dan kebutuhan dasar penduduk, masih dirasakan belum seperti yang diharapkan oleh masyarakat.

Oleh sebab itu, diperlukan upaya-upaya peningkatan pelayanan publik melalui pembenahan yang menyeluruh meliputi aspek kelembagan, kepegawaian (SDM), tatalaksana dan akuntabilitas, sehingga diharapkan dapat menghasilkan pelayanan publik yang prima yaitu pelayanan yang cepat, tepat, murah, aman, berkeadilan dan akuntabel.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, aparatur negara dituntut semakin bersih, bebas KKN, profesional serta netral secara politis. Perwujudan nyata dari semuanya itu antara lain tercermin dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Harus diakui secara jujur bahwa pelayanan publik oleh aparatur pemerintah masih belum memenuhi harapan masyarakat.

Dari hasil evaluasi melalui berbagai survei, kelemahan penyelenggaraan negara umumnya menyangkut prosedur dan mekanisme pelayanan yang berbelit-belit, tidak transparan, kurang informatif, kurang akomodatif, kurang konsisten sehingga tidak menjamin kepastian (hukum, waktu dan biaya), serta masih dijumpai adanya praktek pungutan liar dari oknum yang meminta imbalan yang tidak semestinya.

Dari sekian banyak kelemahan pelayanan publik seperti tersebut di atas, hal yang sangat menonjol dan banyak dikeluhkan masyarakat adalah masih adanya praktek KKN. Praktek KKN dalam proses pelayanan antara lain dapat berwujud atau mengakibatkan adanya tindakan diskriminatif bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan, tidak dihormatinya mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan, merugikan negara atau masyarakat, membawa citra negatif bagi institusi/lembaga secara keseluruhan termasuk negara/pemerintah.

Apabila kelemahan kelemahan tersebut terus menerus terjadi di unit-unit penyelenggara Negara, maka maka bisa dibayangkan apa yang akan terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara hingga 2014 mendatang. Tuntutan reformasi dan kehidupan global yang antara lain menghendaki perwujudan suatu kepemerintahan yang baik (good governance) dengan melalui penerapan prinsip-prinsip desentralisasi, demokratisasi, transparansi/ akuntabilitas dan menjunjung tinggi hak-hak warga negara jelas tidak akan dapat terwujud apabila berbagai praktek KKN dalam penyelenggaraan negara masih terjadi.

Catatan Penutup

Melihat uraian di atas, tiga hal berikut perlu disampaiakn sebagai catatan penutup. Pertama, Keberhasilan pelaksanaan kebijakan pendayagunaan aparatur negara diwujudkan dalam bentuk penataan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, pengawasan dan pelayanan publik yang dilakukan secara professional, transparan dan bebas Korupsi. Dengan demikian akan dapat diwujudkan tata kepemerintahan yang baik.

Kedua, Keberhasilan pelaksanaan reformasi di jajaran penyelenggara negara guna mewujudkan tata kepemerintahan yang baik memerlukan komitmen yang kuat dari pimpinan nasional dan seluruh penyelenggara Negara, baik di pusat maupun di daerah, serta tergantung dari perbaikan sikap mental dan disiplin para penyelenggara negara, serta dukungan dan partisipasi masyarakat.

Ketiga, dalam konteks semua itu, kiranya wisdom yang pernah dikemukakan para founding fathers saat mendirikan negara Indonesia perlu dijadikan pegangan, "Yang paling penting adalah semangat para penyelenggara negara, semangat yang sepenuhnya mengabdikan diri bagi kemaslahatan seluruh rakyat." Peraturan yang ada bisa saja tidak sempurna. Namun, kalau semangat para penyelenggara negara baik, maka dalam praktik di lapangan akan baik pula. Tetapi, betapa pun baiknya peraturan yang ada, jika semangat para penyelenggara negara buruk, yang terjadi hancurnya negara. Ini perlu diantisipasi demi kelangsungan hidup bangsa.(FS Swantoro)


Parlemen 100 Hari

Pemilu Legislatif 2009 peta politik Republik yang barubah dari sebelumnya. Partai penguasa, yaitu Partai Demokrat berhasil memenangi pemilu secara telak. Dengan demikian Partai penguasa tersebut akan banyak mewarnai parlemen lima tahun kedepan. Selain Partai Demokrat yang juga mewarnai parlemen ke depan adalah Partai Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, PKB, Partai Gerindra, dan Partai Hanura.

Tantangan

Dalam “kungkungan” kekuatan kekuasaan eksekutif, DPR baru menghadapi tantangan antara lain membuktikan bahwa mereka tidak menjadi stempel pemerintah. Kekuasaan hampir absolut (berdasarkan dukungan suara rakyat pada pemilu dan pilpres) Presiden SBY tentu akan membuat ia mampu melakukan hegemoni ke wakil rakyat di Senayan. Adalah tantangan bagi anggota DPR sekarang untuk membuktikan bahwa mereka adalah wakil rakyat yang tidak bisa disetir eksekutif.

Tantangan kedua, DPR harus mampu membuktikan bahwa mereka layak dipercaya sebagai wakil rakyat, penyalur aspirasi dan pembela rakyat. Jejak rekam wakil rakyat sebelumnya yang buruk di mata rakyat harus mampu dihapus oleh DPR yang beranggotakan 70 persen orang baru ini.

Selain masalah integritas dan “bersih”, mereka juga harus mampu meyakinkan publik bahwa mereka mampu menunjukkan kinerja yang baik. Mereka harus mampu membuktikan kinerja baik dalam tiga fungsi yang diembannya, yaitu dalam hal lagislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Khusus masalah pengawasan, mata publik sekarang tertuju pada masalah kasus Bank Century. DPR, khususnya pansus hak angket Century harus membuktikan bahwa mereka bekerja benar-benar serius membongkar kasus ini. Meskipun berulangkali ketua dan anggota pansus menyatakan akan serius mengungkap kasus ini, keraguan publik tetap ada. Pernyataan politikus seringkali bisa ditafsirkan secara lain termasuk ditafsirkan terbalik. Jika seorang politikus mengatakan bahwa pansus ini akan objektif, independen, dan serius dapat ditafsirkan bahwa pansus tidak akan objektif, tidak akan independen dan tidak akan serius.

Kalaupun benar-benar serius, tujuan keseriusannya akan beragam. Ada yang serius mengungkap kejahatan perbankan dan penyalahgunaan wewenang. Namun ada juga yang terlihat serius melapisi pelanggaran tersebut dan ada yang terlihat serius memanfaatkan kasus untuk pencapaian kepentingan politik tertentu.

Karena itu, pansus hak angket Century harus membuktikan dengan perbuatan nyata berupa langkah-langkah yang memang mengarah pada pembongkaran kasus ini. Beberapa langkah yang akhir-akhir ini terlihat melenceng dan berakibat pada pelebaran dan pengaburan masalah seperti meminta nonaktif Boediono dan Sri Mulyani hendaknya tidak diulangi. Yang penting, buktikan bahwa keduanya diperiksa secara benar, tajam dan menukik ke masalah.v

Harapan

Dengan demikian, rakyat sangat berharap DPR ke depan bisa lebih baik. Apakah harapan ini mungkin terwujud? Harapan ini sebenarnya besar dan mungkin terwujud karena perangkat konstitusi dan hukum sekarang sudah lebih baik dari sebelumnya. Selain itu, harapan ini juga besar karena komposisi wakil rakyat sekarang dari sisi tingkat pendidikan memang lebih baik.

Anggota DPR sekarang dari sisi representasi jelas lebih baik dari periode sebelumnya. Hal ini karena telah diubahnya sistem pemilu dari proporsional daftar calon tertutup menjadi proporsional daftar calon terbuka. Dengan demikian mereka diperkirakan lebih “dekat” dengan rakyat.

Karena itu, di seputar momentum 100 hari DPR baru ini, kita patut memancangkan harapan bahwa kehidupan bernegara ke depan akan lebih baik. Kita juga berharap besar DPR akan mampu menyelesaikan berbagai masalah bangsa, termasuk masalah kasus Bank Century. Keseriusan dan tekad untuk mendahulukan kepentingan negara dan bangsa kiranya layak kita tuntut kepada para wakil rakyat yang terhormat tersebut. Semoga DPR 2009-2014 akan lebih baik disbanding periode sebelumnya. (Toto Sugiarto)

70 Hari Kabinet Indonesia Bersatu II:
Menyoal Layanan Pendidikan dan Kesehatan

Pengujung tahun 2009, 30 Desember. 150 pejabat negara mulai pakai mobil dinas baru. Tidak sanggup membayar SPP, siswa datangi DPRD Kota Cimahi. Tidak bisa bayar rumah sakit, dua korban tembak belum pulang. Ada yang mengatakan, “ini hadiah tahun baru terpahit”, “pejabat negara tak sensitif nasib rakyat”. Lainnya berkata, “dianggap aja (mobil) dari rakyat”, “saya rasa masih lebih enak pakai Mercedes saya”. Ini beberapa news flash di beberapa media nasional di usia 70 hari pemerintahan SBY-Boediono.

Human Development

30 hari lagi publik akan menilai realisasi program kerja 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II. Dalam catatan terdapat 45 program kerja yang terdistribusi di masing-masing kementerian. Dari jumlah itu ada delapan program kerja menyangkut pendidikan dan kesehatan. Empat program kerja terkait kesehatan adalah peningkatan pembiayaan kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan masyarakat; peningkatan kesehatan masyarakat untuk mempercepat pencapaian target MDGs; pengendalian penyakit dan penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana; dan peningkatan ketersediaan, pemerataan dan kualitas tenaga kesehatan, terutama di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DTPK). Sementara empat program kerja terkait pendidikan adalah peningkatan pelayanan pendidikan dasar sembilan tahun yang bermutu dan terjangkau; peningkatan profesionalisme dan pemerataan distribusi guru; penguatan relevansi antara pendidikan dengan kebutuhan ketersediaan tenaga kerja dalam mendukung ekonomi; dan peningkatan daya saing pendidikan tinggi. Turunan rencana aksi dari program-program tersebut tampak belum ada terobosan signifikan, dan agaknya jauh dari upaya membangkitkan optimisme publik. Sebab bagi rakyat kebanyakan, optimisme mereka sepatutnya sekolah dan kesehatan layak dan terjangkau. Bagi warga miskin, pembiayaan sekolah dan layanan kesehatan seharusnya bisa sungguh-sungguh digratiskan oleh negara.

Kalimat konstitusi “memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” menegaskan tanggung jawab negara dalam menata dan menjamin hidup sosial warganya. Namun gambaran masyarakat yang sejahtera, berpengetahuan (cerdas), dan sehat kian jauh dari harapan publik. Laporan human development UNDP terbaru tahun 2009 menempatkan ranking HDI (Human Development Index) Indonesia pada urutan ke-111 dari 182 negara yang diukur. Indonesia mendapat angka indeks 0,734 yang tertinggal di bawah Filipina, Sri Lanka, atau Suriname. Itu artinya harapan hidup, melek huruf, pendidikan, dan standar hidup di Republik ini berada di bawah ketiga negara itu. Jutaan penduduk miskin menjalani riil hidup yang tambah susah, sekolah makin mahal dan biaya kesehatan kian tak terjangkau.

Pembiayaan

Penelitian ICW selama 2006-2008 menunjukkan tren beban biaya pendidikan yang harus ditanggung orang tua murid kini semakin bertambah di tengah kenaikan anggaran pemerintah untuk sektor pendidikan dan adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pada 2005, total rata-rata biaya sekolah yang dikeluarkan oleh orang tua pada tingkat SD sebesar Rp 3,5 juta/tahun dan meningkat menjadi Rp 4,7 juta/tahun pada 2008. Program BOS semestinya bisa diarahkan untuk membuka peluang terciptanya sekolah gratis, namun kenyataannya sekolah masih membebani orang tua dengan beragam biaya mulai dari proses penerimaan murid hingga kelulusan siswa. Karenanya realisasi anggaran pendidikan sebesar 20% dalam APBN masih jauh panggang dari api. Nasib pendidikan di Tanah Republik lebih memprihatinkan lagi setelah tranformasi besar deregulasi pendidikan bernama UU BHP (UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan) telah mengalihkan tanggung jawab pembebanan biaya pendidikan kepada masyarakat. Artinya, negara sudah mengambil jarak terhadap kewajiban pembiayaan pendidikan.

Menurut Susenas 2004 bidang kesehatan, rata-rata biaya kesehatan per rumah tangga yang mengeluarkan biaya untuk rawat inap sebesar Rp 1.459.318,- atau sekitar 217 % dari rata-rata pengeluaran rumah tangga, dan rata-rata pengeluaran biaya rawat jalan Rp 59.378,- atau sekitar 8,8% dari rata-rata pengeluaran rumah tangga. Beberapa studi menunjukkan bahwa pengeluaran kesehatan di Indonesia berkisar USD 18.00 perkapita pertahun atau USD 1.50 perkapita perbulan, setara harga tidak lebih dari tiga bungkus rokok. Dalam sepuluh tahun terakhir, pendanaan kesehatan tidak melebihi 2,7% PDB, dimana 70%-nya berasal dari dana masyarakat dan 30%-nya berasal dari pemerintah. Jumlah tersebut jauh di bawah standar yang dianjurkan WHO sebesar 15% PDB. Kita harapkan keberadaan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 baru yang mengatur pembiayaan kesehatan sebesar 5% dari APBN dan 10% dari APBD dapat menghasilkan terobosan berarti bagi peningkatan layanan kesehatan yang memihak rakyat.

Tanggung Jawab Negara

Menipisnya perhatian negara pada layanan publik sektor pendidikan dan kesehatan dari pemerintahan SBY-Boediono tampak dari strukur APBN 2010 yang meminggirkan rakyat. Kenaikan anggaran hanya terjadi pada pemerintah pusat yang didominasi oleh belanja pegawai (Rp 161,7 triliun), belanja barang (100,2 triliun), serta pembayaran bunga utang (Rp 115,6 triliun). Jumlah pembayaran bunga utang bahkan lebih besar dari belanja modal pemerintah yang hanya Rp 76,8 triliun. Politik anggaran 2010 minim alokasi untuk rakyat dan pula tidak diarahkan untuk mendorong produktivitas di sektor riil dan padat karya. Angka 76,4 juta penduduk miskin, pengangguran yang mendekati 10 juta orang pada 2010 adalah riil kenyataan sosial yang harus ditanggung pemerintah saat ini. Biaya sekolah dan kesehatan yang kian mahal akan semakin menjauhkan pemerintah dari rakyatnya.

Tanggung jawab pemerintah mengelola sektor-sektor publik secara prinsip tidak bisa dipindah-tangankan kepada pihak swasta. Pokok soalnya bukan pada alasan manajemen tata kelola, seperti good governance, akuntabilitas, efisiensi, yang diharapkan akan lebih baik bila dipegang swasta. Tetapi pada hal mendasar bahwa tangan swasta (private) punya tabiat alamiah untuk mengumpulkan laba semaksimal mungkin. Sektor-sektor publik tidak bisa dikenakan laba, sebab negara telah memungut pajak dari rakyat untuk pembiayaan itu semua. Karena itu, kita harus mewaspadai setiap upaya ‘diam-diam’ pengalihan tanggung-jawab negara dalam menata kelola sektor-sektor publik. (Ari nurcahyo)


SBY-Boediono: Berdiri di Tepian Gelombang

Bagi pasangan SBY-Boediono, memenangi pilpres 2009 satu putaran dengan mendapatkan 60,8 persen suara rupanya tidak lantas membuat kinerja di awal pemerintahannya berjalan mudah. Ditengah keinginan untuk memacu gerak, yang terjadi jalannya pemerintahan justru tersendat. Berbagai persoalan datang seperti gelombang menghadang yang membuat SBY-Boediono tidak leluasa menjalankan programnya terutama 100 hari awal pemerintahannya. Fokus pemerintahan sulit untuk tidak dikatakan terganggu.

Hadang uji yang membebani SBY-Boediono adalah adanya kasus dugaan kriminalisasi dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dan kasus Bank Century. Kasus Bibit-Chandra muncul dengan membawa narasi kuat adanya upaya pelemahan KPK. Dugaan tersebut kian menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutar rekaman percakapan yang isinya dugaan rekayasa kriminalisasi Bibit dan Chandra.

Kasus Bibit-Chandra mengundang publik untuk terlibat. Opini publik menggelinding kencang untuk mendukung pembebasan Bibit-Chandra. Publik menilai sebagai lembaga penegak hukum, prestasi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi jauh mengungguli lembaga penegak hukum lain. Oleh karena itu, keberadaannya perlu dipertahankan dan dirawat. Ketika ada upaya untuk melemahkan KPK, maka publik bereaksi secara positif yang dimunculkan lewat berbagai media massa untuk berdiri di belakang KPK. Riuhnya opini publik membuat kinerja pemerintah seakan tenggelam. Bahkan Presiden SBY mengakui besarnya opini publik dukungan Bibit-Chandra mengalahkan gaung National Summit.

Seiring dengan itu, citra lembaga penegak hukum seperti tertutup kabut hitam terutama pada lembaga kepolisian dan kejaksaan. Dunia hukum di mata publik mudah untuk direkayasa dan penuh dengan mafia hukum. Kuatnya opini publik ini membuat pemerintahan SBY-Boediono dihadapkan pada sederet keraguan akan komitmen politiknya untuk memberantas korupsi. Keraguan kian menjadi ketika Presiden SBY tidak menjawabnya dengan melakukan penuntasan masalah segera. Meskipun pada ujungnya Bibit-Chandra bebas namun dengan kasus tersebut membuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan SBY-Boediono tergerus.

Tidak hanya kasus Bibit-Chandra, pemerintah juga dihadang dengan kasus Bank Century. Keputusan pengucuran dana talangan (bailout) ke Bank Century yang menyedot uang negara senilai Rp 6,7 triliun membuat kewibaan pemerintah dipertaruhkan. Wakil Presiden Boediono, yang saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut-sebut terlibat. Dengan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat negara tersebut, publik mempertanyakan sejauh mana keseriusan SBY-Boediono untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Reaksi kolektif muncul bergelombang menanggapi dugaan korupsi dan penyalagunaan wewenang sebagai penyelenggara keuangan negara. Momentum seperti itu disambut secara gegap oleh publik dengan meniupkan secara keras akan pentingnya sebuah pemerintahan yang bersih dan hal tersebut harus dimulai dari lingkar dalam kekuasaan. Reaksi kolektif tersebut mewujud menjadi sebuah gerakan moral yang menghendaki penuntasan kasus Century melalui aksi massa yang diselenggarakan bertepatan dengan peringatan hari anti korupsi sedunia, 9 Desember 2009. Kegagapan pemerintah terhadap gerakan moral terlihat seperti apa yang disampaikan Presiden SBY dengan melempar pesan yang isinya menyatakan ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan pemerintahannya. Namun realita yang terjadi justru memperlihatkan ketidakakuratan informasi yang mengalir di sekitar Presiden.

Pada ruang politik, kasus Century membuat pemerintahan SBY-Boediono berhadapan dengan gejolak politik parlemen: Pansus Century. Pansus setidaknya akan membuat kerja pemerintah terutama Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani untuk bersiap diri dalam tarikan politik yang diletupkan DPR. Langkah politik SBY-Boediono untuk membentuk koalisi besar parlemen ternyata tidak cukup untuk membantu mengurai masalah. Dengan kata lain, bangunan koalisi yang tampak besar ternyata tidak sekuat dan sesolid seperti yang diimpikan. Tidak tertutup kemungkinan hal tersebut sebagai indikasi awal kinerja koalisi besar partai-partai di parlemen dalam perjalanan ke depan yang masih panjang.

Gelombang masalah yang terus menghadang di awal pemerintahan SBY-Boediono ini, memerlukan sebuah jalan terobos, ketegasan, dan keberanian yang konstruktif untuk tidak saja keluar dari jeratan persoalan, namun lebih jauh adalah membangun sebuah optimisme kepemimpinan. Periode pertama cukup bagi SBY untuk membangun citra pemerintahannya. Ketika itu sedikit bisa dipahami jika pembangunan dan pengelolaan citra kemudian dimaksudkan untuk pencalonan dirinya di periode selanjutnya. Pada pemerintahan periode yang kedua ini, rakyat tidak lagi membutuhkan sebuah model kepemimpinan yang dipenuhi oleh citra. Rakyat kini menanti sebuah gaya kepemimpinan SBY yang berciri eksekusi yang memiliki watak berani dan tegas.

Gaya kepemimpinan seperti itu diperlukan mengingat periode sekarang Presiden SBY tidak didampingi Jusuf Kalla (JK). Pada JK, gaya kepemimpinan SBY yang dicitrakan hati-hati, lamban, tidak tegas (indecisive) dapat tertutupi. Gaya JK yang cepat, agresif, tegas, yang bahkan oleh sebagian pendukung SBY terkesan menandingi wewenang presiden, hadir menjadi penyeimbang gerak pemerintahan. SBY bersama JK berhasil menciptakan sebuah kombinasi yang saling melengkapi kelebihan dan kekurangan keduanya. Pada kebijakan pemerintah yang dinilai tidak popular dan mendapat tentangan publik, JK tampil untuk mengamankannya. JK juga tidak rikuh untuk menempatkan diri sebagai bumper selama kebijakan pemerintah ia nilai untuk kepentingan rakyat.

Berbeda dengan JK, Boediono sejauh ini menunjukkan gaya kepemimpinan yang mirip dengan SBY. Kesan tenang dan hati-hati lekat dengan diri Boediono. Boediono dipilih mendampingi SBY selain kemampuannya dalam persoalan ekonomi yang diharapkan mampu membawa cita-cita kesejahteraan bangsa, juga dalam dirinya tidak terlihat gaya kepemimpinan yang terkesan melampaui pimpinannya. Dengan kata lain, dalam diri Boediono munculnya peluang “matahari kembar” dalam kepemimpinan politik nasional sulit terjadi. Namun kasus Century yang membawa konsekuensi penyebutan namanya akan menjadi pertaruhan politiknya bahwa apakah selama ini pilihan SBY terhadap dirinya tidak salah.

SBY-Boediono mendapat amanat rakyat untuk memimpin negeri ini. Suara rakyat adalah mandat kepercayaan. Rakyat menanti janji-janji saat kampanyenya. Pemerintahan bersih, pemberantasan mafia hukum, pemberantasan korupsi dan kesejahteraan bangsa adalah sederet program yang ditunggu wujudnya. Agenda tersebut dapat terlaksana jika pejabat pemerintahan tidak terindikasi tersangkut masalah hukum. Dibutuhkan upaya-upaya yang luar biasa serta kesungguhan bekerja keras. Jalan ini ditempuh untuk memulihkan kepercayaan terhadap SBY-Boediono. Terhadap berbagai persoalan yang menghadang ke depan dan sekaligus yang berhadapan dengan opini publik, jika penyelesaian tidak menunjukkan sebuah karakter kepemimpinan yang tegas, penuh wibawa, dan tidak memihak kepada siapapun yang terlibat, SBY-Boediono seperti berdiri di tepian gelombang. (Ridho Imawan Hanafi)


Catatan Kritis Infrastruktur

Semua orang membenarkan, bagaimana mungkin ekonomi Indonesia harus berhadapan dengan ekonomi China dalam Free Trade Area (FTA) yang sudah memiliki infrastruktur mapan. Kemudian pertanyaan lain timbul, sampai kapan kita bersembunyi di balik ketidakmapanan yang merupakan buah dari perbuatan kita sendiri.

Infrastruktur merupakan stimulus efektif bagi pembangunann ekonomi sebuah negara. Infrastruktur memiliki hubungan positif dengan volume investasi (Esfahani dan Ramires, 2003). Masalah pokok yang dihadapi oleh Indonesia sehubungan dengan ketersediaan infrastruktur adalah pertama, minimnya ketersediaan pelabuhan, di mana lima pelabuhan merupakan pelabuhan samudera dan 13 pelabuhan nusantara dengan jumlah pulau 17.508 pulau. Bandingkan dengan Jepang yang memiliki 145 pulau dengan jumlah pelabuhan mencapai 7.364 pelabuhan laut.

Kedua, minimnya jalan raya. Panjang jalan raya pada tahun 2007 sekitar 34.000 km dimana 28 persen dinyatakan sangat baik sedangkan lebih dari 50 persen dinayatakan layak dan selebihnya dalam keadaan rusak.

Ketiga, jalan tol. Sampai akhir 2007, jalan tol yang ada di Indonesia sepanjang 630 km, atau 1,82% dari total jalan umum. Panjang jalan yang diharapkan bebas hambatan ini tidak mengalami pertumbuhan nyata sejak dibangun pertama kali pada 1978. Hampir 30 tahun terakhir ini hanya terjadi penambahan 603 km panjang jalan tol (Ahmad Erani Yustika).

Keempat, listrik. Jumlah produksi listrik nasional hanya mencapai 156.957 GWh, bandingkan dengan China yang mencapai 250.300 GWh. Padahal untuk menambah daya sebesar 10.000 MWh membutuhkan investasi sebesar US 20.000 miliar dollar. Dan masih banyak lagi masalah infrastruktur yang di hadapai Indonesia seperti irigasi pertanian dimana 40 persen telah mengalami kerusakan dan sisanya kekurangan debit air.

Keseluruhan dari masalah infrastruktur ini berpengaruh langsung pada daya saing pasar. Masalah ketersediaan jalan raya dan pelabuhan memiliki dampak langsung pada kelancaran distribusi barang. Semakin sulit barang produksi didistribusikan, maka semakin sulit sektor ekonomi berkembang. Tidak hanya itu, masalah distribusi barang juga pada akhirnya akan mendorong harga output produksi akibat tingginya biaya angkut.

Listrik, memiliki hubungan erat dengan kapasitas prosuksi. Semakin besar jumlah ketersediaan listrik, maka skala produksi semakin besar sehingga rata-rata ongkos produksi semakin rendah. Artinya, investasi pada infrastruktur akan memiliki pengaruh langsung pada perbaikan mekanisme mikroekonomi.

Infrastruktur pertanian yang buruk berdampak secara langsung pada lemahnya daya beli masyarakat desa. Lemahnya daya beli ini berdampak langsung pada rendahnya jumlah permintaan yang diikuti oleh tingginya harga relatif output dan mempersulit perkembangan sektor produksi. Tidak hanya itu, masalah ini juga akan merangsang kebocoran ekonomi yang dinikmati oleh sektor produksi luar negeri.

Urgensi

Kesulitan permodalan yang dihadapai dalam membangun infrastruktur salah satunya disebabkan oleh tingginya beban deficit akibat tingginya beban utang. Utang yang terus menerus menciptakan defisit semakin sulit dihindari. Jika beban utang dan cicilan diarahkan untuk membangun infrastruktur, maka seharusnya kita sudah dapat keluar dari malasah mikroekonomi.

Kedua adalah rigiditi upah. Upah yang kaku akan menciptakan distorsi alokasi sumberdaya manusia. Selain itu, rigiditi juga menghambat terciptanya distribusi kekayaan akibat tidak adanya kompetisi upah sehingga seolah-olah pekerja sulit menentukan upahnya sendiri.

Ketiga, lemahnya politik investasi. Mekanisme perizinan dan komponen lainnya (infrastuktur lunak) dari investasi cenderung menghambat. China terkenal dengan wilayah yang sangat kondusif bagi investasi karena bangunan infrastuktur lunak yang mapan seperti going xi. Going xi adalah politik investasi yang diterapkan di China yang mampu mengikat proses produksi dari produsen besar dengan produsen yang lebih kecil. Pengikatan proses produksi yang terjadi hamper disemua sector pada akhirnya memperkuat aggregate supply. Dari sini kita memahami mengapa ekonomi China terus tumbuh di atas 10 persen.(Muhamad Dahlan)


Post December
Third week

RPP Penyadapan dan Upaya Pelemahan KPK

Rencana pemerintah mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyadapan mengandung kontroversi. RPP Penyadapan oleh pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring dimaksudkan untuk menata dan memberikan landasan penyadapan terutama yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun pada titik ini, upaya pemerintah tersebut justru memberikan peluang masuknya intervensi terhadap wewenang KPK melakukan penyadapan sebagai bagian pemberantasan korupsi.

Sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, KPK memiliki kewenangan melakukan penyadapan yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan konstitusional. RPP Penyadapan akan bertentangan dengan putusan MK mengenai wewenang KPK sebagai salah satu lembaga yang fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman. Kegiatan penyadapan merupakan salah satu mekanisme pemberantasan korupsi yang digunakan KPK dan tidak dapat dilakukan dengan tanpa dasar atau secara sembarang. Artinya, kalaupun diperlukan regulasi tentang penyadapan harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang penyadapan bukan melalui peraturan pemerintah.

Beberapa keberhasilan membongkar kasus korupsi yang dilakukan KPK selama ini tidak dapat dilepaskan dari kegiatan menyadap perbincangan pelakunya. Melakukan penyadapan dengan memerlukan izin kepada satu badan khusus di bawah Menkominfo seperti gagasan yang dimunculkan dalam RPP, sama halnya memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana korupsi untuk melenggang bebas. Wewenang badan khusus tersebut juga tidak memiliki dasar hukumnya. Berbeda dengan KPK yang memang memiliki wewenang berdasarkan undang-undang.

RPP Penyadapan merupakan langkah mundur terhadap upaya pemberantasan korupsi. Di saat publik diperlihatkan upaya melemahkan KPK dengan munculnya kasus dugaan kriminalisasi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, RPP Penyadapan seakan ikut menguatkan tentang adanya rekayasa lain untuk menghambat kinerja KPK. Adanya RPP Penyadapan juga mengindikasikan bahwa sistem pemberantasan korupsi utamanya pada lingkup kewenangan otoritas KPK rupanya masih rentan dan belum dapat dikatakan kukuh. Ditengah akutnya penyakit korupsi, upaya pemberantasan yang kontinyu membutuhkan sebuah sistem yang kuat. Memaksakan RPP Penyadapan hanya memunculkan tanda tanya publik akan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. (Ridho Imawan Hanafi)


TERDAKWA: MENUNGGU BOE-SRI

Eskalasi demonstrasi menyoal skandal Bank Century terus berlanjut, utamanya di kota-kota besar di Indonesia. Yang mereka persoalkan fokus pada dua orang penting dalam Kabinet Indonesia Bersatu, mantan Gubernur BI Boediono (sekarang Wapres) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bahkan foto Boesri (Boediono & Sri Mulyani) diarak keliling kota, kemudian dirobek dan dibakar. Sementara itu sejumlah tokoh, Amin Rais, Aburizal Bakrie dan Ketua DPP Partai Hanura Fuad Bawazir mendesak Boesri segera dinonaktifkan, dengan alasan untuk memudahkan jalannya pemeriksaan baik oleh Panitia Angket DPR maupun KPK.

Sepintas semangat Panitia Angket untuk mengungkap skandal Bank Century sampai pekan kedua setelah resmi terbentuk pekan lalu masih rasional. Bahwa ada manuver-manuver mencoba membelokan arah penyelidikan, belum secara signifikan mempengaruhi kinerja Panitia Angket. Misalnya, ketika mengumumkan siapa pejabat negara yang harus lebih dulu dihadirkan untuk dimintai keterangan, masih terjadi silang pendapat. Oleh karena itu peranan masyarakat untuk mengawal, mengawasi kinerja Panitia Angket tidak boleh terlena sedikitpun.

Satu hal yang perlu mendapat apresiasi adalah langkah KPK dengan membentuk Tim 9, untuk menyelidiki dan menyidik skandal ini. Kendati KPK menunjukan keseriusannya mengungkap skandal Bank Century, masyarakat anti korupsi tidak boleh kendor ?memelototi?. Sebab usaha untuk mereduksi kewenangan KPK sampai hari ini gencar dilakukan. Misalnya RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan) yang digagas Menkominfo Tifatul Sembiring (PKS), diyakini bagian dari upaya untuk ?memereteli? kewenangan KPK. Apapun alasan mantan Presiden PKS itu, ini adalah bentuk lain tekanan terhadap KPK pasca perseteruan KPK vs Polri yang kemudian dikenal sebagai Cicak vs Buaya.

Pembentukan Tim 9 itu sendiri bagi KPK agar tim ini fokus menangani skandal Bank Century, dengan pertimbangan bukan karena kerugian keuangan negara cukup besar tetapi juga melibatkan orang-orang ?besar?. Ini adalah prestasi besar sepanjang sejarah pemberantasan korupsi di negeri ini apabila KPK dapat mengungkap ?dosa besar? skandal yang ?dilakoni? Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani. Sebaliknya bagi Boe-Sri merupakan kado ?termahal? yang belum pernah ia dapatkan selama hidupnya. Sedangkan bagi Presiden SBY dan Kabinet Indonesia Bersatu II kado ini sama dasyatnya dengan tsunami di Aceh jelang seratus hari Kabinet Indonesia Bersatu I (2004-2009).(Jusuf Suroso)

Kasus Century:
Praktik Neoliberal dan Kejahatan Finansial

Kasus dana talangan Bank Century Rp 6,7 triliun yang merugikan rakyat menambah daftar kejahatan sektor keuangan di Indonesia. Sejak penandatanganan Letter of Intent (LoI) Dana Moneter Internasional (IMF) pada 1998, berikutnya segera bergulir berbagai paket deregulasi sektor keuangan yang berhaluan liberal. Istilah deregulasi tersebut merujuk pada penyesuaian/perubahan regulasi melalui perluasan/pemindahan aktor pembuat regulasi dari ?negara? kepada pihak ?non-negara? (private/swasta). Singkatnya, negara bukan lagi satu-satunya aktor regulator. Deregulasi ekonomi melakukan liberalisasi sektor keuangan mulai dari perbankan, pasar modal, pajak, tarif, bea cukai, sampai investasi dan perdagangan ternyata memberi lahan subur bagi praktik kejahatan finansial di Indonesia.

Yang tak terlupakan adalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan penyuntikan obligasi rekap senilai Rp 650 triliun yang sampai saat ini rakyat pembayar pajak masih harus membayar bunga dan utangnya. Kasus perbankan lain sebagai dampak liberalisasi di sektor keuangan yang diliput media massa antara lain; cessie Bank Bali hampir Rp 1 triliun, L/C fiktif BNI Rp 1,7 triliun, kredit fiktif pengadaan kapal Bank Mandiri Rp 245 miliar, kasus Bank Global sekitar Rp 700 miliar, kasus Bank Indover triliunan rupiah, dan kini kasus Bank Century. Kejahatan finansial serupa ini menemukan rimbanya di arena pasar modal dimana para investor asing dan domestik melakukan manuver dan spekulasi dengan aksi-aksi manipulatif memainkan kapital dan saham korporasi. Otoritas keuangan dan pengawas pasar modal lebih sering diam dan tak banyak berbuat.

Kejahatan sektor keuangan merupakan aksi persekongkolan jahat antara birokrat (rezim) yang berkuasa dengan para eksekutif korporasi keuangan dengan modus relasi simbiosis mutualisme. Dalam kasus Century, kejahatan perbankan diduga melibatkan para petinggi di Bank Indonesia, Departemen Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hingga sejauh ini dugaan keterlibatan partai politik dan petinggi negara lain yang menerima aliran dana Century masih menjadi ruang gelap keadilan publik.

vMenkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa BI sama sekali tidak melaporkan adanya kasus manipulasi di Bank Century, yang baru diketahui kemudian setelah LPS mengucurkan dana talangan Rp 6,7 triliun dari perkiraan semula Rp 1,3 triliun. Pernyataan Menkeu ini dibantah oleh Deputi Gubernur BI Budi Rochadi, yang mengatakan bahwa BI telah melaporkan adanya tindak pidana yang dilakukan tiga pemegang saham Bank Century kepada polisi pada 25 November 2008 dan 19 Maret 2009. Mantan Wapres Jusuf Kalla yang menyebut masalah Century ini sebagai kasus ?perampokan? pernah mengungkapkan; ?Saya waktu itu minta Gubernur BI melaporkan ke Polri untuk menangkap pemegang saham tersebut tetapi BI tidak berani karena mengaku tidak ada dasar hukumnya.?

Menurut Dradjad Wibowo, otoritas perbankan Indonesia melewatkan tiga kesempatan untuk mengambil tindakan sebelum akhirnya Bank Century mengalami kesulitan likuiditas yang akut. Kesempatan pertama pada 2003 ketika ditemukan indikasi surat-surat berharga valas sekitar Rp 2 triliun yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit dijual. Keadaan itu berlanjut setelah Bank Danpac dan Bank Pikko bergabung menjadi Bank Century tahun 2004. Pada saat itu pun bank sentral seharusnya mengambil tindakan untuk tidak mengakui surat-surat berharga tersebut dan bila perlu menutup institusi perbankan itu. Kesempatan ketiga pada 2008 ketika bank itu mengalami kesulitan likuiditas akibat aset-aset finansial yang bodong. Kasus Century bukan karena krisis ekonomi, tetapi merupakan kejahatan perbankan, ujar Dradjad. Karena itu penyelamatan Bank Century jelas hanya melukai rasa keadilan masyarakat.

Berbagai bentuk kejahatan keuangan tidak hanya menciderai rasa keadilan masyarakat dan berpotensi menjadi sumber instabilitas perekonomian nasional, namun juga mengusik nalar dan nurani kita berhadapan dengan pertanyaan: inikah negara yang mewujudkan rakyatnya adil dan makmur? Jawabannya bukan dengan mempertentangkan liberalisme vs nasionalisme. Namun mesti pula kita lihat secara jernih bahwa praktik liberalisme di sektor keuangan ternyata telah membawa ekses berwujud persekongkolan jahat antara rezim penguasa dengan aktor korporasi untuk merampok kekayaan negara besar-besaran. Kekuasaan tidak saja korup, ia menggendong lupa apalagi berhadapan dengan harta. Dalam kasus Century, publik sedang menunggu tahu di mana kuasa dan harta itu bermuara. (Ari Nurcahyo) (Ari Nurcahyo)


Kongres PAN : Antara Dradjat Vs Hatta

Perang urat syaraf mulai gencar dilakukan antar dua kandidat ketua umum PAN, M Hatta Rajasa dan Drajat Wibowo jelang Kongres PAN di Batam, Januari 2010. Hatta diterpa isu stempel pemerintah, Drajad ditohok miskin pengalaman.

Serangan terhadap Hatta sebagai stempel pemerintah dikaitkan posisinya sebagai Menko Perekonomian Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2. Jabatan Hatta sebagai pembantu presiden disebut-sebut akan mengubah PAN dari posisi mitra sejajar pemerintah menjadi pendukung pemerintah.Hal itu tidak menguntungkan bagi PAN ke depan. Sehingga daerah lebih respek terhadap paket pasangan Drajat-Hanafi Rais untuk Ketua Umum dan Sekjen).

Menjaga posisi sebagai mitra pemerintah itulah yang menyemangati para tokoh pendiri PAN mendorong Soetrisno Bachir maju sebagai ketua umum PAN pada kongres 2005 silam. Sutrisno Bachir maju untuk menghadang pencalonan Hatta yang sudah berada di kabinet. Namun Hatta mundur jelang detik-detik pencalonan.

Sementara Tim Sukses Hatta mulai menyerang Drajat-Hanafi dengan isu miskin pengalam dan minim saham dalam perjalanan PAN. Drajat dianggap tak pernah terlibat dalam sejarah perumusan dan pengelolaan awal partai bergambar matahari biru ini. Dradjat baru ditarik PAN karena kepakarannya di bidang ekonomi menjelang pemilu 2004.

Perang isu kini sudah gencar di kalangan pengurus DPD kota/kabupaten di seluruh Indonesia. Di tangan merekalah pemilik hak suara terbanyak dalam pemilihan ketua umum DPP dalam kongres Batam, Januari 2010 mendatang. Hak suara lain dimiliki DPW (provinsi). Dari perang isu itu, tim Drajat Wibowo merasa optimis bisa mendapatkan suara mayoritas.

Sementara Tim Hatta pun tak mau kalah gertak. Menurut pendukungnya, sepanjang komunikasi yang dilakukan, 38 DPD kota/kabupaten menaruh harapan besar pada Hatta untuk membesarkan PAN. Urusan menjaga visi partai, sama sekali tidak ada yang meragukan. Hatta bisa memanage dengan baik.

Pertanyaannya, siapa akan unggul dalam perebutan jabatan Ketua Umum PAN pada Kongres Batam tersebut. Jika PAN ingin tetap elitis, jawabannya Hatta bisa unggul. Tapi jika PAN ingin mengembangkan ekonomi kerakyatan ke depan, pilihannya Dradjat Wibowo. Sekarang tinggal bangaimana peserta kongres menentukan sikap. Karena, merekalah yang punya hak suara . (Swantoro)


Free Trade Agreement

Sulit dibayangkan, apa yang terjadi jika Indonesia yang memiliki income per capita sebesar US 3500 dollar (2008) harus berhadapan dengan China yang memiliki income per capita US 6000 dollar (2008) dalam Free Trade Agreement. Laju pertumbuhan income per capita yang rendah ini tentu saja dibentuk dari lemahnya modal, minimnya energi listrik dan infrastruktur yang pada akhirnya mempengaruhi daya saing produksi. Mengapa indonesia yang subur dan memiliki sumberdaya yang melimpah justru terperangkap dalam distorsi ekonomi yang berkepanjangan?

Indonesia sulit sekali bangkit dari keterpurukkan, karena red tape dan korupsi. Red tape dan Korupsi pada dasarnya memiliki efek langsung pada ekonomi mikro melalui disalokasi sumberdaya. Sumberdaya tidak dapat dimanfaatkan secara optimal karena tidak terbentuk dari transaksi murni. Pembentukan alokasi sumberdaya lebih banyak dipengaruhi oleh kekuasaan. Pelaku usaha yang pada dasarnya berorientasi profit, harus mengeluarkan biaya yang lebih besar demi mendapatkan sumberdaya. Harga memperoleh sumberdaya inilah yang pada akhirnya membuat produk indonesia sulit bersaing. Dari sini kita memahami mengapa harga besi dan baja impor dari china (sudah termasuk ongkos kirim dan tarif impor) lebih murah jika dibandingkan harga besi dan baja dalam negeri. Jika tarif impor ditiadakan, maka dapat dipastikan akan banyak pabrik yang melakukan relokasi demi mengejar keuntungan.

Bayangkan jika kita harus meniadakan 340 pos tarif pada Januari 2010, maka sebagian besar industri kita akan gulung tikar dan terpaksa melakukan relokasi . jika ini terjadi, jika akan menanyakan efektifitas pemerintah. Haruskah kita membenarkan Laissez- nous faire?, hanya hati yang mampu menjawab. (Muhamad Dahlan)



Post December
Second week

Dua Jalur Penyelesaian Bank Century: Mana yang Lebih Menjanjikan

DPR telah membentuk Pansus untuk menyelidiki kasus Bank Century. Pansus yang terdiri dari 30 orang ini berasal dari F-PD 8 orang, F-PG 6 orang, F-PDIP 5 orang, F-PKS 3 orang, F-PAN 2 orang, F-PPP 2 orang, F-PKB 2 orang, F-Gerindra 1 orang, dan F-Hanura 1 orang. Idrus Marham terpilih sebagai Ketua Pansus tersebut.

Pansus DPR ini adalah sebuah upaya pengungkapan kasus dari sisi politik. Sisi lain pengungkapan kasus yang merugikan negara dalam jumlah besar ini adalah sisi hukum yang akan dilakukan oleh KPK. Setelah upaya pendongkelan terhadap pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, dapat ditepis dan keduanya kembali ke posisinya, KPK tampak siap melakukan penegakkan hukum, membongkar skandal Bank Century.

Manakah diantara dua jalur tersebut yang akan mampu membongkar skandal yang disebut-sebut melibatkan Wakil Presidan Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ini?

DPR memiliki rekam jejak yang buruk dalam melakukan hak angket. Hampir semua hak angket yang dilakukan DPR sebelumnya selalu berujung kegagalan. Anggota pansus sering kali 'masuk angin' sehingga hanya tajam diawal tetapi kemudian menjadi lembek seiring berjalannya waktu.

Sementara itu, KPK memiki rekam jejak yang cemerlang dalam pemberantasan korupsi. Banyak pejabat tinggi negara yang korup berhasil dijebloskan ke dalam penjara, bahkan menyentuh lingkaran dalam istana.

Sebagai wakil rakyat, sudah seharusnya bagi DPR melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan apa yang disuarakan rakyat. Saat ini rakyat membutuhkan kejelasan informasi dan kepastian hukum kasus Bank Century. Tuntutan pengusutan skandal Century, meminjam Syafii Maarif, perlu didasarkan pada sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab. Penyelidikan kasus Bank Century harus tetap dilakukan dalam koridor hukum dan norma keadaban publik. Untuk menyelesaikan kasus tersebut jalan yang harus ditempuh adalah jalan konstitusional bukan jalan pintas.

Berdasarkan jejak rekam tersebut kita dapat memperkirakan bahwa jalur hukum akan lebih mampu membongkar kasus yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 Triliun ini. KPK merupakan lembaga penegakkan hukum yang masih bisa dipercaya terbebas dari para mafia hukum sehingga kasus akan berjalan 'lurus' sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Sementara kemampuan DPR amat diragukan. Selain rekam jejak yang diragukan, terpilihnya Idrus Marham sebagai ketua padahal sekjen Partai Golkar ini bukan sebagai inisiator dan tidak pernah memperlihatkan perhatian terhadap kasus ini memberi tanda tanya besar akan keberlanjutan proses di pansus. Idus terlihat seperti boneka yang digerakkan oleh tangan-tangan tidak kelihatan yang berniat menyetir pansus ke arah apa yang diinginkannya.(Toto Sugiarto)


Quo Vadis, Angket Bank Century?

Panitia angket Bank Century mulai minggu depan akan memanggil sejumlah nama pejabat terkait upaya membongkar skandal bank Century. Nama-nama itu antara lain mantan Wapres Jusuf Kalla, mantan Gubernur BI kini Wakil Presiden, Boediono dan Menkeu Sri Mulyani. Selain itu, Panitia Angket Century juga akan mengundang BPK, PPATK, BI, KPK dan berbagai elemen autau pejabat yang terlibat dan mengetahui aliran dana itu.

Anggota Pansus Angket Century, Bambang Soesatyo, bertekad membongkar kasus mega skandal Rp 6,7 trilyun ini. Bahkan, dirinya mengancam kalau sampai ada yang menghalang-halangi hingga bertentangan dengan keinginan rakyat, akan mundur dari Pansus. Menurut Bambang, mengenai rencana pemanggilan mantan Presiden Jusuf Kalla, ada kelompok yang ingin menjegal, kalau itu terjadi berarti ada upaya membelokkan penyelesaian kasus itu.

Pemanggilan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini dinilai penting. Karena, ketika pengambilan keputusan status Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan pemberian bail-out, JK sedang menjabat sebagai pimpinan negara ad-interim karena Presiden SBY sedang berada di luar negeri. Sehingga lucu kalau JK tidak dipanggil.

Karena itu, penting bagi publik untuk mengawal jalannya rapat pansus sehingga pihak-pihak yang mengatakan kasus Century ingin diselesaikan, tetapi sikapnya tak senada, pasti terlihat.

Jusuf Kalla berulang kali menegaskan kasus Bank Century terjadi "perampokan" uang milik rakyat. Di lain pihak, Presiden Yudhoyono, Wakil Presiden Budiono, dan Menkeu Sri Mulyani meminta skandal aliran dana Bank Century dibuka seluas-luasnya. Meski wacana ketiga petinggi negara itu paralel, namun sebenarnya terlihat ada gesekan tajam di dalamnya.

Berarti, Yudhoyono tahu persis tentang dana talangan Bank Century Rp 6,7 trilyun. Kini tinggal Pansus Century mau dibawa kemana? Apakah DPR berani, menuju Istana? Kini publik harus mengawal kinerja pansus DPR soal hak angket. Dan, panitia Hak Angket Bank Century harus fokus mengumpulkan fakta hukum, khususnya kemungkinan ada pelanggaran yang dilakukan presiden Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (Swantoro)

RAKYAT, TAGIH KOMITMEN KPK

Headline harian Media Indonesia edisi Rabu 9 Desember 2009 "Polisi Unjuk Kekuatan Hadapi Aksi Antikorupsi", mengutip penjelasan Kapolri Bambang Hendarso Danuri usai rakor Polhukam. Logika pembaca koran ini segera teringat kembali kasus KPK vs Polri (Cicak vs Buaya). Memberi kesan Polri memang lebih suka bersahabat dengan koruptor, sebaliknya bergairah menyatroni aktivis antikorupsi. Itu sebabnya joke di kalangan aktivis antikorupsi bahwa "real jenderal" Polisi ya Anggodo Widjojo, (pengusaha kayu dan mantan bandar togel asal Surabaya) sinisme tak berlebihan untuk mengkritisi sikap mental dan kinerja Polri dan Kejaksaan.

Lantas bagaimana setelah Bibit dan Chandra kembali aktif di KPK, dengan tekanan KPK harus bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan, seperti yang diminta Presiden SBY. Sementara kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dan Kejaksaan merosot sampai pada titik terendah. Pada saat yang sama masyarakat yang merasa berperan dalam upaya menyelamatkan KPK sebagai institusi yang kredibel untuk memberantas korupsi serta Bibit dan Chandra pimpinan KPK yang memiliki integritas luput dari kriminalisasi dan delegitimasi, tak sabar menunggu aksi KPK mengungkap kasus Bank Century.

Akhirnya terpulang kepada integritas pimpinan KPK, dihadapkan pada pilihan harus bermanis-manis dengan Polri dan Kejaksaan yang masih berlumuran limbah koruptor. Dengan begitu Pimpinan KPK tak perlu bekerja ekstra berkeringat, karena "semua bisa diatur", meminjam istilah mantan Wapres almarhum Adam Malik. Tetapi bukan tanpa resiko, akan berhadapan dengan masa rakyat yang merasa berjasa menyelamatkan KPK. Apabila KPK tetap konsisten seperti semula, itu harus dibuktikan. Pembuktian pertama seberapa jauh keseriusan KPK dalam menangani skandal Bank Century, kelanjutan skandal "Miranda Gultom" (kasus suap pemilihan Deputy Gubernur BI-pengaduan mantan Anggota DPR-RI Agus Tjondro) dan kasus lainnya. Pendek kata, masyarakat dan aktivis antikorupsi akan menagih komitmen sebagai "hutang" KPK kepada rakyat.(Jusuf Suroso)


Kasus Century dan Kredibilitas SBY-Boediono

Kasus Bank Century merupakan salah satu uji masalah yang tidak mudah bagi pemerintahan SBY-Boediono. Kasus kejanggalan pengucuran dana talangan kepada Bank Century yang menyedot uang negara sekitar Rp 6,7 triliun tersebut diduga melibatkan pejabat negara yang saat ini berada di lingkaran kekuasaan. Komitmen pemerintahan SBY-Boediono yang berniat mewujudkan pemerintahan bersih menjadi tergagap. Keinginan memacu kinerja dengan cepat terutama 100 hari awal tersendat dan fokus menjalankan roda pemerintahan terganggu.

Dihadapkan dengan persoalan tersebut, tidak ada pilihan bagi pemerintahan SBY-Boediono selain harus mendukung upaya pengungkapan kasus Century baik langkah politik melalui hak angket di DPR maupun langkah hukum yang sedang berjalan. Jika masih ada upaya menutupi maupun menyelamatkan orang-orang yang terindikasi secara hukum dengan kasus Century, sama halnya menaruh kredibilitas pemerintah khususnya dalam bidang penegakan hukum pada titik krisis kepercayaan publik.

Publik membutuhkan kepastian hukum akan kasus Century. Ketegasan pemerintah, khususnya Presiden SBY untuk menuntaskan kasus Century akan berdampak pada pemulihan kepercayaan yang selama ini nyaris terkikis oleh sebab munculnya kasus dugaan kriminalisasi pimpinan KPK. Sikap tegas diperlukan sebagai jalan keluar untuk meminimalisasi kecurigaan publik akan benar tidaknya keterlibatan pejabat tinggi negara dalam skandal Century. Selain itu, ketegasan dalam bersikap membuat sempitnya peluang terulangnya kesan lambat Presiden SBY menangani kasus-kasus hukum yang sebelumnya pernah ditunjukkan saat penyelesaian kasus Bibit-Chandra..

Kesan lambat hanya membuat kesabaran publik terhadap kinerja SBY-Boediono semakin hari tidak dapat ditahan. Ketidaksabaran tersebut mewujud dalam berbagai protes yang dilancarkan berbagai elemen bangsa untuk mendesak sesegera mungkin diselesaikannya kasus Century. Protes tersebut tidak lain merupakan penanda kekecewaan publik akan kasus Century yang melukai rasa keadilan. Gelombang massa tersebut mengumpul dalam titik temu: perayaan hari anti korupsi sedunia yang jatuh pada 9 Desember. Namun, dari aras yang berbeda Presiden SBY sebelumnya malah menanggapi berbagai protes tersebut sebagai upaya untuk menjatuhkan kewibawaan maupun dalam derajat tertentu menjatuhkan pemerintahannya.

Jika kasus Centtury belum juga menemukan ujung kepastiannya sementara ketegasan dan keberanian Presiden SBY untuk mendorong terbukanya pintu terlihat samar, besar kemungkinan citra dan kepercayaan publik pada SBY yang selama ini dibangun pudar. Pada akhirnya dalam kasus Century ini publik tidak menghendaki sebuah politik citra, namun lebih membutuhkan model kepemimpinan eksekusi. (Ridho Imawan Hanafi)


Post December
First week

Mengawal Hak Angket Century

Hak angket kasus Bank Century yang resmi disahkan DPR (1/12) mendapat dukungan publik luas. Hak konstitusional yang dimiliki wakil rakyat tersebut akan digunakan untuk menyelidiki dugaan kejanggalan pengucuran dana talangan kepada Bank Century yang menyedot uang negara sekitar Rp 6,7 triliun. Dukungan publik diperlukan agar hak angket kasus Bank Century tidak berjalan setengah hati. Tampak keras di awal namun kendor di tengah perjalanan.

Melihat besarnya kasus yang disinyalir melibatkan kalangan pejabat di lingkaran pemerintahan SBY-Boediono tidak hanya masyarakat sipil antikorupsi saja yang mendukung hak tersebut, namun sejumlah tokoh bangsa dan tokoh politik juga memberikan dukungan. Tokoh-tokoh yang telah mendukung diantaranya KH Abdurrahman Wahid, Ahmad Syafii Maarif, Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Din Syamsuddin, Wiranto dan Amien Rais.

Dukungan untuk mengungkap kasus Bank Century secara transparan juga disampaikan para pemuka agama dari berbagai organisasi, diantaranya Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Andreas A Yewangoe, Sekretaris Jenderal Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Mgr J Pujasumarta, dan Wakil Sekretaris Jenderal Perwalian Umat Buddha Indonesia Philip K Wijaya dan Alex Tumondo (Kompas, 3/11).

Tokoh masyarakat madani tersebut melihat bahwa kasus Bank Century apalagi setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan laporannya, ada hal-hal yang menyalahi kaidah pengelolaan keuangan negara. Dari audit BPK tersebut tampak adanya indikasi kuat korupsi dan kejahatan perbankan. Oleh karena itu, DPR diminta menggunakan hati nuraninya untuk tidak menggunakan hak angket sebagai jalan untuk melakukan manuver dan deal-deal politik yang melenceng dari tujuan awalnya.

Jika melihat rekam jejak nasib hak-hak angket yang pernah digulirkan DPR selama ini, memang rentan bernasib tidak seperti yang diharapkan masyarakat. DPR dalam menjalankan fungsi pengawasannya seringkali hanyut dalam kuasa eksekutif. Akibatnya, upaya keseriusan memperjuangkan suara rakyat seringkali lebur saat berhadapan dengan tawaran kekuasaan. Perlu pangawalan ketat agar hak angket Century tidak bernasib seperti hak angket sebelumnya. Untuk membuktikan keseriusan itu, pimpinan Pansus hak angket Century nantinya harus berasal dari para inisiator, bukan dari partai pemerintah.

Sebagai wakil rakyat, sudah seharusnya bagi DPR melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan apa yang disuarakan rakyat. Saat ini rakyat membutuhkan kejelasan informasi dan kepastian hukum kasus Bank Century. Tuntutan pengusutan skandal Century, meminjam Syafii Maarif, perlu didasarkan pada sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab. Penyelidikan kasus Bank Century harus tetap dilakukan dalam koridor hukum dan norma keadaban publik. Untuk menyelesaikan kasus tersebut jalan yang harus ditempuh adalah jalan konstitusional bukan jalan pintas.

Selain DPR, pemerintah terutama Presiden perlu mendengar opini publik yang saat ini berkembang, bahwa hak angket kasus Bank Century salah satunya ditujukan sebagai upaya untuk memberantas korupsi. Citra pemerintahan SBY-Boediono yang berniat mewujudkan pemerintahan bersih seperti dalam janji kampanyenya akan dipertaruhkan dalam kasus ini. (Ridho Imawan Hanafi)


RUU Prioritas: Taruhan Kualitas Hasil Legislasi DPR 2009-2014

DPR akhirnya menyetujui 247 RUU menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014. Dari jumlah itu, 55 diantaranya menjadi prioritas prolegnas 2010.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ignatius Mulyono mengatakan bahwa prioritas 55 RUU merupakan suatu target maksimal. Perhitungannya, 10 komisi DPR dalam setahun menghasilkan 44 RUU, ditambah RUU yang dibuat pansus lintas komisi sekitar 8-10 RUU.

Prolegnas 2010-2014 sebanyak 247 RUU dengan prioritas Tahun 2010 sebanyak 55 RUU merupakan target yang terlalu tinggi. Kalaupun bisa dicapai, akan berpengaruh negatif pada sisi kualitas.

Keraguan akan kualitas bertambah karena banyak diantara RUU prioritas tersebut adalah RUU bidang politik yang menjadi tanggung jawab komisi II, meskipun bisa juga diselesaikan dengan kerjasama antar komisi. RUU tersebut adalah RUU tentang Perubahan atas UU No 22/2007 tentang penyelenggara Pemilihan Umum, RUU tengtang Perubahan atas UU No 2/2008 tentang Partai Politik, RUU tentang Perubahan atas UU No 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, RUU tentang Perubahan atas UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Keraguan ini perlu dijawab dengan membuktikan bahwa seluruh RUU prioritas ini selesai tanpa berakibat pada buruknya kualitas undang-undang yang dihasilkan. Track record DPR 2004-2009 yang buruk dari sisi legislasi hendaknya tidak terulang pada DPR sekarang. (Toto Sugiarto)

Bola liar Century

Bola liar Century telah memaksa yang berwenang membuka seluruh data aliran dana LPS dihadapan publik. Benar jika, century dapat dijadikan cermin bahwa sistem pengaman keuangan Indonesia sangat lemah dan mudah ?dipermaikan.?

Pasalnya,Century bank sendiri merupakan bank hasil merger tiga bank sakit yaitu Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Dampac. Prosedur mergernya pun dilanggar dimana rancangan akuisisi ketiga bank tersebut oleh Chinkara Capital belum pernah dipublikasi untuk umum ditambah tidak adanya laporan keuangan tiga tahun terakhir (Majalah Tempo, edisi 30). Artinya, terdapat kesengajaan berbohong dibalik perhitungan akutansi demi menguasai kapital besar. Sayangnya, seluruh kelemahan ini justru mendapat restu dari BI sebagai pemegang otoritas moneter.

Keunikan lainnya dari kasus Centurybank adalah per 28 Februari 2005 atau dua bulan setelah merger, rasio kecukupan modal (CAR) Centurybank telah mencapai minus 132,5 persen. Namun pertanggal 20 November 2008, rasio kecukupan modal (CAR) Centurybank justru naik menjadi minus 35,92 persen. Yang menjadi pertanyaan mengapa kenaikan CAR Centurybank ini justru ditafsirkan berpotensi negatif dan berdampak sistemik pada pasar keuangan Indonesia sehingga LPS harus menanggung Rp 6,762 triliun.

Dari sini kita dapat memahami mengapa kasus Centurybank merupakan cerminan bahwa lemahnya sistem perbankan di Indonesia berpotensi dimanfaatkan kepentingan tertentu seperti pembiayaan politik atau transaksi pencucian uang. jika peluang muinculnya Century Century baru terus dibuka, maka tidak salah jika dijuluki ?Indonesia Kill Indonesia.? Semoga tidak!(Muhamad Dahlan)


Krisis Listrik: Abainya Tanggung Jawab Negara

Krisis listrik semakin menjadi dan merajalela di banyak daerah di Indonesia. Di Sulawesi Tengah, Wali Kota Palu Rusdi Mastura mengusir PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) lantaran berang terhadap PLN yang tidak punya solusi yang jelas soal krisis energi listrik di Kota Palu. Hal ini masih ditambah dengan akan ditutupnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mpanau milik Pemerintah Kota yang dikelola swasta. Menurut penuturan Rusdi, PLN sebagai perusahaan yang memonopoli listrik tidak mau kehilangan subsidi pemerintah sekitar Rp 54 triliun. Karena itu PLN lebih memilih mesin diesel ketimbang memberikan kompensasi kepada PLTU (Sinar Harapan, 30/11).

Krisis listrik saat ini dihadapi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah gagal memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Program 10.000 mega watt (MW) yang dicanangkan pemerintahan sebelumnya (Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I) telah gagal total, karena hingga akhir 2009 PT PLN hanya mendapat pasokan listrik tambahan sebesar 900 MW atau kurang dari 10 persen. Menurut pengakuan pemerintah, hal ini disebabkan karena adanya keterbatasan investasi. Dalam kasus program 10.000 MW tersebut dikatakan investor China yang menjadi pendukung utama ingkar janji. Apa yang menyebabkan investor membatalkan investasi, dan siapa yang mesti bertanggung-jawab terhadap kelangkaan energi listrik ini?

Sebagai perusahaan listrik negara, PT PLN seharusnya sanggup menjamin kebutuhan listrik nasional dengan memberdayakan semua potensi energi yang kita miliki (migas, batu bara, panas bumi, tenaga uap dan air) untuk bisa dikonversi menjadi tenaga listrik. Dan negara sebagai penanggung-jawab tertinggi bagi tersedianya kebutuhan energi nasional bisa lebih fokus dan terbuka dalam mengkoordinasikan potensi sumberdaya energi nasional untuk sebesar-besarnya kepentingan nasional. Pada satu sisi, negara membuka iklim investasi (kelistrikan), namun di sisi lain menjamin regulasi untuk memanfaatkan sumber-sumber energi yang kita miliki demi kepentingan nasional. Pemerintah juga bertanggung-jawab menjamin PT PLN sanggup memberikan pelayanan kebutuhan listrik yang terbaik bagi masyarakat.

Negara paling pertama bertanggung-jawab kepada rakyatnya. Abainya tanggung jawab negara terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat akan bermuara pada hilangnya pengakuan rakyat terhadap pemerintahannya. (Ari Nurcahyo)


KPK & BIROKRASI UNDUR-UNDUR

Tahukah Anda binatang bernama Undur-Undur, binatang kecil ini hidupnya di dalam pasir atau debu. Waktu kecil saya mencari binatang ini untuk makanan burung perkutut. Gerakannya bukan hanya lamban tetapi mundur, pasir atau debunya yang bergerak lebih cepat dari dirinya. Inilah sosok birokrasi pemerintahan SBY-Boediono, lelet atau malah terpaku di tempat. Mungkin anda masih ingat Mbak Mega (mantan Presiden RI) pernah mengatakan bahwa kinerja pemerintahan SBY-JK seperti tari poco-poco, maju selangkah mundur selangkah. Sekarang SBY tanpa JK, poco-poco pun tidak, malah seperti undur-undur itu.

Kesan paling aktual dapat kita lihat dalam penanganan kasus Bibit-Chandra (Pimpinan Non Aktif-KPK) pasca penyerahan hasil investigasi Tim Pencari Fakta awal November lalu. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menerbitkan SKPP yang dipublisir Selasa 1 Desember 2009 lalu, namun hingga Kamis, 3 Desember 2009 Kantor Presiden belum terima SKPP dimaksud. Itu sebabnya penerbitan SK Presiden tentang pencabutan penon-aktifan Bibit-Chandra menjadi anti klimaks.

Sementara itu, spekulasi dikalangan masyarakat terus bermunculan, yang tujuannya antara lain untuk mengganggu kinerja KPK yang saat ini sedang fokus untuk menangani kasus mega skandal Bank Century. Misalnya pemohonan pra peradilan sejumlah LSM dan Komunitas Advokat dan Masyarakat Penegak Hukum untuk Keadilan atas terbitnya SKPP Bibit-Chandra. Memang ada gerakan yang terorganisir dengan agenda tersembunyi untuk secara terus menerus mengganggu kinerja KPK. Untuk mengindentifikasi siapa-siapa dibalik itu semua, sebenarnya tidak terlampau sulit. Persoalannya oknum-oknum yang memiliki otoritas untuk menyelesaikan kasus ini justru menjadi pemain inti, aktor sekaligus juga sutradara. Inilah mafia skandal Bank Century. (Jusuf Suroso)


Post November
Fourth week

Hak Angket: Menjaga Agar Tidak Masuk Angin

Pasca laporan hasil pemeriksaan BPK atas kasus aliran dana ke Bank Century yang menyatakan bahwa mereka menemukan dugaan rekayasa dan pelanggaran undang-undang, dorongan untuk mengusung hak angket DPR semakin kuat. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso menyatakan bahwa angket tidak mungkin dibendung lagi.

Partai Demokrat yang sebelumnya menolak untuk bergabung pun pada akhirnya menyatakan turut mendukung. Meskipun Ketua DPR yang juga Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu, namun hampir dapat dipastikan Fraksi Partai Demokrat akan ikut mendukung. Hal ini terlihat dari langkah Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menyatakan bahwa semua anggota F-PD diinstruksikan ikut menandatangani usul angket Bank Century.

Namun demikian, telah bulatnya tekad fraksi-fraksi di DPR untuk mengusung angket ini belum merupakan jaminan bahwa hak konstitusional DPR ini akan berjalan mulus. Pengalaman memperlihatkan bahwa hak angket pada akhirnya layu sebelum berkembang seperti hak angket impor beras pada Januari 2006, dan hak angket untuk menyelidiki pelanggaran dalam penunjukan ExxonMobil Ltd sebagai pemimpin operator lapangan minyak Blok Cepu pada Juni 2006.

Penyebabnya adalah selalu adanya pemain tikungan di dalam pengusul hak angket. Mereka masuk ke dalam bukan untuk mendukung, melainkan sebaliknya, bertujuan menggembosi pengusungan hak angket tersebut.

Untuk mencegah tergembosinya hak angket ini, masyarakat sipil dan media harus ?bergandengan tangan? mengawal dan mengawasi. Peran optimal keduanya akan mampu menjaga agar hak angket ini tidak ?masuk angin?. (Toto Sugiarto)


KPK : MENUNGGU BIBIT-CHANDRA KEMBALI

Akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan sikapnya Senin malam setelah lebih dari satu pekan menerima rekomendasi TPF (Tim Pencari Fakta), tim yang ia bentuk untuk menyelesaikan kasus kriminalisasi dan delegitimasi Pimpinan KPK Bibit dan Chandra. ?Membingungkan?, itulah komentar para pemerhati kasus ini. Kalau tidak bikin bingung bukan ?SBY? (Saya Bingung Ya) namanya. Pasalnya sikap Presiden yang disampaikan dalam pidato sekitar 20 menit itu dikemas dalam untaian kalimat extra hati-hati. Sehingga menimbulkan kesan tidak tegas dan mengundang berbagai interpretasi maupun spekulasi.

Nyatanya, Bibit dan Chandra tidak secara otomatis kembali ke KPK. Bahkan menurut Jaksa Agung Hendarman Soepandji, pihaknya butuh waktu sekitar 14 hari untuk mengeluarkan formulasi penghentian kasus ini. Kalau pun penghentian kasus ini telah selesai, secara formal pengembalian Bibit dan Chandra masih butuh waktu. Pertama masalah SK pemberhentian sementara dan kedua Perpu pengangkatan Pejabat Sementara Pimpinan KPK (Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Achmad Santosa dan Waluyo) harus dicabut lebih dulu. Perkara pencabutan SK dan Perpu ini kelihatannya sederhana, tetapi dalam prakteknya bisa lain. Karena kalau kita analogkan dengan mencabut rambut yang tumbuh liar dibagian muka kita, dicabut sakit tidak dicabut bikin malu, itu pun kalau masih punya rasa malu.

Satu hal barangkali sudah menjadi rahasia umum, betapa lambannya kinerja birokrasi pemerintahan kita. Semua berdalih masih dalam proses, alasan klasik kadang kala sulit dimengerti. Mengulur-ngulur waktu seperti itu dengan alasan teknis administratif, yuridis formal sudah dipertontonkan para petinggi di negeri ini dalam kasus kriminalisasi dan delegitimasi KPK. Alasan menghindari intervensi proses hukum berkali-kali menjadi bagian pernyataan Presiden SBY. Dia lupa rakyat sudah bosan dengan kata-kata bersayap dalam ?panggung? kekuasaan yang tidak jujur. Rakyat sudah kenyang dengan pernyataan-pernyataan yang seolah-olah bersih, padahal berlumuran lumpur, kotor dan menjijikan.

Sejak kapan institusi Kepolisian dan Kejaksaan seolah-olah lembaga independent yang jauh dari jangkauan Presiden ? Padahal sesuai dengan konstitusi mereka diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Karena itu pula Kepala Polisi dan Kejaksaan hanya melapor dan bertanggungjawab kepada Presiden. Apa yang dilakukan Kepolisian maupun Kejaksaan Presiden tahu, bahkan menerima perintah. Bukankah, munculnya kasus Antasari Azhar, Bibit dan Chandra setelah ada pernyataan Presiden bahwa di negara ini tidak boleh ada institusi yang super body.

Kepolisian dan Kejaksaan memang kreatif tahu apa yang dimaksud bosnya, tetapi kali ini kena batunya, mereka lupa bahwa rakyat makin cerdas, kritis dan berani. Sampai hari ini pun mereka masih berkemah di depan kantor KPK menunggu Bibit dan Chandra kembali. (Jusuf Suroso)

SIKAP PRESIDEN YUDHOYONO

Presiden SBY akhirnya menyampaikan sikapnya terhadap rekomendasi Tim 8 dalam proses hukum pimpinan (nonaktif) KPK, Bibit-Chandra. Intinya, kasus itu tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan dan perlu pembenahan di institusi hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Reaksi masyarakat atas sikap Presiden SBY ini terbelah, sebagian menyatakan pernyataan Presiden SBY sudah jelas, sesuai rekomendasi Tim 8. Sementara, sebagaian lagi menyatakan sikap presiden tak jelas dan membingungkan. Karena lebih banyak preambulnya daripada isinya.

Dari sikap presiden SBY itu, berarti Presiden telah memberikan sinyal agar Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) jika belum dibawa ke Kejaksaan Agung atau kejaksaan menerbitkan surat keputusan pemberhentian penuntutan (SKPP) jika sudah dilimpahkan dari Polri. Kedua institusi hukum itu harus mengambil sikap, sementara Presiden tidak ingin terkesan intervensi di bidang hukum yang bukan wewenangnya. Sikap Kejaksaan sampai sekarang kurang merespon pidato Presiden Senin (23/11) lalu, sangat lambat.

Dilema hukum versus keadilan ini sekarang menjadi tantangan bagi Presiden SBY dalam menyelesaikan kemelut cicak versus buaya. Sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan tugas berdasarkan supremasi hukum tentu harus taat hukum. Tetapi, sebagai kepala negara, Presiden juga tidak boleh membiarkan upaya penegakan hukum berlawanan dengan rasa keadilan rakyat. Apalagi pernyataan Ketua MK, Mahfud MD sudah mengabulkan gugatan Bibit-Chandra dan menilai kasus ini penuh rekayasa.

Sejak awal, publik pun yakin kasus Bibit-Chandra adalah korban rekayasa yang ingin menggembosi KPK. Kedua pimpinan KPK itu tidak bersalah tetapi dituduh bersalah. Diperkirakan banyak kasus seperti Bibit-Chandra ini di tanah air yang tak pernah terungkap. Semua adalah korban keserakahan para mafia hukum. Padahal Pancasila telah mengajarkan, soal Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Kasus Bibit dan Chandra harus menjadi pelajaran berharga bagi para penegak hukum dan momentum penting untuk mereformasi institusi hukum yang bobrok, dan berada di titik nadir. Terkait dengan sikap Presiden SBY itu, sudah menjadi kharakter SBY sangat hati-hati dalam mengambil sikap dan terkesan lamban, alias kurang tegas. Itu sebabnya, pernyataan Presiden SBY sering menimbulkan pro-kontra, karena suka mengutamakan citra diri dan kata-kata yang bersayap. Ke depan, keinginan membongkar praktik mafia hukum dan mafia peradilan jangan berhenti pada retorika dan wacana, tetapi butuh aksi nyata.(FS Swantoro)


Harga Kasus Century

Rumit dan bertele-bertele itulah yang terjadi pada kasus Bank Century. Meskipun BPK telah menyatakan terjadi pelanggaran pada penerapan bailout, namun ada beberapa kejanggalan pada laporan tersebut yaitu jejak aliran dana tersebut. Belum terungkapnya kontroversi aliran dana ini tentu saja memberi peluang pada pengahapusan jejak. Dan inilah yang paling ditakutkan dari sebuah negara dimana jika sistem pengaman jaringan keuangan yang lemah akan menjadi indikator bahwa negara tersebut memiliki premium risk yang tinggi.

Kegagalan pasar serupa memiliki kemiripan dengan kasus Subprime Mortgage dimana lemahnya pengawasan Community Futures Trading Comission (CFTC) yang merupakan lembaga pengawas keuangan terhadap Inter Continental Exchange (ICE) yaitu sebuah badan perdagangan berjangka telah memporak porandakan perekonomian Amerika Serikat.

Kegagalan pengawasan ini memiliki kemiripan dengan kegagalan yang dilakukan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan. Kegagalan ini membuat negara dirugikan sebesar Rp 3,8 triliun dari total Rp 6,7 triliun akibat penyaluran dana yang salah. Uniknya, jutsru nasabah yang seharusnya mendapat hak perlindungan dari bailout tersebut, justru tidak terlindungi. Sistem pengaman jaringan keuangan tidak mampu bekerja optimal sebagai pelindung.

Dari sini kita dapat memahami mengapa perekonomian Indonesia bekerja kurang kompetitif, mudah panas, mengandung premium risk dan sulit tumbuh diatas 8 persen karena kegagalan pasar yang selama ini menghantui Indonesia sebagai besar akibat lemahnya kinerja sektor publik yang berlaku tidak adil dan cenderung menguntungkan pihak tertentu. Inilah harga mahal yang harus dibayar dari sebuah negara yang sarat korupsi. (Muhamad Dahlan)


Gelombang Ketidakpercayaan Publik

Kasus dugaan kriminalisasi dua pimpinan non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah menjadi isu nasional. Dukungan publik terhadap keduanya mengalir dari berbagai kalangan. Seiring derasnya dukungan itu muncul gelombang ketidakpercayaan publik atas lembaga-lembaga penegak hukum. Rentangan waktu penyelesaian yang tidak pendek karena dibiarkan berlarut dapat menambah ketidakpercayaan melebar, mengarah pada Presiden dan simbol-simbol negara lainnya.

Meskipun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menjelaskan sikapnya atas rekomendasi Tim Delapan atau Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum kasus Bibit-Chandra, namun tidak serta merta ikut memadamkan opini publik yang sudah terlanjur menaruh sikap pesimistis. Publik tidak sepenuhnya dapat menangkap pesan yang dilemparkan Presiden. Yang muncul justru gencarnya pertanyaan publik atas sikap Presiden SBY yang dinilai kurang tegas (indecisive) untuk menyelesaikan kasus Bibit-Chandra.

Sebelumnya publik sempat berharap Presiden SBY bisa memberikan titik kepastian hukum atas kasus tersebut. Karena pada lembaga negara lainnya, publik nyaris tidak menyisakan ruang kepercayaan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai representasi rakyat sulit diharapkan karena sudah condong mendorong kepolisian dan kejaksaan untuk meneruskan kasus Bibit-Chandra ke pengadilan. Opini publik yang menjadi suara rakyat diabaikan oleh DPR. Dengan sendirinya kepercayaan publik kepada DPR luntur mengikuti lembaga-lembaga penegak hukum yang sudah lebih dahulu kehilangan kepercayaan.

Dalam sistem demokrasi, kepercayaan publik atas lembaga atau institusi negara mutlak diperlukan. Kepercayaan dibangun melalui mekanisme komunikasi politik yang dapat memberikan kepastian akan berjalannya lembaga tersebut secara semestinya. Komunikasi politik seperti catat Graber (1984) menempati posisi sentral karena dapat mempengaruhi kualitas interaksi antara publik dan penguasa. Jalannya demokrasi menjadi terseok tanpa dukungan publik yang sikap dan opininya digerakkan oleh kekuatan pesan yang tersosialisasi melalui komunikasi politik.

Bagi pemerintahan SBY-Boediono, situasi ini tentu tidak menguntungkan. Keinginan memacu gerak kinerja program 100 harinya tersendat. Untuk memperoleh kembali kepercayaan publik diperlukan kerja keras luar biasa dan sungguh-sungguh terutama reformasi bidang hukum. Keberanian konstruktif dan terobosan kreatif diperlukan SBY-Boediono untuk keluar dari jeratan masalah yang bertubi-tubi datang di awal pemerintahannya. Tanpa itu, kepercayaan dan harapan publik akan pemerintahan SBY-Boediono kian hari bisa surut ke titik penjenuhan (point of diminishing return). (Ridho Imawan Hanafi)


Post November
Third week

HAK ANGKET: DIA 10, SAYA ??

Kabareskrim Komjen Susno Duadji belum bisa tidur nyenyak, meskipun rekomendasi Tim Pencari Fakta (Tim 8) yang disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Selasa 17 November 2009 tidak menyebut sanksi pemecatan terhadap sejumlah petinggi Polri dan Kejaksaan Agung. Pasalnya, saat yang sama DPR tengah memproses hak angket untuk menyelidiki kasus pembobolan Bank Century termasuk menanyai dia. Karena rumor sekitar skandal Bank Century namanya disebut menerima Rp.10 miliar, jasa membantu pencairan dana milik Budi Sampoerno. (Merdeka, 7/11/09).

Bahwa pendapat umum belum percaya DPR akan sungguh-sungguh melaksanakan hak angket itu. Pengalaman selama ini, keberpihakan DPR terhadap kepentingan umum, konstituen masih jauh dari harapan. Pendek kata kepercayaan rakyat terhadap DPR rendah. Apalagi belum lama masyarakat mendapat tontonan ?dagelan? rapat kerja Komisi III (bidang hukum) dengan Kapolri. Rapat kerja itu membahas perseteruan Polri, Kejaksaan vs KPK. Tidak ada pertanyaan kritis berkaitan dengan rekaman percakapan telepon petinggi Polri/Kejaksaan dan Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo (buron-KPK) kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu, Departemen Kehutanan. Padahal dalam percakapan via telepun seluler yang disadap KPK itu baik petinggi Polri maupun Kejaksaan, sungguh sangat memalukan. Petinggi Polri dan Kejaksaan begitu mudah diatur oleh Anggodo, pengusaha kayu dan mantan bandar togel. Bahkan Komisi III DPR memberi kesan memihak dan menempatkan diri sebagai ?humas? Polri dan Kejaksaan.

Itu sebabnya rakyat tak percaya, apalagi ini bukan pertama kali DPR menggunakan hak nya yang paling asensial itu. Sekurangnya ada beberapa usul angket DPR periode 2004-2009 gagal menjadi angket DPR, antara lain angket tentang pengayaan nuklir Iran, kenaikan harga BBM, DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2009 dan kasus Lumpur Lapindo hanya sebatas berwacana. Bahwa ini merupakan tanggungjawab DPR periode itu, tidak bisa disamakan dengan DPR periode 2009-2014. Tetapi, indikasi awal penolakan hak angket yang di pelopori fraksi partai pemerintah (Partai Demokrat) memberi sinyal bahwa angket Bank Century tidak berjalan mulus.

Logika umum cepat menangkap ada apa dibalik penolakan FPD (Fraksi Partai Demokrat) terhadap angket ? Jangan-jangan skandal Bank Century ibarat ?gunung es?, ketika mencair ya kemana-mana, termasuk mengalir ke sejumlah parpol peserta pemilu 2009. Itu sebabnya usaha untuk menggagalkan penggunaan hak angket akan terus berlanjut sejalan dengan mekanisme, prosedur dan birokrasi sesuai peraturan tata tertib DPR itu sendiri. Selama dalam proses itu pula segala sesuatu bisa terjadi. Apalagi gaya politikus Senayan terkenal piawai dalam hal saling intib, kasak-kusuk, kongkalikong, loby sana-sini. Ujung-ujung nya, kalau dia terima 10, saya ?.? (Jusuf Suroso)

Reposisi dan Reformasi Polri

Kekecewaan dan krisis kepercayaan masyarakat yang memuncak pada kepolisian menyusul kasus Bibit-Chandra mengharuskan dilakukannya perbaikan seperti reformasi pada institusi penegak hukum tersebut. Statusnya yang langsung di bawah institusi kepresidenan pun dipersoalkan.

Bagaimana langkah-langkah perbaikan kepolisian itu dilakukan? Perlukah kepolisian ini ditempatkan dibawah suatu departemen?

Yang diperlukan kepolisian dalam rangka memperbaiki diri ini adalah pengawas yang powerful. Karena itu, kepolisian sesungguhnya tidak perlu ditempatkan di bawah departemen seperti diusulkan banyak pihak yang berpandangan bahwa kepolisian sebaiknya ditempatkan di bawah Departemen Dalam Negeri atau Departemen Hukum dan HAM.

Perbaikan kepolisian bisa dimulai dengan dilakukan penguatan kewenangan Kompolnas. Kompolnas yang sekarang seperti macan ompong tersebut perlu dioptimalkan sehingga berkedudukan setingkat kementrian. Kepolisian, kemudian ditempatkan di bawah institusi Kompolnas ini. Dengan demikian, tanpa menempatkan kepolisian di bawah departemen, otoritas politik telah berpindah ke kompolnas tersebut. Polri kemudian hanya memiliki otoritas sebagai penegak hukum dan otoritas sebagai aparat negara.

Kompolnas inilah yang selanjutnya memimpin reformasi total di tubuh kepolisian. Kompolnas ini bertanggungjawab langsung kepada presiden dan wajib melaporkan perkembangan reformasi yang dilakukannya. (Toto Sugiarto)

PRESIDEN YUDHOYONO HARUS TEGAS

Walaupun dalam posisi sulit, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus konsekuen mengimplementasikan rekomendasi Tim Delapan atas kasus Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dalam kaitan itu Presiden Yudhoyono, tidak bisa mengelak untuk menuntaskan kisruh KPK vs Kepolisian yang semakin lama kian melorotkan nama lembaga peradilan.

Pelaksanaan hasil rekomendasi secara serius sudah sepantasnya dilakukan, mengingat Tim Delapan atau Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit dan Chandra dibentuk oleh Presiden. Tiada jalan melingkar, rekomendasi Tim Delapan harus segera diimplementasikan. Apalagi anggota tim Delapan sebagian juga anak buah Presiden, seperti Adnan Buyung Nasution (Dewan Pertimbangan Presiden), Denny Indrayana (staf khusus), dan Amir Syamsuddin fungsionaris Partai Demokrat. Jika Presiden Yudhoyono berani menjalankan rekomendasi secara tegas dan konsekuen, nama baik pemerintah, terutama institusi penegak hukum akan selamat.

Situasi itu memang sangat dilematis bagi Presiden Yudhoyono. Dilemanya di satu sisi, respons tegas Presiden sangat dinantikan banyak pihak. Tapi, di sisi lain sebagai kepala negara, Presiden tidak bisa begitu saja mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan. Sehingga untuk menyelesaikan persoalan ini harus diselesaikan lewat jalur hukum dan tidak boleh menabrak ketentuan hukum.

Oleh sebab itu, kalau Presiden mengabaikan rekomendasi Tim Delapan, artinya menafikan kerja tim yang dibentuknya sendiri. Padahal, tim ini dibentuk karena keraguan publik terhadap proses hukum di kepolisian dan kejaksaan. Solusi terbaik sebenarnya polisi menghentikan proses ini karena tidak cukup bukti. Atau, Jaksa Agung menghentikan melalui penghentian perkara.

Oleh sebab itu, kalau Presiden mengabaikan rekomendasi Tim Delapan, artinya menafikan kerja tim yang dibentuknya sendiri. Padahal, tim ini dibentuk karena keraguan publik terhadap proses hukum di kepolisian dan kejaksaan. Solusi terbaik sebenarnya polisi menghentikan proses ini karena tidak cukup bukti. Atau, Jaksa Agung menghentikan melalui penghentian perkara.

Dalam kasus Bibit-Chandra ini, idealnya hanya SP3 atau SKPP yang dikeluarkan. Sebab, berdasarkan rekomendasi Tim Delapan, tidak ada cukup bukti kuat atas kasus Bibit-Chandra. Meski agak sulit pilihan itu, karena menyangkut wibawa institusi kepolisian dan kejaksaan yang juga tidak ingin kehilangan muka. Hal itu terlihat dari gelagat dua lembaga ini yang sudah mengatakan proses pengadilan akan jalan terus dan tidak boleh ada intervensi dari manapun. Oleh sebab itu, opsi apapun yang akan dipilih, sekaranglah saatnya Presiden SBY mengambil tindakan tegas. Jika pada titik ini Presiden tidak mengambil langkah konkret, bisa jadi ada harga ekonomi yang lebih mahal harus dibayar, seperti; gerakan menjatuhkan pemerintah melalui people power

(FS Swantoro)

Perdagangan Bebas:
Nasionalisme vs Globalisme

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memandang persetujuan perdagangan bebas atau FTA secara bilateral maupun regional kerap menjadi pilihan tak terhindarkan karena macetnya Putaran Doha di Organisasi Perdagangan Dunia. Meski harus dilakukan dengan hati-hati, FTA juga menawarkan peluang yang tak bisa terus dibiarkan lepas karena Indonesia selalu merasa tidak siap. ?Kalau begitu saja, apa yang didapat rakyat kita. Saya tidak ingin kita berlindung di bawah nasionalisme yang sempit. Saya ingin kita bangkit, lebih produktif, kompetitif, dan bersaing dengan yang lain,? ujar Presiden Yudhoyono ketika berdialog dengan wartawan sebelum mengakhiri kunjungan di Singapura (Kompas, 17/11). Presiden SBY di Singapura menghadiri pertemuan APEC atau Forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik.

Benarkah FTA (Free Trade Area) menjadi pilihan yang tidak bisa terhindarkan karena macetnya Putaran Doha di WTO (World Trade Organization)? Bila benar, mengapa kita lebih memilih bergabung dengan FTA yang ditempuh oleh ASEAN dan APEC, namun belum memilih perdagangan bebas dengan Trans Pacific Partnership yang dibentuk oleh sejumlah negara di Amerika Latin dan Asia? Indonesia bisa memilih tidak bergabung dulu dengan Trans Pacific Partnership, sebaliknya tak bisa menghindar dari FTA dengan ASEAN dan APEC.

Bahwa semua negara di suatu kawasan sudah masuk perdagangan bebas tidak bisa menjadi dasar alasan adanya pilihan tersebut. Karena Indonesia adalah anggota ASEAN tidak niscaya menjadi konsekuensi logis bahwa Indonesia kemudian turut bergabung dengan perdagangan bebas di kawasan ASEAN. Faktor kepentingan nasional dan kesiapan yang setara dengan negara lain seharusnya menjadi dasar pertimbangan yang berlaku sama dan objektif bagi pilihan tersebut. Menjunjung kepentingan nasional bukanlah nasionalisme sempit.

Ketika struktur ekonomi nasional dan pasar dalam negeri masih carut-marut dan penuh geliat dominasi asing, kita tidak boleh gampang melakukan ekspansi dan eskalasi pasar ke kawasan perdagangan bebas. Mari kita hitung dulu berapa aset nasional (kapital dan sumberdaya alam) yang telah dikuasai asing, lalu itu kita petakan, barulah kita bicara soal liberalisasi ekonomi. Satu contoh, aset bank umum yang dikuasai asing semakin dominan dari waktu ke waktu. Saat ini, pangsa pasar bank asing di Indonesia mencapai hampir 50 persen dari total aset perbankan nasional yang tercatat Rp 1.800 triliun.

Sebab dalam setiap transaksi ekonomi, aset adalah jaminan dan daya tawar utama. Transformasi ekonomi nasional ke dalam integrasi ekonomi kawasan (regional atau global) harus dipastikan akan mengangkat kepentingan nasional. Ini bukanlah nasionalisme sempit, tetapi tindakan alamiah demi survival of the fittest dalam arus deras globalisme. Ini bukan pula mau mempertentangkan nasionalisme dengan liberalisme ekonomi atau globalisme pasar, melainkan upaya mendesakkan peran sentral negara dalam regulasi aset-aset ekonomi dan sumberdaya nasional. Paling tidak negara tidak abai pada fungsi pokoknya dalam tiga hal; pertahanan keamanan, penegakan keadilan, dan pelayanan publik. Bila ini sudah terpenuhi, barulah kita lapang di jalan liberalisme ekonomi. Memasuki globalisme pasar tanpa nasionalisme ekonomi ibarat seorang saudagar kaya yang menggadaikan semua harta bendanya untuk tamasya keliling dunia tanpa sadar bahwa ia tak akan kembali pulang. Kita ingin manggung di pasar (bebas) global dengan Indonesia sebagai rumah kita. (Ari nurcahyo)

Seputar Infrastruktur

Infrastruktur distribusi barang dan jasa menjadi syarat mutlak pembangunan. Infrastruktur tersebut tidak hanya mampu memperlancar arus barang dan orang, namun aktivitas membangun infrastruktur itu sendiri juga mampu mendorong perekonomian ketika perekonomian berjalan tersendat-sendat.

Sejarah ekonomi mengajarkan kepada kita bagaimana Franklin Delano Roosevelt membangkitkan semangat rakyat Amerika Serikat dengan membangun infrastruktur jalan, jembatan dan rel kereta api pada tahun 1930. Pembangunan ini melibatkan jutaan tenaga kerja yang pada waktu itu menganggur. Pendekatan ini ternyata mampu mengeluarkan Amerika Serikat dari resesi besar.

Indonesia sekarang dihadapkan ada minimnya infrastruktur jalan. Ketersediaan Jalan yang ada, tidak lagi mampu memperlancar arus barang dan orang. Minimnya ketersediaan infrastruktur ini dapat tercernin dari luas jalan yang kurang dari 8 persen dari total luas wilayah kota atau kabupaten. Ditambah lagi belum optimalnya fungsi pelabuhan darat atau dry port yang banyak terdapat di Jawa Barat dan juga satsiun Tanjung Priok. Akumulasi permasalahan ini mengakibatkan tingginya biaya distribusi dimana 40 persen dari tingginnya ongkos distribusi akibat dari infrastruktur yang minim.

Dalam seratus hari, kabinet Indonesia Bersatu Jilid II menargetkan perluasan pembangunan infastruktur jalan baru. Masalah yang timbul jika dibentuk jalan baru adalah pada pembebasan lahan. Masalah ini adalah masalah klasik karena pendekatan pembangunan infrastruktur lebih pada instruktif bukan aspiratif. Keberadaan masyarakat setempat kurang banyak dilibatkan. Pendekatan lebih karena melindungi kepentingan pemodal. Padahal, jika pembangunan infrastruktur ini dilakukan lebih bijak, maka penggunaan infrastruktur akan lebih optimal, tidak seperti kasus dry port yang sekarang banyak menganggur. (Muhamad Dahlan)


Post November
Second week

Memadamkan Skandal Dengan Air Mata !

?Allah maha besar?.., Allahu Akbar?.,? kata Antasari Azhar sambil meneteskan air mata sesaat setelah hakim mengetukan palu menskors jalannya sidang perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adalah kesaksian mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizard di depan majelis hakim menyebutkan, penahanan Antasari (mantan Ketua KPK) memang sudah dikondisikan Polri. Ia mendapat perintah atasannya bahwa Antasari menjadi target operasi. (Rakyat Merdeka, 11/11/09)

Pekan lalu Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji juga meneteskan air mata saat didengar keterangannya didepan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Susno yang belum lama terpaksa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kabareskrim, pasca sidang MK yang memperdengarkan rekaman hasil penyadapat KPK terhadap pembicaraan telepon dengan Anggodo Widjojo pedagang kayu dan bandar togel asal Surabaya. Dalam rekaman itu suara Susno muncul lebih dari lima puluh kali.

Belakangan ini nama Antasari dan Susno sedang menjadi sorotan publik karena berbagai pemberitaan terkait kriminalisasi dan delegitimasi KPK. Benang kusut itu mulai terkuak melalui nyanyian Williardi Wizard dan Anggodo Widjojo yang menyebabkan Antasari dan Susno ?menangis?. Meskipun sama-sama meneteskan air mata, tetesan kedua air mata itu berbeda. Yang satu air mata buaya yang lain air mata korban skandal yang merasa terzalimi.

Lantas ada apa dibalik peristiwa yang kini melibatkan pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, KPK dan mungkin saja Pemerintahan SBY. Presiden SBY harus segera mengambil langkah yang tegas, lugas dan adil untuk menghentikan berbagai spekulasi. Cepat atau lambat akan sangat mengganggu jalannya pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Benarkah ada operasi khusus, operasi inteljen atau sekedar rekayasa yang dilakukan Polri dengan target KPK untuk menutupi skandal besar dubalik kasus Bank Century yang sudah masuk agenda KPK? Apabila jawabannya ya, Polri bermain api yang tak mungkin dipadamkan hanya dengan tetesan air mata Susno Duadji. (Jusuf Suroso)

Hak Angket Century dan Penolakan F-Partai Demokrat

139 anggota DPR akhirnya mengajukan hak konstitusional parlemen berupa hak angket atas pengusutan kasus Bank Century. Mereka berasal dari delapan fraksi, yakni PDI-P (80), Partai Golkar (24), Partai Hanura (14), PKS (8), Partai Gerindra (8), Partai Amanat Nasional (3), Partai Persatuan Pembangunan (1), dan Partai Kebangkitan Bangsa (1 dukungan lisan). Hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak.

Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat berkilah bahwa mereka masih menunggu laporan hasil audit Badan pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara Ketua DPR Marzuki Alie yang berasal dari Partai Demokrat mengatakan (Kompas, 13/11) ?Saya juga menghargai 400-an anggota DPR yang belum tanda tangan. Saya berada dalam posisi di sana,?. Komentar yang terkesan hanya bersilat lidah.

Pengajuan hak angket pengusutan kasus Bank Century ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR. Langkah ini merupakan hak konstitusional anggota dewan dan sangat penting artinya bagi penciptaan kehidupan bernegara yang bersih.

Kasus Bank Century sendiri patut diangkat karena besarnya aliran dana negara yang bahkan melebihi rekomendasi DPR dan diduga merugikan negara triliunan rupiah. Selain itu, kasus ini juga menyangkut rasa keadilan masyarakat. Untuk penanggulangan bencana pemerintah terkesan seret mengeluarkan dana, sementara untuk Bank Century ini setidaknya telah dikucurkan Rp. 6,7 Triliun.

Pengungkapan kasus Bank Century ini juga sejalan dengan tekad pemerintah untuk memberantas korupsi. Karena itu, agak mengherankan jika Fraksi Partai Demokrat bersikap menolak angket tersebut. Penolakan ini memunculkan pertanyaan ada apa dengan Fraksi Partai Demokrat sehingga terkesan berupaya menutupi borok Bank Century?(Toto Sugiarto)

Vox Populi:
Citra Polri Terkubur, Popularitas SBY Merosot

Berlarutnya kasus hukum yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tak terhindarkan telah membuat simpati publik terhadap institusi Polri menjadi negatif. Kapolri mengakui, ?Citra dan harga diri diuji oleh opini publik yang menyangsikan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam penegakan hukum?. Kapolri mengatakan, ?Pengabdian selama 64 tahun Polri seolah-olah tertutup fenomena hukum yang merupakan bagian dari tugas Polri? (Kompas, 15/11). Bila konsisten mengikuti alur logika publik, hal ini secara prediktif dapat merosotkan popularitas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Terlebih, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda utama pemerintahan kedua Presiden SBY.

Saat ini persepsi publik mengarah dua tudingan bahwa Polri melakukan rekayasa dalam mengusut para petinggi KPK. Pertama, dalam kasus dua Wakil Ketua (nonaktif) KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang dijadikan tersangka kasus suap dan penyalahgunaan wewenang, opini publik dan para tokoh menyangsikan sangkaan ini dan menuding Polri melakukan rekayasa. Kedua, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain, kesaksian mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wiliardi Wizard dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menuding petinggi Polri mengkondisikan dirinya agar menyebut Antasari Azhar sebagai pelaku utama pembunuhan. Dua kasus hukum ini diakui menjadi pukulan berat yang menyebabkan citra Polri terkubur di mata publik.

Sikap Presiden SBY yang normatif dan ?tak mau campur tangan? menampilkan kesan membiarkan, tidak tegas dan ambigu. Pertaruhan citra SBY ini akan sangat bergantung dari penyikapan Presiden SBY terhadap rekomendasi Tim Delapan atau Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Wakil Ketua (nonaktif) KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Rekomendasi akhir Tim Delapan ini menurut rencana akan diserahkan kepada Presiden hari Senin (16/11) ini. Sepatutnya pihak kepolisian (dan kejaksaan) tidak mengabaikan rekomendasi Tim Delapan. Kita akan tunggu bagaimana sikap Presiden SBY serta respon Polri dan Kejaksaan dalam menyikapinya. Sikap Presiden SBY atas rekomendasi ini bisa memulihkan citra-nya atau sebaliknya dapat memperburuk citra SBY.

Kasus ini merupakan persoalan hukum yang telah memasuki ranah politik yang sangat kental. Bola liar kasus KPK vs Polri ini akan terus menggerogoti citra Presiden SBY seandainya SBY tidak berhati-hati, dan salah langkah secara hipotetis akan berakibat krisis mandat rakyat pada pemerintahan Presiden SBY. Opini publik merupakan cermin realitas kehendak masyarakat. Publik terus mengamati dan menunggu respon yang sepatutnya dari pemerintah. Jika pemerintah tetap ngotot dan mengabaikan suara publik, dikhawatirkan gerakan sosial yang sudah mulai mendingin akan kembali bergolak. Kita tidak ingin menjadi ?Negeri Para Bedebah? seperti dalam syair Adhi Massardi, yang akan mengakhiri nasibnya dengan revolusi. (Ari Nurcahyo)

APEC dan Utang

Baru-baru ini, Dalam pertemuan APEC di Singapura, Indonesia mengungkapkan keunggulan ekonomi yaitu Indonesia mampu tumbuh positif ketika dunia dalam kondisi krisis dan hanya Indonesia dan Cina yang memiliki pertumbuhan positif. Inilah yang disampaikan Presiden Soesilo Bambang Yodhoyono dalam pidato di pertemuan APEC . Hal lainnya yang juga menjadi sorotan yaitu ekonomi dunia tidak boleh lagi bertumpu pada perekonomian AS.

Pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4,3 persen menjadi opportunity tersendiri bagi Indonesia untuk menarik investasi . Hal ini menjadi penting mengingat salah satu pertimbangan investasi adalah bagaimana kondisi perekonomian negara bersangkutan. Namun demikian masih terdapat cacatan kritis tentang ekonomi Indonesia seperti masih tingginya premium risk akibat kesalahan pengelolaan utang. Utang Indonesia lebih didominasi oleh utang pemerintah dari pada utang swasta. Besarnya utang pemerintah akan berdampak pada lingkaran devisit APBN. Pemerintah akan terus mengalami devisit yang sulit dihindari akibat faktor ekternal tersebut.

Hal lainnya yang juga akan akan mempersulit posisi Indonesia adalah rentannya kurs rupiah terhadap mata uang asing akibat minimnya persediaan devisa untuk pembayaran utang. Kondisi ini mempersulit Bank Sentral untuk intervensi pasar ketika pasar sedang bergejolak. Risiko kurs ini harus terus dikelolah dengan baik karena kurs memiliki linkage yang kuat dengan sekor ril melalui ekspor impor.

Artinya, jauh lebih baik bagi Indonesia jika mampu menekan utang terutama utang pemerintah karena bagaimanapun juga utang pemerintah tidak memiliki kemampuan signifikan dalam mendorong pertumbuhan sektor ril jika dibandingkan utang swasta.(Muhamad Dahlan)

PLN dan Kekecewaan Publik

Hari-hari ini seperti pekan kegelapan bagi bangsa Indonesia. Di saat dunia hukum dan peradilan mengalami keguncangan dengan kasus dugaan rekayasa kriminalisasi dua pimpinan non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, kondisi negeri juga gelap gulita akibat listrik sering padam secara bergilir. Situasi ini menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat baik perorangan maupun sektor industri. Kekecewaan terhadap PLN (Perusahaan Listrik Negara) sebagai pengelola listrik negara ditumpahkan.

Tidak kali ini saja pemadaman listrik bergilir dilakukan PLN, melainkan berulangkali dengan bermacam dalih seperti kekurangan pasokan energi, rusaknya beberapa gardu induk atau fasilitas kelistrikan lain yang dimiliki PLN. Pemadaman listrik secara bergilir berdampak kian parah disebabkan jadwal pemadaman juga tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh PLN. Dari ketidaktepatan jadwal ini, sektor industri menjadi pihak yang mengalami dampak yang signifikan. Akibatnya, perencanaan produksi tidak menemukan kepastian, rentannya kerusakan pada alat elektronik, biaya daya maksimum dan tenaga kerja yang di luar waktu semestinya. Dengan kata lain, proses industri secara keseluruhan terganggu. Hal tersebut semakin memberatkan jika jenis industrinya masih dalam skala kecil dan menengah.

Kekecewaan publik terhadap pemadaman listrik bisa dipahami. Publik sering dirugikan dengan kinerja dan pelayanan PLN selama ini. Seringnya pemadaman listrik tidak sebanding dengan apa yang publik berikan kepada PLN melalui pembayaran tarif listrik yang diharuskan sesuai jadwal. Sementara PLN sendiri tidak konsisten terhadap pelayanan maksimal kepada publik.

Sebagai perusahaan yang diberi hak untuk mengelola listrik nasional, apa yang dilakukan PLN ini memunculkan tanda tanya publik. Bagaimana sebenarnya pengelolaan listrik selama ini. Dengan seringnya pemadaman listrik, seolah memperlihatkan bahwa PLN maupun pemerintah belum memiliki visi dan arah kebijakan pengelolaan yang jelas. Padahal, listrik merupakan infrastruktur ekonomi yang sangat vital bagi suatu negara. Keberadaan listrik yang kuat menjadi indikator suatu negara dikatakan sebagai negara yang serius terhadap pembangunan ekonomi.

Dalam suatu tatanan kekuasaan yang demokratis, suara rakyat (voice of the people) memiliki kekuatan yang berpengaruh untuk mempengaruhi kebijakan publik dan saat ini rakyat lagi menjerit terhadap pelayanan yang ditunjukkan PLN. Sudah semestinya pemerintah mendengar, melakukan koreksi dan reformasi terhadap PLN. PLN perlu dilakukan audit akuntabilitas kinerjanya. Jika tidak sanggup memberikan layanan terbaik bagi rakyat, pemerintah perlu menggulirkan usulan untuk mempertimbangkan kembali melepaskan hak monopoli pengelolaan listrik oleh PLN. (Ridho Imawan Hanafi)


Post November
first week

JANGAN MELAWAN KEKUATAN RAKYAT

Hingga Kamis (5/10), sudah lebih dari 800 ribu pengguna jejaring sosial, Facebook bergabung dalam Gerakan 1.000.000 Facebookers mendukung Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Dukungan itu merupakan respons atas penahanan dua pimpinan nonaktif KPK terkait kasus yang dinyatakan kepolisian sebagai penyalahgunaan wewenang.

Membahananya dukungan terhadap Bibit-Chandra menunjukkan ada benih people power kuat sekarang ini. Untuk itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus berhati-hati dalam bertindak, jangan bersikap arogan, meremehkan suara rakyat.

Sungguh bobrok dan tidak profesional aparat Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Bibit-Chandra ini. Mereka melakukan persekongkolan jahat, mengkriminalisasi KPK. Perkara paling telanjang muncul pada rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi tentang praktik mafia peradilan dengan Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo sebagai tokoh sentralnya, dan melakukan kongkalikong dengan pimpinan Kejaksaan dan Kepolisian. Tuntutan pembebasan bagi Bibit dan Chandra itu hanya sasaran antara. Kalau dibiarkan berlarut, akan menjadi bola salju untuk tuntutan yang lebih tinggi.

Dukungan yang begitu merebak terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena rakyat sudah lama tidak punya harapan terhadap lembaga penegak hukum di negeri ini. Masyarakat sudak muak dan jijik terhadap penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, Lembaga Peradilan, Departemen Hukum dan HAM, Mahkamah Agung dan pengacara hitam. Lantas ketika muncul KPK yang telah memberikan harapan baru bagi penegakan hukum dan keadilan kepada rakyat terutama menyangkut pemberantasan korupsi, mereka iri dan sirik.

Untuk itu, ketika ada upaya mengkriminalisasi KPK, rakyat merasa harapannya yang selama ini tertahan, terancam. Sehingga rakyat tanpa dikomando memberikan dukungan kepada KPK (Bibit-Chandra) dan memberikan perlawanan terhadap pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Terakit dengan itu, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD benar, Kapolri dan Jaksa Agung harus melakukan tindakan hukum terhadap orang-orang yang disebut dalam rekaman. Apabila tindakan hukum tidak dilakukan, keduanya berarti tidak mau menegakkan hukum atau melindungi sesuatu untuk menyelamatkan orang lain dan dirinya sendiri. Karena itu ?jangan coba-coba berani melawan kekuatan rakyat. Pasti digilas.?

(Swantoro)

Cecak versus Buaya

Ada banyak teka teki yang harus dipecahkan sehubungan dengan reaksi pasar yang negatif atas kasus Cicak versus Buaya (KPK VS Polisi) yang kelola oleh Anggoro. Pasar sempat bereaksi negatif atas penetapan Chanda M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Namun semenjak diperdengarkannnya bukti skenario pengerdilan KPK di MK, pasar mulai optimis.

Sepertinya pasar akan terus bekerja secara jujur dan sulit diintervensi oleh siapapun. Mengapa pasar bereaksi negatif atas pengkerdilan KPK?

Pada dasarnya, ekonomi akan bekerja secara efisien ketika variabel non ekonomi tidak menjadi variabel pengganggu. Masuknya variabel korupsi dalam pasar akan menciptakan gangguan pada pembentukan harga output sehingga pasar bekerja tidak efisien dan harga output produksi domestik secara relatif, lebih mahal jika dibandingkan output prouksi negara lain.

Dua parameter yang dapat membuktikan bahwa korupsi berefek negatif pada efesiensi pasar. Pertama, korupsi menciptakan distorsi pasar dengan mengalihkan alokasi sektoral pada sumberdaya yang investible dari sektor produksi potensial ke sektor yang tidak produktif.

Mekanisme ini pada akhirnya menurunkan output kapasitas investasi. Rose Ackerman (1996) dalam studinya mencatat bahwa para pebisnis Eropa Timur dan Federasi Rusia berani mengeluarkan ongkos ekstra demi mendapatkan kredit dalam jumlah besar.

Kedua, biaya pelicin acapkali menjadi bagian dari korupsi yang meningkatkan biaya produksi yang pada akhirnya meningkatkan harga output. uang pelicin juga menurunkan permintaan dan rasio tambahan modal output sektoral.

Perusahaan seringkali menyogok untuk dapat memenangkan kontrak. Tidak hanya berhenti di sini, perusahaan kemudian membayar pelicin kembali untuk kesepakatan harga dan mutu. Karena orientasi perusahaan adalah laba, maka biaya siluman tersebut dibebankan pada biaya produksi. Inilah yang terjadi pada kasus Tanjung Api-api.

Sepertinya, idiom Cicak versus Buaya menjadi simbul betapa sulitnya bernegara dengan keterbukaan dan berkeadilan. (Muhamad Dahlan)


Pilkada 2010: Penting bagi Demokrasi

KPU memastikan pilkada 2010 tetap berjalan sesuai jadwal. Dengan demikian, pilkada pertama pasca pemilu dan pilpres 2009 akan dilaksanakan April mendatang.

Kepastian pilkada dilaksanakan tetap sesuai jadwal cukup penting mengingat telah banyak daerah yang sudah waktunya melakukan rotasi kepemimpinan, bahkan banyak yang tertunda cukup lama terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2009. Rotasi kekuasaan ini penting bagi terciptanya pemerintahan yang baik dan merupakan salah satu ciri demokrasi.

Pelaksanaan pilkada tetap sesuai jadwal ini bukan tanpa tantangan. Sederet pekerjaan terkait pelaksanaannya masih perlu dilakukan seperti pembuatan daftar pemilih tetap (DPT), pengaturan pemantau, dan penyediaan logistik pemilu.

Namun demikian, masih banyaknya pekerjaan ini bukan berarti harus berakibat pada penundaan pelaksanaan proses demokrasi lokal tersebut. KPU dan KPUD harus bekerja cepat agar mampu memenuhi semua tahapan persiapan tersebut sehingga pilkada benar-benar bisa dimulai pada waktunya.

Yang perlu ditekankan dalam tahap persiapan ini adalah terciptanya DPT yang baik. Pengalaman pada pemilu dan pilpres yang baru lalu dimana DPT merupakan titik lemah, harus dijadikan pemicu ke arah perbaikan. Dengan demikian pihak terkait perlu bekerja ekstra keras untuk mewujudkannya sebaik mungkin.

Untuk itu petugas dari KPUD harus pro-aktif mendatangi masyarakat guna melakukan pemutakhiran data. Keseriusan dan sikap jemput bola diperlukan dalam melakukan pendataan agar suara rakyat dapat tersalurkan dengan baik. Hal ini karena dalam DPT terkandung hak politik rakyat yang amat mendasar. (Toto Sugiarto)


Wacana Pergantian Anggota KPU

Setelah perhelatan pemilu dan pilpres, kini muncul wacana publik untuk mengganti anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pergantian KPU dinilai mendesak karena kinerja KPU selama ini tidak menunjukkan hasil yang menggembirakan. Meski pelaksanaan pemilu dan pilpres bisa dibilang relatif lancar dan aman namun dalam prosesnya memunculkan banyak koreksi yang membuat pemilu dan pilpres 2009 luntur kesahiannya. Pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres 2009 bisa dikatakan sebagai pemilu paling cacat selama era reformasi.

Desakan mengganti anggota KPU juga muncul dari Komisi II DPR. Meskipun Komisi II DPR belum menemukan bagaimana mekanisme dan cara penggantian anggota KPU, kesulitan ini setidaknya bisa diatasi dengan cara mengajukan permohonan kepada Presiden untuk mencabut keputusan pengangkatan anggota KPU atau anggota KPU dengan kesadaran sendiri atas kegagalannya untuk meletakkan jabatannya.

Dalam kinerjanya KPU mewariskan sejumlah catatan buram. Yang paling mendapat sorotan bahwa Pemilu dan Pilpres 2009 berlangsung ditengah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak beres. Ketidakberesan ini membuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasi yang menyatakan ada jutaan pemilih yang tidak terdaftar.

Tidak hanya DPT, KPU juga gagal melaksanakan rekapitulasi nasional melalui teknologi informasi yang berbiaya mahal. Selain itu KPU dianggap bermasalah dalam iklan cara pencontrengan yang mengarah pada pasangan tertentu, sampai dugaan pelibatan pihak asing IFES (The International Foundation for Electoral System) dalam rekapitulasi suara di pilpres. Belum lagi seringnya anngota KPU bepergian ke luar negeri dengan beragam agenda. Tidak salah jika dari beberapa kekurangan ini Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penilaian merah: KPU tidak profesional.

Dari tumpukan kekurangan itu, sulit untuk tidak mengatakan bahwa pergantian KPU perlu dilakukan. Demokrasi membutuhkan institusi-institusi yang memiliki integritas, kredibilitas dan mendapat legitimasi kepercayaan publik. Publik membutuhkan KPU yang tidak saja independen, namun diharapkan juga memiliki kinerja yang menawan. Dihadapkan pada kepentingan bangsa tersebut ke depan dibutuhkan lembaga penyelenggara yang anggota-anggotanya dapat menjamin berlangsungnya proses demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan keadilan. (Ridho Imawan Hanafi)


Post Oktober
fourth week

Wakil Menteri: Perlukah?

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melontarkan rencana akan mendudukkan posisi wakil menteri di beberapa departemen/kementerian saat akan mengumumkan komposisi Kabinet Indonesia Bersatu II pekan lalu. Meskipun ini mutlak hak prerogatif presiden, rencana yang disebutkan tetap berada di jalur hukum sesuai UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara ini, belakangan menggundang tanggapan pro dan kontra di masyarakat.

Reaksi publik tersebut jika disarikan bermuara pada tiga pertimbangan mendasar berikut; Pertama, apakah keperluan mengangkat wakil menteri tersebut didasarkan alasan demi efektivitas kinerja kabinet?; Kedua, bukankah jumlah 34 menteri sudah ?kegemukan? untuk sebuah komposisi kabinet sehingga akan jauh dari efisiensi?; Ketiga, kekuatiran publik bahwa pengangkatan wakil menteri ini tidak jauh dari praktik politik akomodatif Presiden SBY terhadap mitra parpol pendukung pemenangan saat pemilihan presiden.

Publik dengan lugas mau mengatakan; Pak Presiden sudah mengantongi 60,80% suara masyarakat Indonesia, majulah terus tanpa ragu untuk menjadikan Indonesia ke depan yang lebih baik, tanpa banyak menengok ke belakang. Karena itu, jika memang Presiden SBY memandang perlu ada kebutuhan beberapa wakil menteri di kabinetnya, tidak perlu menunggu hingga dua pekan untuk memutuskannya. Jangan sampai publik menangkap ini sebagai aksi politik Presiden SBY untuk testing the water terhadap keputusannya soal wakil menteri. Capek deh, Pak.

Menurut pemberitaan, kementerian atau departemen yang akan memiliki wakil menteri adalah pos dengan beban cukup berat selama lima tahun mendatang karena ditugasi melakukan revitalisasi. Terdapat setidaknya empat departemen yang mendapat tugas revitalisasi tersebut, yaitu Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen Pendidikan, dan Departemen Kesehatan. Sedangkan dua departemen, yaitu Departemen Luar Negeri dan Departemen Keuangan, membutuhkan wakil menteri karena menteri bersangkutan di dua departemnen tersebut banyak melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Bila ditelaah netral dan objektif, enam departemen tersebut memang memiliki fungsi strategis untuk menggiatkan perekonomian dan memajukan kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu, jika intensi mendudukkan wakil menteri adalah untuk meningkatkan efektivitas kinerja kabinet agar lebih ?berhasil guna?, keputusan Presiden SBY sudah tepat. Tugas revitalisasi yang hendak dijalankan harus dapat diukur tingkat pencapaian hasil dan daya guna-nya oleh publik. Bila ini posisi Presiden SBY, ia akan mengangkat wakil menteri dari kalangan karier profesional.

Namun, jika maksud hati (siapa tahu) Presiden SBY adalah demi kelanjutan menjalankan strategi demokrasi ?damai? alias politik akomodatif dan kompromistis terhadap sejumlah partai politik pendukungnya, ini akan menjadi episode politik yang berpotensi menjadi bomerang. Bila posisi Presiden SBY di sini, kita akan melihat lagi dominasi wajah orang-orang parpol di jajaran wakil menteri nanti. Kita lihat saja. (yan).


Darurat Hukum

Dalam diskusi kecil di warung kopi Taman Menteng, semua kawan yang hadir menyatakan muak, benci, gregetan, skeptis, pesimis, apatis menyikapi perseteruan antara Polisi dan Jaksa disatu pihak dan KPK dipihak lain. Pasalnya, sejak kapan Polisi tidak menyalahgunakan ?Kepolisian-nya? dan Jaksa tidak menyalahgunakan ?Kejaksaan-nya? mengatasnamakan UU. Maka ketika pimpinan Polisi dan Jaksa menuding Pimpinan KPK menyalahgunakan kewenangan, sebenarnya saat yang sama mereka menuding dirinya sendiri yang sering berbuat yang sama.

Menjengkelkan ! Ketika ditemukan bukti baru rekaman pembicaraan untuk penghancuran KPK dan menyebut nama Presiden, makin jelas ada konspirasi seperti sinyalemen ICW maupun masyarakat anti korupsi. Apakah penyebutan nama Presiden berstatus ?pencatutan? atau bukan, itu tidak penting. Secara faktual, semua orang tahu petinggi Polisi, petinggi Jaksa dan keluarga Presiden (Aulia Pohan besan SBY-terpidana) sudah merasakan hangatnya menjadi ?clien? KPK, dan berakhir di balik jeruji penjara. Dengan demikian jelas skenario penghancuran KPK dilatarbelakangi ?dendam?, petinggi, mantan petinggi dan keluarga masing-masing institusi kenegaraan itu. Pendek kata yang dilakukan polisi dan jaksa dalam kasus ini tidak ada hubungannya dengan kepentingan nasional atau negara. Malahan kelanjutan dari penyalahgunaan yang selama ini terjadi, dengan mengatasnamakan UU atau negara.

Tidak berlebihan ketika seorang peserta diskusi ini mengusulkan Indonesia harus dinyatakan ?darurat hukum?. Siapa yang menyatakan, konsepnya seperti apa dan seterusnya adalah kecerdasan pemangku otoritas negeri ini. Seberapa jauh kepekaan mereka terhadap perkembangan Indonesia yang sering diklaim sebagai negara hukum, tetapi tidak ada kepastian hukum. Bahkan bukan hanya karena aparat penegak hukum yang bobrok, tetapi juga terlalu banyak produk UU yang harus diuji kelayakannya, ratusan Perda bermasalah. Sebuah RUU disetujui sidang paripurna DPR, begitu sampai di Sekretariat Negara salah satu ayatnya menguap. Kasus seperti ini bukan yang pertama terjadi. Oleh karena itu ?darurat hukum?, adalah extra ordinary law untuk mengembalikan negeri ini sebagai negara hukum. Menemukan kembali Polri, Kejaksaan Agung, KPK, MA sebagai institusi benteng penegakan hukum di negeri ini(js).


Usulan Hak Angket Century: Aksi Ambil Bonus?

Kasus Bank Century yang merugikan Negara Rp 6,7 triliun tampaknya akan bergulir di Senayan. Fraksi Partai Golkar dan PDIP menyatakan akan mendukung penggunaan hak angket.

Adanya usulan penggunaan hak angket cukup memberi harapan bahwa kasus yang terlihat banyak melibatkan petinggi negeri ini akan terbongkar. Dengan hak angket ini, DPR memiliki hak untuk memanggil siapapun petinggi Republik termasuk Presiden dan Wakil Presiden.

Kelanjutan usulan hak angket ini tentu saja bergantung pada keseriusan para wakil rakyat. Apakah langkah ini berlandaskan keseriusan untuk membongkar prilaku yang merugikan negara ataukah hanya move politik.

Perihal keseriusan DPR ini, khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan, cukup meragukan. Keraguan ini berlandaskan pada pengalaman pelaksanaan fungsi ini pada DPR sebelumnya yang selalu layu sebelum berkembang seperti interpelasi lumpur Lapindo pada pertengahan Tahun 2007, hak angket untuk menyelidiki pelanggaran dalam penunjukan ExxonMobil Ltd sebagai pemimpin operator lapangan minyak Blok Cepu pada Juni 2006 yang rontok pada tahap usulan, dan gagalnya hak angket impor beras, Januari 2006.

Namun demikian, sehelai harapan tetap perlu digantungkan. Karena itu, di awal uraian telah disebutkan bahwa langkah ini cukup memberi harapan. Realitas bahwa para penghuni Senayan adalah mayoritas anggota DPR baru merupakan modal bagi terciptanya DPR yang lebih baik(ts).


Menyoal Rencana Kenaikan Gaji Menteri

Rencana kenaikan gaji menteri yang diajukan oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) menuai kontroversi. Disaat masyarakat masih menunggu bagaimana kinerja menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, yang muncul justru pembicaraan kenaikan gajinya.

Menteri adalah jabatan politik dimana orientasinya adalah pengabdian kepada bangsa dan negara. Dalam moral pengabdian tersebut, kinerja menteri selalu mendasarkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Kinerja menteri berbeda dengan kinerja para profesional seperti pejabat BUMN misalnya, yang memang digariskan untuk memberikan kontribusi pada pendapatan negara. Bagi menteri, gaji seharusnya bukanlah persoalan mendesak yang perlu mendapatkan porsi perhatian utama.

Jabatan menteri bukanlah jabatan tanpa kemewahan fasilitas. Mobil dinas baru, rumah dinas, dana pensiun, dana taktis operasional, dan pelayanan VVIP, adalah sederet fasilitas yang bisa dinikmati menteri. Belum lagi status sosial yang disandangnya. Meski sering dipaparkan gaji pokok yang diterima seorang menteri dikatakan kecil, namun dengan niat pengabdian yang tulus melayani rakyat, fasilitas yang disediakan saat ini tentu lebih dari cukup.

Yang ditunggu rakyat saat ini bukanlah usulan tentang naik tidaknya gaji menteri, melainkan kinerja nyata. Menteri harus membuktikan bahwa dirinya tidak salah dipilih menjadi pembantu presiden. Bukti kerja diperlukan selain karena beberapa diantara mereka menempati pos-pos kementerian yang dinilai publik kurang memiliki kompetensi di bidangnya. Pembicaraan di awal-awal menjabat seharusnya digiring untuk fokus pada bagaimana rumusan pencapaian target dan hasil, bukan pada hal-hal yang di luar substansi kinerja seorang menteri.

Disaat kondisi perekonomian rakyat belum pulih benar, bencana alam yang kerap menimpa, membludaknya pengangguran, dan ancaman PHK dimana-mana, menaikkan gaji menteri terlalu pagi sama halnya menunjukkan secara demonstratif ketidakpekaan sosial mereka terhadap rakyat. Rencana ini justru akan membuat citra mereka di mata publik merosot. Merosotnya citra ini akan menambah beban psikologis pada masa 100 hari kinerjanya. Ujungnya, publik akan semakin menebalkan pesimismenya pada kabinet SBY-Boediono(rih).


Rangkap Jabatan Menteri dan Pimpinan Partai

Sejumlah pimpinan partai politik ditarik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi menteri Kabinet Indonesia Bersatu II. Di antaranya, Suryadharma Ali (Ketua Umum DPP PPP), Muhaimin Iskandar (Ketua Umum DPP PKB), Tifatul Sembiring (Presiden PKS), Agung Laksono (Waketum DPP Partai Golkar), dan Zulkifli Hasan (Sekjen PAN), serta Syarif Hasan dan Fredy Numbery (Fungsionaris Partai Demokrat).

Para menteri yang merangkap jabatan itu disarankan melepaskan jabatan kepartaiannya untuk menjaga efektivitas kinerja sebagai menteri. Selain itu, untuk kepentingan tugas-tugas menteri, ada baiknya mereka tidak merangkap jabatan. Sehingga, tidak ada yang diganggu ketika menjalankan tugas partai dan menjadi menteri.

Presiden Yudhoyono pun dalam pidato pelantikan menteri telah mengingatkan agar menteri yang berasal dari partai harus ingat garis tanggungjawab adalah kepada Presiden. Ucapan Yudhoyono itu merupakan signal larangan rangkap jabatan. Meski peraturan perundang-undangan tidak melarang rangkap jabatan partai dengan pejabat negara. Namun, ada baiknya, supaya bekerja maksimal, jabatan partai dilepas. Adalah contoh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar menteri yang duduk di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II tidak merangkap jabatan. Penanggalan salah satu jabatan agar kinerja menteri optimal demi negara adalah bukan atas kepentingan partai, melainkan untuk yang terbaik bagi rakyat.

Ada tiga pertimbangan agar menteri dari parpol tidak rangkap jabatan. Pertama menteri bisa bekerja di atas kepentingan bangsa dan negara. Kedua, karena tekanan pekerjaan di kabinet dan partai sama besar sehingga salah satu harus dipisah agar bisa fokus. Ketiga, ada pergantian yang sistemik ketika kader partai menjadi menteri, jabatan partai bisa diisi oleh kader yang lain. Dan Keempat, agar tidak ada konflik kepentingan antara partai politik dengan kepentingan rakyat dan negara.

Semua itu penting untuk pendidikan politik, rekrutmen politik, dan kaderisasi partai. Karena itu, ada baiknya para pimpinan partai tidak merangkap jabatan (sw).




Third week

Kabinet Indonesia Bersatu II:
Demokrasi ?Damai? dalam Wajah Politik Kompromistis

Kompromi politik dan pengharmonisan demokrasi sangat kentara menjadi pertimbangan pokok Presiden SBY dalam menyusun komposisi Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Kompromi politik tampak dijalankan untuk membangun stabilitas dukungan politik parpol. Dan pengharmonisan demokrasi dapat diduga sebagai intensi politik Presiden SBY mengakomodasi semua kelompok dan golongan demi menciptakan demokrasi yang ?damai?.

Komposisi 37 nama (34 menteri, 3 kepala unit kerja presiden) dalam KIB II terdiri dari 21 orang berlatar belakang partai politik, 4 orang dari militer, 10 orang dari kalangan profesional, dan 2 orang dari unsur birokrat. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuh (56,8%) menteri berasal dari partai politik, mencakup Partai Demokrat 7 menteri, PKS 4 menteri, Partai Golkar 3 menteri, PAN 3 menteri, PPP 2 menteri, dan PKB 2 menteri. Sisanya dari profesional 27,0 persen, dari militer 10,8 persen, dan 5,4 persen dari birokrat.

Dari 37 nama tersebut, bila dipilah dua, 21 menteri (56,8%) mewakili parpol dan 16 menteri (43,2%) dari non-parpol. Tampak sekali bahwa wakil parpol sangat mendominasi posisi menteri dalam KIB II ini. Wajah kabinet ini menggambarkan politik kompromistis Presiden SBY untuk membangun sinergi dukungan politik di parlemen dan pemerintahan. Enam partai politik diakomodasi Presiden SBY dalam jajaran pemerintahannya. Koalisi enam partai tersebut di DPR mencatat dukungan 421 kursi, mencakup Partai Demokrat 150, Partai Golkar 107, PKS 57, PAN 43, PPP 37, dan PKB 27 kursi. Di luar itu, tiga parpol dengan 139 jumlah kursi (PDIP 95, Gerindra 26, Hanura 18) diharapkan bisa menjadi kekuatan penyeimbang di parlemen.

Gambaran tersebut menegaskan stabilitas dukungan politik Presiden SBY dan Wapres Boediono sangat kuat di parlemen dan lingkar pemerintahannya. Bila ditelusur lagi, dilihat dari asal daerah, latar primordial putra daerah dari luar Pulau Jawa cukup banyak diakomodasi. Hal ini agaknya merupakan intensi politik SBY menerapkan demokrasi ?damai? dengan melakukan perimbangan asal daerah, mengingat pasangan SBY-Boediono adalah representasi suku Jawa. Presiden SBY juga mendudukkan 5 perempuan dalam kabinetnya saat ini, juga sebagai langkah representasi politik nasional.

Mencermati fenomena ini, kita bisa mengenali pretensi gaya manajemen dan kepemimpinan politik Presiden SBY. Dengan kecermatan dan penuh perhitungan SBY mau menggabungkan demokrasi dan harmoni. SBY kerap mengeluarkan kata-kata ?tidak gegabah?, termasuk ketika mengumumkan KIB II, mengafirmasi kecenderungan tersebut. Ini sama sekali bukan perkara benar salah atau soal baik buruk. Hanya sebuah sikap kritis yang mau mengingatkan bahwa antara demokrasi dan harmoni terbentang perangkap ambigu. (yan).

Pidato Inagurasi Presiden Yudhoyono

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wakil presiden Boediono resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2009-2014. Bagi Presiden Yudhoyono, jabatan ini merupakan periode kedua. Priode pertama, Yudhoyono berduet dengan Jusuf Kalla. Bagi Boediono, jabatan wapres ini merupakan yang pertama. Sebelumnya, Boediono menjabat Menko Perekonomian dan Gubernur BI pada era pemerintahan SBY-JK.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua MPR,Taufik Kiemas dihadiri oleh mantan presiden B.J. Habibie dan mantan wapres Try Soetrisno. Dua mantan presiden K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Megawati Soekarnoputri tidak hadir.

Inagurasi Presiden Yudhoyono dan Wapres Boediono juga dihadiri sejumlah tamu negara, para menteri, dan gubernur. Beberapa tamu negara yang hadir antara lain; Sultan Brunei, Presiden Timor Leste, PM Singapura, PM Australia, dan PM Malaysia.

Presiden Yudhoyono diharapkan mampu melaksanakan program pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan rakyat, peningkatan pelayanan kepada rakyat, dan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Pemimpin baru Indonesia lima tahun kedepan itu diharapkan cepat tanggap dalam mengambil kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Pidato inaugurasi Presiden Yudhoyono dinilai cukup impresif, khususnya mengenai agenda bangsa ke depan dan pentingnya kekompakan dan kebersamaan. Dalam pidatonya itu, Presiden Yudhoyono menekankan, esensi program lima tahun mendatang menyengkut; (1) peningkatan kesejahteraan rakyat; (2) penguatan demokrasi; dan (3) penegakan keadilan.

Untuk itu, Presiden mengajak semua elemen masyarakat merapatkan barisan serta memupuk, memperkokoh persatuan dan kesatuan. Presiden mengatakan, pemimpin bangsa apa pun warna politiknya harus bisa menjaga kekompakan, mencari solusi bersama, dan bersedia berkorban untuk kepentingan bangsa.

Dalam pidato itu, Presiden Yudhoyono juga mengajak seluruh komponen bangsa kembali bersatu dan bersama membangun bangsa dan membangun masa depan dengan semangat baru dan kebersamaan. Meski pidatonya cukup menarik, tetapi inagurasi itu terkesan hanya seremonial-protokoler sehingga kurang ada greget. Bandingkan inagurasi Presiden Barack Obama, yang melibatkan seluruh rakyat hingga terkesan agung, merakyat dan mengesankan. Sehingga dunia pun menyambutnya(sw).

Menunggu Kiprah Wapres Boediono

Boediono resmi dilantik sebagai wakil presiden mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam tempo yang tidak lama publik menunggu bagaimana kiprah Boediono menjalankan perannya sebagai wapres. Dalam konstitusi, peran seorang wapres nyaris tidak diatur secara ketat. Kecuali terkait posisinya sebagai pembantu presiden dan fungsinya menggantikan presiden bila berhalangan tetap. Untuk itu, presiden dan wakilnya harus pandai-pandai memutuskan perihal wewenang dan mekanisme pembagian kerjanya.

Boediono dipilih SBY bukan tanpa pertimbangan. Selain integritas dan kemampuan yang dimiliki, pilihan terhadap Boediono diharapkan meminimalkan munculnya potensi ketegangan politik dengan presiden. Boediono selama ini menghabiskan pengabdian hidupnya bukan di alam politik. Boediono juga dikenal publik sebagai pribadi yang jarang melemparkan komunikasi politik secara terbuka, apalagi inisiatif yang berkesan hendak melangkahi wewenang sebagai pembantu presiden. Bagi SBY, pada Boediono diharapkan tak muncul istilah ?the real president? atau ?matahari kembar?.

Pada konstruksi kepribadian ini, Boediono memang memiliki kekhasan karakteristik yang berbeda dengan wakil presiden sebelumnya, Jusuf Kalla (JK). JK agresif dan cepat, sehingga tampak di hadapan pendukung Yudhoyono seolah melebihi wewenangnya. Meski diakui JK bahwa apa yang dilakukannya selalu dengan sepengetahuan presiden, namun cara bekerja seperti itu tak jarang menimbulkan gangguan komunikasi politik dengan presiden. Yang muncul ke publik adalah gambaran bahwa antara presiden dan wakil presiden berjalan sendiri-sendiri.

Setelah reformasi bergulir, posisi wapres memang tidak lagi ditempatkan sebagai subordinat, yang keberadaanya dianggap hanya sebagai pelangkap semata. Di tangan JK posisi sebagai ?ban serep? dicoba untuk dianulir, meski taruhannya dapat menimbulkan berbagai konflik kepentingan. Boediono sendiri hadir bersamaan dengan munculnya apresiasi masyarakat terhadap kinerja JK. Untuk itu, secara tidak langsung sebagai wapres baru kinerja Boediono ke depan akan ditilik ulang dengan kinerja wapres sebelumnya. Apakah memiliki peran yang signifikan dan konstruktif bagi efektivitas pemerintahan setidaknya seperti apa yang diperankan JK atau sebaliknya.

Wapres Boediono memiliki karakter kepemimpinan yang tidak jauh berbeda dengan Presiden SBY. Jika selama ini dikesankan bahwa Presiden SBY sebagai pribadi yang penuh pertimbangan hati-hati dalam melangkah maupun mengambil keputusan, maka sulit menemukan terjadinya dinamika pemerintahan andai Boediono juga menampilkan hal yang serupa. Wapres Boediono sepantasnya menjadi partner kerja yang dapat saling melangkapi, berdiskusi, dan bertukar gagasan dengan presiden sambil menempatkan diri pada porsinya masing-masing. Tanpa itu, kehadiran Boediono tak lebih hanya sekadar mengembalikan kuatnya dominasi kekuasaan presiden(rih).

Tangan-Tangan Kotor Dibalik Skandal Bank Century ?

Kasus skandal Bank Century nyaris luput perhatian kalayak, karena saat yang sama perhatian kita tertuju pada persiapan pelaksanaan Pemilu 2009. Kasus skandal Bank Century mencuat ke permukaan November 2008, ketika Komisi Perbankan DPR menyoal pembengkakan suntikan dana penyehatan yang semula hanya Rp.632 miliar menjadi Rp.6,7 trilyun sesui Keputusan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Itu sebabnya DPR uring-uringan, lantas mendesak BPK segera mengaudit Bank Century. Hasil audit sementara yang dilaporkan BPK ke DPR mencatat sejumlah skandal yang telah berlangsung lama, sejak tahun 2004 saat Bank Century terbentuk hasil merger 3 bank , Bank Danpac, Bank Pikko dan Bank CIC. (Tempo, edisi 19-25 Okt 2009).

Belakangan, audit investigasi BPK mengalami kesulitan, ketika harus meminta keterangan bos BPK Anwar Nasution. Pasalnya, saat merger 2004 itu, Anwar Nasution dalam kapasitasnya sebagai Deputi Senior Bank Indonesia, turut membidani lahirnya Bank Century. Tentu tidak sendirian, ada Syahril Sabirin (Mantan Gubernur BI waktu itu, terpidana), Miranda Gultom (Deputy Gubernur Senior) Aulia Pohan (Deputy Gubernur, terpidana). Selain nama-nama tersebut ada pula pemegang saham ketiga bank merger, Robert Tantular (CIC), Rafat Ali Rizvi (warga negara Inggris keturunan Pakistan, pemegang saham CIC dan Pikko, kini buron). Adalah Robert Tantular yang agresif menemui Anwar Nasution, Miranda Goltom maupun Aulia Pohan.Yang tersebut terakhir adalah besan SBY.

Maka wajar kalau masyarakat anti korupsi, ICW dan KPK menyoal peranan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duaji melicinkan pencairan dana nasabah besar Bank Century. Rumor dikalangan pengamat perbankan menduga pembengkaan dana penyelamatan Bank Century juga mengalir kekantong oknum-oknum, tim sukses peserta pemilu 2009. Itu sebabnya audit investigasi berjalan lambat, terganjal ?tangan-tangan kotor? yang nota bene dekat kekuasaan atau karena kekuasaan itu sendiri. Pendek kata, dapat dipastikan agenda penanganan skandal trilyunan rupiah ini masuk ?peti es?. Apalagi ?es? nya pun sudah mencair kemana-mana sejak akhir musim kemarau tahun 2008 lalu(js).

Krisis Energi

Era 2000 adalah era krisis energi, itulah realita yang dihadapi oleh banyak negara. Pemerintah sepertinya sadar betul bahwa tantangan ekonomi kedepan adalah melambungnya harga minyak dunia di atas 80 dollar AS per barrel. Kondisi ini tentu saja mengancam stabilitas ekonomi terutama sektor produksi yang membutuhkan bahan bakar sebagai variabel input. Akibatnya, kenaikan harga ini akan mendorong terjadinya inflasi sehingga mengancam pola konsumsi terutama masyarakat miskin.

Dari sisi pengeluaran pemerintah, kenaikan harga minyak ini juga memaksa terkurasnya sebagaian besar cadangan fiskal pemerintah. Karenanya, besar kemungkinan pemerintah akan mengurangi volume produksi untuk minyak jenis subsidi, mengurangi kuota subsidi, memotong anggaran, memperlebar defisit bahkan akan menaikkan harga BBM.

Ada dua dampak yang akan terjadi dari kenaikan harga minyak dunia ini. Pertama, menurunnya daya beli masyarakat akibat tingginya biaya hidup yang dirasakan langsung oleh masyarakat bawah. Kedua, timbulnya potensi krisis yang akan dialami oleh banyak negara akibat devaluasi dollar As yang pada akhirnya berpengaruh langsung pada ekspor-impor.

Bagaimanapun juga, melihat sejarah harga minyak dunia yang terus fluktuatif sejak 1973 dapat dijadikan sinyal bahwa pemerintah harus terus berusaha membangun infrastruktur produksi alternatif pengganti minyak bumi. Jika tidak, maka dalam waktu 10 tahun kedepan, ekonomi Indonesia akan labil akibat fluktuasi harga minyak yang tidak pernah berhenti(dh).



second week

Perebutan Pimpinan Komisi

Setelah secara sengit diperebutkan, akhirnya kursi pimpinan Komisi X yang membidangi pendidikan diraih Partai Demokrat. Komisi ini disebut-sebut sebagai komisi ?mata air? baru. Demokrat juga berhasil mendapatkan kursi empuk dan strategis lainnya, yaitu Komisi III (hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan), Komisi VII (energi, sumber daya mineral, riset, dan teknologi, lingkungan hidup), dan ketua Badan Legislasi.

Sementara partai lain yang mendapatkan posisi ketua komisi antara lain Golkar, PDI-P, PKS, PAN, PPP, dan PKB. Sementara Partai Gerindra mendapat ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara dan Partai Hanura mendapatkan posisi wakil.

F- Partai Golkar mendapatkan kursi ketua Panitia Anggaran, Komisi II (pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria), dan Komisi VI (perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, serta Badan Usaha Milik Negara).

F-PDIP mendapat kursi ketua Komisi XI (keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank), Komisi IX (kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi), dan ketua Badan Kehormatan.

Sementara PKS mendapatkan posisi ketua Komisi I (pertahanan, luar negeri, dan informasi) dan ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen.

F-PAN mendapat kursi ketua Komisi V (perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan), F-PPP mendapatkan kursi ketua Komisi IV (pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan), dan F- PKB mendapat ketua Komisi VIII (agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan).

Sengitnya perebutan posisi tersebut, meskipun merupakan kewajaran, cukup memprihatinkan. Motif perebutan yang terkesan lebih berdasarkan kepentingan sempit sesaat, yakni memperebutkan komisi 'mata air', membuat harapan terciptanya DPR yang aspiratif terhadap kepentingan rakyat menjadi sirna. DPR ke depan tampaknya tak akan jauh dari karakteristik DPR sebelumnya yang mengedepankan kepentingan pribadi dan partai di atas kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Aspirasi rakyat tampaknya akan kembali dinomor-duakan.

Menyikapi perkembangan kurang menggembirakan tersebut, diperlukan perhatian besar dari kalangan masyarakat sipil. Simpul-simpul ruang publik ini harus secara proaktif dan lantang meneriakkan aspirasi dan kepentingan rakyat agar terdengar jelas dan mampu membuat anggota parlemen menoleh (ts).

Narasi Politik Kabinet SBY-Boediono

Menjelang dilantiknya pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono riuh politik tanah air mengarah pada titik bincang: kabinet. Nama-nama siapa yang akan menjadi pembantu presiden itu memunculkan ruang duga tanya publik. Seperti apakah nantinya postur kabinet yang diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan bangsa tersebut.

Proses pembentukan kabinet sebelumnya didahului sebuah narasi politik dimana publik juga diberikan kesempatan untuk menelaah lebih jauh mengenai kriteria yang pantas. Selaku pemegang hak prerogatif, SBY memberikan landasan dalam memilih,  integritas, rekam jejak, kapasitas, pengetahuan dan pengalaman adalah serangkaian prasyarat yang perlu diteropong secara mendalam. Hal ini dilakukan demi mendapatkan hasil yang dapat menerjemahkan visi dan misi pasangan SBY-Boediono lima tahun ke depan.

Dalam narasinya, SBY membagi cerita kepada publik bahwa bersama Boediono dirinya melakukan sebuah seleksi ketat terhadap calon menterinya. Dalam seleksi itu SBY memiliki hak sepenuhnya untuk menentukan, tanpa adanya intervensi yang membebani terutama yang datang dari partai politik. Bagi SBY, memilih kabinet adalah sebuah ikhtiar politik demi menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien, bukan sebagai bagian dari pembagian kekuasaan. Kalaupun nantinya terpilih menteri yang berasal dari partai politik, tidak lantas hal tersebut melupakan landasan kriteria yang ditetapkan presiden.

Pada sebuah narasi, pelaku politik memiliki kisah dan selalu ingin diceritakan pada orang lain. Konsekuensi dari narasi politik kabinet tersebut menimbulkan dua kemungkinan dengan wajah yang berbeda. Pertama, ada pencitraan positif yang ingin dibangun pemerintahan SBY-Boediono bahwa tagline pemerintahan yang bersih seperti janji kampanyenya dalam pilpres dimulai sejak awal pemerintahannya dibentuk, yakni seleksi awal menteri. Dalam menjalankan roda pemerintahan, SBY-Boediono bersama kabinetnya ingin selalu berada dalam jalur pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Maka proses seleksi sudah sewajarnya menjadi pekerjaan serius dan diharapkan timbul rasa optimisme publik bahwa kabinet mendatang adalah diisi orang-orang terbaik bangsa.

Kemungkinan kedua yang timbul adalah proses tersebut memang baik jika dipandang dari sudut dimana publik seakan diajak untuk terlibat mengawasi. Namun akan menjadi beban tersendiri jika narasi yang diciptakan semata hanya mendasarkan pada pertimbangan tampilan luar untuk menjawab publik. Yang muncul adalah kesan bahwa SBY-Boediono dipenuhi timbang pikir untuk menentukan kabinetnya. Sampai-sampai untuk persoalan yang menyangkut hak prerogatif, seorang presiden harus terlebih dahulu melemparkan komunikasi politik yang agak mendalam kepada khalayak. Pada ujungnya kesan tersebut secara tidak langsung dapat menggelinding menuju satu sudut: bahwa publik menilai SBY masih belum beranjak dari kesan peragu yang selama lima tahun terakhir ini melekat.(rih)

Seperti Kecolongan

Kejadiannya begitu tiba-tiba, seperti pencuri di tengah malam dimana pagi harinya kita menjadi lebih miskin akibat kehilangan sebagian harta berharga. Inilah yang dirasakan oleh banyak rumah tangga Indonesia akibat diberlakukannya kenaikan harga LPG yang begitu cepat meskipun hanya untuk LPG 6 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg (tidak untuk LPG 3 Kg).

Beberapa argumen penting mengapa kenaikan harga LPG terpaksa dilakukan, pertama untuk penyesuaian kenaikan harga LPG luar negeri. Kedua, untuk peningkatkan layanan Pertamina dan yang terakhir untuk mengurangi beban subsidi namun tetap mampu melindungi rakyat miskin. Benarkah argumen ini telah mengikuti hukum ekonomi pasar?

Benar bahwa kenaikan harga LPG lokal akan mengurangi beban subsidi sekaligus melidungi mereka yang miskin. Namun yang terlupakan adalah berlakunya hukum ekonomi yaitu efek substitusi dimana kenaikan harga untuk LPG 6 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg akan mengurangi permintaan konsumen. Konsumen akan berburu untuk mendapatkan LPG 3 Kg.

Dengan buruknya sistem distribusi LPG, maka dapat dipastikan masyarakat miskin (yang identik dengan bodoh dan lemah) akan mengalami kesulitan (kelangkaan) mendapat LPG kemasan 3 Kg akibat kalah bersaing dengan mereka yang memiliki kemampuan menimbun. Selain itu, konsumen miskin juga akan menurunkan konsumsi non LPG akibat penurunan daya beli. Artinya, kebijakan ini juga belum tentu mampu melindungi mereka yang miskin. Dari sini kita menyadari bahwa kebijakan ini pada akhirnya membuat kita seperti ?kecolongan?, kejadiannya begitu tiba-tiba dan membuat kita menjadi lebih miskin.(dh)

Damai itu indah

?Damai Itu Indah?, bunyi sebuah spanduk dekat kantor Koramil pasca kerusuhan Mei 1998. Pesan yang disampaikan spanduk itu jelas, untuk kebaikan kita semua. Agar masyarakat tidak mudah terprovokasi berbagai isu yang berbau anarkis dan SARA. Ternyata damai itu tak selamanya indah, ketika damai yang indah itu disalahgunakan pemanfaatannya. Mungkin tetap indah, bagi siapa ? Bagi oknum-oknum aparat yang memanfaatkannya, tapi tidak demikian untuk negara dan rakyatnya.

Misalnya pernyataan damai; ?KPK - Polri Tak Ada Perang? , berita utama harian Sinar Harapan edisi Rabu 14 Oktober 2009. Sebelumnya seolah-olah tengah terjadi perseteruan antara KPK dan Polri berkaitan dengan penyadapan dan penyelidikan tingkah laku Kabareskrim Mabes Polri Susno Duaji oleh KPK. Pasalnya Susno Duaji menjadi ?juru damai? masalah Bank Century di kantornya akhir Mei 2009. Selain itu Susno dilaporkan menemui Anggoro Widjojo 10 Juli 2009 di Singapura, tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan dan dinyatakan buron oleh KPK. (Tempo, Oktober 2009).

Perseteruan KPK - Polri memanas, ketika Polri menetapkan dua pimpinan KPK Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto dituduh menyalahgunakan kewenangannya. Kedua pimpinan KPK itu dinonaktifkan dan sudah diganti dengan pejabat baru. Nah sekarang dua institusi penegakan hukum itu sudah tidak perang alias damai. Termasuk damai dengan para koruptor seperti yang dilakukan Susno Duaji dalam kasus Bank Century maupun dengan Anggoro Widjojo. Jadi ?Damai Itu Indah? untuk siapa ?(js)

Penghilangan Ayat Tembakau: Sebuah Korupsi Hukum

Penghilangan ayat tembakau dalam RUU Kesehatan Ayat (2) Pasal 113 yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR, 14 September 2009, menyentak sadar kita. Hingga kini pelakunya belum diketahui secara pasti, masih menyisakan misteri. Meskipun common sense kita sulit memahami ini di luar sengaja, mantan Ketua Pansus RUU Kesehatan DPR Ribka Tjitpaning gampang saja mengatakan, ?Itu karena tidak saling kontrol. Tidak ada kesengajaan. Tidak ada masalah berat.? Senada dengan itu, Sekjen DPR Nining Indra Saleh dengan enak menyatakan, ?Tidak ada yang hilang. Itu hanya teknis. Nanti akan ada perbaikan.? (Kompas, 14/10). Tanpa lagi bertanya, ada apa ini?, banyak orang dengan mudah dapat sepakat bahwa ini adalah sebuah korupsi hukum.

Kata dan kalimat undang-undang adalah sebuah maklumat hukum. Penghilangan kata atau tanda baca saja dapat dipersoalkan karena dapat mengubah isi maklumat dimaksud. Ayat (2) Pasal 113 yang dihilangkan tersebut berbunyi demikian; ?Zat adiktif sebagimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.? Bagaimana bisa dijelaskan sebuah ayat sepanjang itu bisa hilang dengan tanpa kesengajaan. Nalar sehat saya sulit menjawabnya.

Korupsi hukum bisa dengan gampang sekali memainkan kata-kata dan kalimat undang-undang tak ubahnya catatan harian seorang anak remaja yang sedang puber. Ya, orang-orang yang korupsi hukum itu sedang ?puber? dengan ?kawan dekatnya?. Dalam kasus ayat tembakau ini, kawan dekat itu tentu bisa kita duga.

Yang lebih menyentak kita, penghilangan ayat ini ternyata bukan kali pertama. Kantor Sekretariat Negara selama kepemimpinan Hatta Rajasa saja menemukan kasus penghilangan ayat ini sudah beberapa kali terjadi. Ini merupakan persoalan mendasar dan sangat serius. Isi dokumen hukum dipermainkan (diperjualbelikan) demi melindungi kepentingan sekelompok orang.

Kita sedang menghadapi mafia hukum yang sanggup menggalang konspirasi untuk mengendalikan isi undang-undang sesuai kehendak kepentingan orang-orang dan kelompok tertentu. Korupsi hukum ini sangat berbahaya. Ini malapetaka sebuah negara hukum. (yan)


Post September 2009

Thinking Again About Poverty

 

The normal allocation of budget for poverty eradication program has always been increasing from 24 trillion in 2005, 42 trillion in 2006, 51 trillion in 2007 and 65 trillion in 2008. However, poverty is still prevalent in many regions in Indonesia.

The main of government failure in its poverty eradication program is because focus on distribution of social and in the from of rice for the poor, direct cash transfer and others. These programs are not all wrong. However, they can only create equitable distribution of money circulation in the short term but it would be different to solve the poverty problem.

Because the form of this and is not in the form of empowerment. Other than that, poverty is also difficult to resolve because the Indonesian economy is too open as developing countries so that is does no it give room for access by small-medium enterprises to develop their business in their region to increase their standard of living.

There are a number of approaches eradicate poverty. They are the protection of small medium enterprise from cheap imported good. This policy can be effective to increase the participation of poor people in economy so gradually they can achieve self-enhance to overcome poverty.

India has good strategy to eradicate poverty. This is done through focusing on protection at the same time rural forming and increasing employment. The agricultural surplus is distributed to investing in info-technology than to form the Silicon Valley over there in 200 big software companies and absorb hundred of thousand of worker


Post july 2009

Hope and Leadership

If the result from quick count conducted by several surveys come the early picture of 60 percent vote throughout the  17 provinces of Indonesia that lauded the victory of the pair SBY as the Indonesian leadership for 2009-2014. Whereas the pair Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto and Jusuf Kalla-Wiranto occupy second and third position respectively. This point to SBY still winning the people’s trust to continue with his leadership.

Faced with the reality of incompetence of there, even the most dramatic case of the electoral roll (DPT), the presidential election head proceeded smoothly. But this smoothness does not waive the need for corrective measures to ensure future elections to be more democratic. The democratic age of this nation is still young, it is hoped that gradual progress will lead to maturity. The people had directly tasted the power of choosing whoever leader the think fit to be entrusted with the mandate. The choice of a leader a long side value of honesty and justice is part of the process of the light being spaced from the sky of hope. Upon the shoulders of there leaders rested the hope of a people.

It is not easy for the leaders to carry this hope if they are how their people are being whipped by matters like welfare, unemployment, poverty, eradication of corruption, healthy and education services, retrieval crop disasters, etc. For the people, in their choice of leadership lies the hope of their chosen leaders being capable of detaching such troubles from afflicting its people.

The people’s votes have become the mandate of trust. From this mandate, the leadership is expected to enact the soonest possible of fulfill their obligations to turn hope into reality. The slower such hope is realized the greeter the risk of breeching this mandate given by the people. In such condition, the waiting space should not be heaped with disappointments. If this comes to pass the door of apathy would open again. This is the challenge for SBY-Boediono and its cabinet which must honor their promise to the people.


Post June 2009

Result of The General Election and The Presidential Election 2009

If the result from quick count conducted by several surveys come the early picture of 60 percent vote throughout the  17 provinces of Indonesia that lauded the victory of the pair SBY as the Indonesian leadership for 2009-2014. Whereas the pair Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto and Jusuf Kalla-Wiranto occupy second and third position respectively. This point to SBY still winning the people’s trust to continue with his leadership.

Faced with the reality of incompetence of there, even the most dramatic case of the electoral roll (DPT), the presidential election head proceeded smoothly. But this smoothness does not waive the need for corrective measures to ensure future elections to be more democratic. The democratic age of this nation is still young, it is hoped that gradual progress will lead to maturity. The people had directly tasted the power of choosing whoever leader the think fit to be entrusted with the mandate. The choice of a leader a long side value of honesty and justice is part of the process of the light being spaced from the sky of hope. Upon the shoulders of there leaders rested the hope of a people.

It is not easy for the leaders to carry this hope if they are how their people are being whipped by matters like welfare, unemployment, poverty, eradication of corruption, healthy and education services, retrieval crop disasters, etc. For the people, in their choice of leadership lies the hope of their chosen leaders being capable of detaching such troubles from afflicting its people.

The people’s votes have become the mandate of trust. From this mandate, the leadership is expected to enact the soonest possible of fulfill their obligations to turn hope into reality. The slower such hope is realized the greeter the risk of breeching this mandate given by the people. In such condition, the waiting space should not be heaped with disappointments. If this comes to pass the door of apathy would open again. This is the challenge for SBY-Boediono and its cabinet which must honor their promise to the people.


Post June 2009

Searching for Leadership

After the long and unclear political dynamics finally ended last Saturday (16/5), the General Elections Commission (KPU) received the registration of three presidential pairing with vice-presidential candidates for their presidency contest on 8th July. These three pairs are Muhammad Jusuf Kalla and Wiranto (JK-Win), Megawati Soekarnoputri and Prabowo Subianto (Mega-Pro), alongside Susilo Bambang Yudhoyono and Boediono (SBY-Berbudi).

This battlefield of presidential election 2009 is apparently taking place in the economic sphere’s focal point around schools of thought. It is therefore interesting to pay close attention to the candidates’ economic programs in order to examine their economic ideology.

In his declaratory speech by vice-presidential candidate, Boediono skimmed over the accusation that he is a neo-liberal icon. He said that the Indonesian economy cannot completely surrender to free market forces. SBY-Berbudi promised that their government will work quickly in a responsive way that is free from corruption. It will also be accountable in pushing for economic growth and peoples’ welfare.

As if taking contrary positions from SBT-Boediono, the other two presidential pairs compose economic welfare agenda. The JK-Wiranto pair suggested increasing the peoples’ welfare and national autonomy. JK-Win promised to form a clean and effective government that is quicker and better with a politically-driven national budget entirely along the lines of economic growth.

The economic welfare agenda of Mega-Pro will widely follow the party platform of Gerindra (the Greater Indonesian Movement Party) with Megawati going along with Prabowo’s program. For this pair, the implementation of economic welfare must be channeled towards the harnessing of national resources for poverty eradication, acceleration of rural development, strengthening of small business sector, energy independence, education and welfare. It is also to enable state enterprises to be the locomotive and spearhead of national economy.

Amidst all this questioning on the relevant school of thought in the presidential election, the need to confront economic difficulties like increasing poverty and unemployment with the low competitiveness of our manpower resources among the global crisis attack. The masses cannot understand the fight over economic ideology. What the people need is the realization of food, clothing, shelter, education and health. We are looking for leadership that can make the people smile again and make sad eyes bright.


 

Post May 2009

The Imperfect Election

Finally, the country has carried out a smooth election. The concern over any anarchy did not happen. The electorate has proven to be rational and mature. However, the electoral process was still stained by the compromised Final Voter List which deprived many citizens of their voting rights. There are those who went to the voting booth but went back home without the voting ink on their fingers. It is a pity that this problem was not adequately handled. Instead, the loss of their citizenship rights became a huge problem, affecting their personal sovereignty.

Bad Census Administration

The inability of many people to vote flowed from the bad census data used by KPU as its basis for the Final Voting List. The census data came from the Interior Ministry whose data did not match field data. This reality is the consequence of incompetent bureaucracy which then flow over into the elections. Such bad data base compromised the peoples’ voting rights.

Bad KPU Manpower

This loss in voting right reflected in the missing names on the Final Voting List is due to poor KPU performance. The KPU ought to have updated the raw data from the Interior Ministry to match the factual census. The failure of KPU is also in not improving the updating process. The excuse in their public apology was the lack of funding and time. As an institution in charge of general election, the KPU should have composed a better Final Voter List. The KPU had adequate funding resources to conduct a nation-wide election from that adequate budget.

Improving the Quality of Census Data

Such a case can serve as lesson for the Interior Ministry to improve its census database system. The current system can lead to a person having multiple identity cards when replaced. An individual should only have one basic identity card. The idea to implement, several years ago, identity card computerization still needs further improvements. Given only one identity card per person, compromised census data need not happen again.

On the matter of human resources, the Interior Ministry needs to carry out internal bureaucratic reform. Human resources that cannot be optimized can see younger faces like fresh graduates replacing them. A reward system to raise the manpower quality can be carried out by the administration.

Final Note

The case of voters not being able to exercise their voting right need not be repeated in the next election. Any repeat would endanger democratic consolidation. So, we should approach this matter maturely with the best census data. If the Interior Ministry cannot improve the census data, then, it is better to replace them with others. The BPS can take over the function. However, the most important issue is the correctness and seriousness in the updating process. The choice of demographic data that will be used on raw data about voters need to be based on a philosophy that guarantees the rights of all peoples. As such, the peoples’ rights to choose their legislators is not wrestled away by poor administration. Without proper administration of good census, it is difficult to consolidate democracy.


 

Post March 2009

General Election in Indonesia

In April 9, 2009, in Indonesia will be held General Election to choose the members of Parliament, DPR. The contestants in this election are 38 political parties plus 6 local parties in the province of Nangroe Aceh Darussalam.

From the statistical data, 65 % of the registered voters are from the younger generation, the citizens who were born between the year of 1960 to 1990. It means ,there is a political regeneration in Indonesia, probably the elder politicians will become less popular. The younger generation will change the political climate in this country. The phenomenon of Barack Obama in the recent US Presidential Election might inspire the General Election 2009.

All political analysts are of the opinion that general election is prerequisite for the democratic development in Indonesia. Some people are doubtful whether from this general election will emerge qualified political leaders or only bad politicians.

Many people are sceptical towards the negative attitude of some parliamentarians who are corrupt, looking for briberies, fall asleep during sessions, the others smoke. Many members of the Assembly frequently do not attend the sessions. With such behaviour, are they conscious to bulid a sound democratic life in Indonesia? Are they ready to dedicate themselves for the people of Indonesia?

The present political situation indicates that the bigger parties are likely will gather more votes, such as Golkar, PDIP, PPP, Partai Demokrat, PKS, PAN; where as PKB will face difficulty due to internal conflict. The new parties such as Hanura, Gerindra, PKNU, PPRN are more active in doing political promotion, the other parties have to fight harder if they want to have some seats in the Parliament.

The 2004 General Election

For comparison, in the 2004 General Election 24 parties have participated. The voters have selected their representatives for the DPR – The People’s Representative Assembly/ Parliament; the DPRD – the local People’s Representative Assembly in every regency and the DPD – the regional representatives ( a kind of Senator), each province is represented by 4 members.

Since 2004, the people elects directly The President and Vice President of the country.
The result of 2004 election were : Golkar 128 seats( 21,38%), PDIP 109 seats ( 18,53%), PKB 52 seats, PPP 58 seats, Partai Demokrat 57 seats, PKS 45 seats, PAN 52 seats, PBR 13 seats,PDS 12 seats, PBB 11 seats, PDK 5 seats, the other 13 parties some gained seats, the rest have not gained any seat.

The History of General Election in Indonesia

The first General Election was held in 1955 during the era of President Soekarno. It was valued as very democratic election, participated by 174 national and local parties and individuals. The seats in the Parliament were 257 seats.

Some bigger parties got significant seats, such as ; PNI 57 seats( 22,3 %), Masyumi 57 seats ( 20,9%), NU 45 seats, PKI 39 seats, PSII 8 seats, Parkindo 8 seats, PSI 5 seats. Some smaller parties got one or two seats, such as PIR, PRN, IPKI, Perti, Murba, Partai Katolik and an elected individual.

At that moment, the beaurocrats were inclined to PNI. The members of the military, they had right to choose.

In the era of President Soeharto, the government organized six General Elections from 1971 to 1997.

In the 1971 election, 10 parties took part in the election. The result was as follow : Golkar 227 seats ( 62,80 % ), NU 58 seats, Parmusi 24 seats, PNI 20 seats, PSII 10 seats, Parkindo 7 seats, Partai Katolik 3 seats, the rest have not gained any seat.

After “ the political re-grouping” ,there were only 3 parties in Indonesia i.e. : Golkar, PPP and PDI.

In each election, the Golkar had always won the majority of the votes ( range between 62,11 % to 73,16%). The Golkar got their votes mostly from the beaurocrats. The members of the Military and Police forces , they did not vote, but they were allocated significant seats in the Parliament.

General Election in the era of Reformation

After the resignation of Soeharto, General Elections were held in 1999 and 2004. In the 1999 election, 48 parties participated. In the 2004 election, 24 parties participated. For the 2009 General Election, 38 national parties plus 6 local parties in Aceh will participate. At the same time ,there will be election for the members of DPD – The Regional Representative ( a kind of Senator).

The political atmosphere is more vivid during the era of Reformation, every citizen is free to express his/her political views and there are more people engaged in political activities. Some people are of the opinion that we still have to learn a lot the process of democracy.

The people sincerely hope that “ democratic world” can provide a better life at the soonest. The people are longing to live more prosperously, more peaceful where political and religious freedom are guaranteed.

Most of the people are aware that general election is worthy to our country. The voters must be smart to elect the more qualified candidates who are honest and competent to solve the complicated problems of Indonesia. We do hope the General Election 2009 be Jurdil – honest and fair.

Post January

Indonesia Outlook 2008

The year 2008 has become a serious phase for the SBY-JK government. To pursue an economic growth target of as high as 6.8 % the government needs to work extra hard. The SBY-JK economic carriage must face the impact of global economic fluctuations in the price hike of crude oil round USD 100 per barrel and the sub-prime mortgage crisis in America. Apart from that, the political dynamic in this country approaching 2009 election has raised a serious challenge that must be faced by the government for Indonesia’s economic development in 2008.

The political dynamic this year will begin to hot up with several campaign preparations for several political parties (old and new) alongside candidacy for president and vice president. In 2008, all the political resources will focus on the 2009 race. Because of that, from government, bureaucracy or political parties, we cannot hope much significant policy breakthrough to address the poverty problem.

Apart from this meter above, both heavy weight here different personal traits. Jusuf Kalla has an egalitarian and frank character while Mega is taciturn. Kalla is a successful movement before entering politics. This political stile is beginning that of a strong and direct trader. Whereas Megawati as a women and housewife, is softer, quieter, with aristocratic being because she is the daughter of President Soekarno and here close to the palace.

Apart from that, Jusuf Kalla seems easy going although the vice presidential office is protocol heavy. Such a character can benefit his politics as several chairman of Golkar. Whereas Megawati has more limited elections and is less egalitarian although she claims to be the symbolic leader of the common people.

In his post fasting with Friendship politics, Kalla is capable of embracing many public figures, including his rivals. This various trips can be judged positive for him. Kalla welcomed Din Syamsuddin, Hasyim Muzadi, Megawati, Gus Dur, BJ Habibie dan Hamzah Haz. Also he invited Try Soetrisno dan Soeharto. This is positive energy for presidential election 2009.

Although as such, the people still hope their leaders will struggle to improve their livelihoods and welfare. For that, we need to conduct 2008 with optimism and diligence.(Yan)

Post December

MEGAWATI’S SAFARI POLITICS

The general chairman of PDI-P, Megawati Soekarnoputri will take a safari politics trip to various PDI-P bases in Java, for five days from 18-23 November 2007. Such an activity, wherever its backgrounder is certainly corrected to Megawati as the presidential candidate for 2009.

Megawati’s safari politics is no different from the friendship politics of Jusuf Kalla who went to ten provinces in Sumatera and Sulawesi after the end of the lasting month. Both leaders of the two largest parties here begun to call up their sleeves, one trough friendship politics and the other trough safari politics. The indistinct sounds of war drums a beginning to be heard.

Apart from this meter above, both heavy weight here different personal traits. Jusuf Kalla has an egalitarian and frank character while Mega is taciturn. Kalla is a successful movement before entering politics. This political stile is beginning that of a strong and direct trader. Whereas Megawati as a women and housewife, is softer, quieter, with aristocratic being because she is the daughter of President Soekarno and here close to the palace.

Apart from that, Jusuf Kalla seems easy going although the vice presidential office is protocol heavy. Such a character can benefit his politics as several chairman of Golkar. Whereas Megawati has more limited elections and is less egalitarian although she claims to be the symbolic leader of the common people.

In his post fasting with Friendship politics, Kalla is capable of embracing many public figures, including his rivals. This various trips can be judged positive for him. Kalla welcomed Din Syamsuddin, Hasyim Muzadi, Megawati, Gus Dur, BJ Habibie dan Hamzah Haz. Also he invited Try Soetrisno dan Soeharto. This is positive energy for presidential election 2009.

Apart from the Megawati-Jusuf Kalla rival, political elite competition toward presidential election 2009 will become Increasingly sharp. Now, the candidates in waiting are Sutiyoso, Wiranto, Yudhoyono, Sultan HB X, Gus Dur and other candidates yet to be mentioned in the national political Language. There is also the young community who is demanding regeneration. They are not weak conditions. Instead, they can become tough contending for Megawati or Jusuf Kalla. Megawati and Jusuf Kalla Process the captive Audience. With Representation in PDI-P and Golkar for the Presidential candidate 2009. However, apart from all the others, Megawati will be Committed by PDI-P and Jusuf Kalla will be nominated by PDI-P and Jusuf Kalla will be nominated by Golkar. They will here to launch an all out Struggle for the presidential seat .(Swan)

Post August

Compelling policy

The government has again formulated a burdensome policy, ie the conversion of kerosene to gas (LPG). The people who use kerosene are poor people who are now forced to use gas.

As mentioned by the government, the aim of this conversion is to reduce the kerosene subsidy of households estimated to cost around 30 trillion Rupiah.

The question which later arose is why are efficient targets always aimed at the people. Why is the government not improving its own efficiency instead, like the bureaucracy or BUMN. If the aim is reduce the BBM subsidy which is now 60 trillion Rupiah, why not conduct the conversion of subsidized energy usage which is not directly used by the people, for example PLN. The government can convert PLTD which use solar (subsidized) to become PLTG. Would not this have achieved efficiency targets without making the people suffer.

In enforcing this energy conversion on the people, it seems that the government just arbitrarily do it. The people must just accept it without discussion or socialization. Finally, the suffering must be experienced by the people. The arbitrariness of the government is much regretted.(yan)

The conversion program which is truly good for the nation and government becomes problematic there is no discussion and socialization in the public space. Policy concerning the general interest must not be compelled, this policy can be done if has discussed in the public space and be accepted by the people.

Studying this case, there needs to be more power balance between the government and civil society. The people must be freed from the too-dominant power of governmental hegemony.(Ts)

Post July

Spotlight on Maluku, Papua and Sidoarjo

The level of state comfort has been disturbed by developments in Maluku, Papua and Sidoarjo. The incident where the separatist flag of South Maluku Republic was unfurled in the presence of President SBY attending the National Family Day on Friday (29/6) in Ambon has barely been handled before another flag being unfurled at the Conference of Papuan Custom and Tradition in Jayapura on Tuesday (3/7). In other colourful developments, there is the continuous mudflow in Porong, Sidoarjo, where thousands of its victims are increasingly concerned awaiting the fulfilment of promises to compensate them for the damages. The flare-up in the separatist movement like in Maluku and Papua make our state security increasingly threatened. The handling of mudflow victims has not been firm and serious, resulting in high potential of their anger which cannot be allowed to destabilise state comfort.

The unfurling of separatist flags in formal state functions, even more so in the presence of the president as the head of state is not just a case of stolen something or of negligence by security functionaries but also a direct slap to the nation’s face. The clumsiness in handling of mudflow victims, after more than a year, is no longer the result of lack of presidential will but also a case of state negligence and lack of responsibility. Our people have already lost their sense of state security. After a decade’s crisis (1977), poverty and injustice have become increasingly complex.

Our people are increasingly weak on state matters. The democratic system has not succeeded in producing an effective government. In the case of Lapindo mudflow, the problem is clear tangible, the political mandate given by the people to the president who is incapable of resolving the victims’ fate. The incident of separatist flag unfurling in Maluku and Papua further test the state authority of NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Formal weakness in state institutions threatens the existence of the state.

The disaster in Sidoarjo mudflow and the separatist theatre in Maluku and Papua pressed to be resolved. Therein lies the responsibility of the state.(yan)

Post June

The Urgency of Interpellation on Lapindo Mudflow

After one year of suffering by Lapindo mudflow victims, the legislature planned to propose their interpellation rights. The plan was enacted in mid-April 15th by 129 legislative members.

Although the interpellation proposal is precise but at least three facts can be shown to damage the interests of state and society. Firstly, the government is not serious in defending the people’s interests. The impression is to let the people suffer.

With the Presidential Decree No 14 2007, the government has legitimated the unfair practices of capital power. The Lapindo mudflow victims pressed to receive 20% from transaction payment of purchase and sale of homes, land and rice fields. The remainder will be paid two years without interest.

Secondly, the state suffers damages too. The main damage is the broken-down infrastructure. The mudflow from the exploration activities has undermined the infrastructure vital to the economy of West Java and the national economy. The damage also came from Presidential Decree 14/2007 which put the lost burden on the state which is obliged to shoulder the expenses spent on canalization of the mud to flow from Porong to the sea. There is also the social costs for the people to bear.

Thirdly, the Lapindo mudflow problem shows that the government is not serious on law enforcement. It is surprising that the party responsible for this damage is not taken to court.

Based on these three facts, it can be said that the government is neglecting the peoples’ interests in favor of capital’s interests. Hence, there is urgency behind the proposal for interpellation on Lapindo mudflow.

 

Post May

Pessimism Over Reshuffle II

The cabinet reshuffle II finally took place after President SBY on 7 May 2007 announced the re-composition of his cabinet. There are seven ministers filling new position, of which there are five new faces and two old faces on rotation.

The seven ministers are Hendarman Supandji (Attorney-General), Andi Matalatta (Justice and Human Right Minister), Lukman Edi (State Minister for Disadvantaged Region), Muhammad Nuh (Minister for Communication and Information), Sofyan Djalil (State Minister for State Enterprises) and Hatta Radjasa (cabinet secretary). In the meanwhile, the minister for home affairs, Moh. Ma’aruf is still sick. So his fate remains unclear.

There are many pessimistic circle who view the real sector as yet untouched, together with underdevelopment, poverty reduction and environmental degradation.

Pessimism over the effectiveness of cabinet reshuffle II will continue to grow because the government’s problem is not located in ministerial competence but as national leadership problem. This is not due to ministerial competition from parties or professional circle, apart from SBY leadership which is plagued with self-doubt.

One of weaknesses which need to be repaired currently is the tendency of completely and excessively let government problems floating. The government in exercising caution allow itself to fall into paralysis. Whereas in fact, objectively, all should be chasing time.

President SBY launched a new presidential regulation No. 14/2007. This regulation is about the establishment of the new Mud Mitigation Agency which shifted the National Team which has been handling the mudflow till 8 April 2007.

A cabinet that is solid, have quality and effective will surely be a great contribution, because of that, the cabinet re-composition is very much hoped for by the people. The question is why President SBY is not brave to be freed from grip of political parties.

Several hopes and suggestion that President SBY replaced ministers in a radical way and draw them from professional circle and also to address the cadreisation of political parties. For such a situation to persist does not benefit President SBY at all in the run up to 2009 election.

Furthermore, the President is directly elected by the people, so the presidency has mandate. Whatever decision taken that does not ruin the people, President SBY must break free from the shackles of political parties. A firm attitude is very much needed to facilitate coordination, as a result, will speed up the resolution of national problems.

It should have been that President SBY, who holds the people’s mandate, should not surrender to the maneuver of political parties easily, especially to Golkar, PKS and PAN, if that is the case it is not in the people’s interest being prioritized but party interests being prioritized. The reshuffle II weighs more toward politics, hence the people’s pessimism.


Post April

The Sidoarjo Mud, Where is It Going?

President SBY launched a new presidential regulation No. 14/2007. This regulation is about the establishment of the new Mud Mitigation Agency which shifted the National Team which has been handling the mudflow till 8 April 2007.

Until the early April 2007, the hot mud flood at Lapindo has sunk the railway tracks and Porong highway. This mud flood also sank and damaged the Porong infrastructure. Pertamina gas pipes are affected, and the delivery of gas to several industries in East Java was cut off. The Lapindo mudflow impacts not only the livelihood of citizens in Porong but also threatens the economic sector in East Java.

Hopefully, the establishment of new institutions can handle the mudflow and its impact. The homeless victims must get certainty in relocation to a new home as well as compensation. The mudflow cannot be stopped. We have to find a new solution to handle this problem and not cause further damage to the environment. But do not forget that the law must hold those responsible at Lapindo Brantas. The new Mud Mitigation Agency to handle the catastrophe is using the national budget. But do not forget to hold Lapindo Brantas legally responsible.

The hot mud flood at Sidoarjo, where is it going? We have to make sure that we are managing this crisis in the right directions and take care of the citizens’ fate there. This includes demanding Lapindo Brantas to discharge its duties fully to the affected victims. (yan)s

 

Post March

For President and Vice Presidential Candidate: A Bachelor Degree Requirement

The draft of election bill being designed by the Ministry of Home Affairs has created controversy. In the draft, the written requirement for presidential candidate and vice presidential candidate must be a university graduate. The requirement is seen by many as unfair and concocted.

Such a tertiary requirement would close the door of candidacy as president and vice president for the majority of Indonesians who do not possess a university degree. Whereas in fact, of course there will be those among them who have the capacity of leading this nation.

The presidential and vice-presidential offices indeed need high intellectual capacity but question is whether intellectualism can only be found in the university? While indeed it can be found there, nevertheless, someone who is self-educated from the school of life can also reach high intellectual capacity.